30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jurtul Togel Ditangkap

MEDAN-  Nekad menjadi juru tulis (jurtul) togel, Ponijan (53) warga Jalan Besar, Gang Benteng, Deli Tua ditangkap unit Judisila Polresta Medan, Rabu (10/10) malam. Informasinya, pria ini adalah agen togel yang beroperasi di kawasan Deli Tua.

Tersangka diringkus petugas saat sedang menulis rekap penjualan kupon togel tak jauh dari kediamannya. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti empat lembar kupon judi togel, satu unit handpone, satu buku tafsir mimpi dan uang tunai Rp152 ribu hasil penjualan sebagai barang bukti. Saat dimintai keterangan di Mapolresta Medan, tersangka mengaku baru tiga bulan menjual kupon judi togel tersebut. Hasil penjualan kemudian disetorkannya kepada seseorang berinisial A di kawasan Deli Tua. “Baru tiga bulan saya jual kupon judi togel ini. Saya dapat 10 persen dari hasil penjualan,” ujar tersangka.

Sementara, Kanit Judisila Polresta Medan AKP Edy Safari  saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan ini. Edy juga menjelaskan penangkapan jurtul kupon judi togel ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dikembangkan unit Judisila Polresta Medan. “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya, Kamis (11/10) siang.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu bandar besarnya. “Untuk tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(mag-12)

MEDAN-  Nekad menjadi juru tulis (jurtul) togel, Ponijan (53) warga Jalan Besar, Gang Benteng, Deli Tua ditangkap unit Judisila Polresta Medan, Rabu (10/10) malam. Informasinya, pria ini adalah agen togel yang beroperasi di kawasan Deli Tua.

Tersangka diringkus petugas saat sedang menulis rekap penjualan kupon togel tak jauh dari kediamannya. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti empat lembar kupon judi togel, satu unit handpone, satu buku tafsir mimpi dan uang tunai Rp152 ribu hasil penjualan sebagai barang bukti. Saat dimintai keterangan di Mapolresta Medan, tersangka mengaku baru tiga bulan menjual kupon judi togel tersebut. Hasil penjualan kemudian disetorkannya kepada seseorang berinisial A di kawasan Deli Tua. “Baru tiga bulan saya jual kupon judi togel ini. Saya dapat 10 persen dari hasil penjualan,” ujar tersangka.

Sementara, Kanit Judisila Polresta Medan AKP Edy Safari  saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan ini. Edy juga menjelaskan penangkapan jurtul kupon judi togel ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dikembangkan unit Judisila Polresta Medan. “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya, Kamis (11/10) siang.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu bandar besarnya. “Untuk tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/