MEDAN- Sekretaris DPRD Kota Medan akan melakukan penarikan paksa mobil Toyota Kijang Innova G Manual 20 M/T BK 1287 L dan laptop Toshiba yang belum dikembalikan mantan anggota DPRD Medan Ir Remon Simatupang MSc. “Sudah kita beritahu secara lisan dan administrasi, kalau itu tidak ditanggapi, akan dilakukan penarikan secara paksa,” ungkap Sekretaris DPRD Kota Medan Drs H OK Zulfi MSi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/10) siang.
Seperti diketahui sejak 19 September lalu, Remon Simatupang sudah dilengserkan dari anggota DPRD Kota Medan yang digantikan Juliaman Damanik sesuai surat keputusan Gebernur Sumut Nomor: 188.44/392/KPTS/Tahun 2012. Seyogianya segala fasililitas juga harus dipulangkan.
“Meskinya setelah PAW harus dikembalikan semua infentaris DPRD Medan,” katanya.
Dikatakan Zulfi, pihaknya sudah melakukan upaya pendekatan dengan menghubungi Remon Simatupang secara lisan, namun belum juga berhasil. Tak hanya itu Sekwan juga sudah memerintahkan anggotanya ke rumah Remon untuk menarik mobil dimaksud, namun tetap tidak berhasil.
“Sudah kita lakukan pendekatan secara lisan, sudah kita surati Remon, begitu juga sudah kita suruh anggota untuk melihatnya di rumah, namun tidak berhasil,” tuturnya. Bahkan kata Zulfi, pihaknya sudah mengeluarkan surat penarikan dan sudah 3 kali gagal mengantar surat dimaksud dikarenakan keluarga Remon tidak mau menerima surat. Menurut staf Sekwan DPRD Medan Zulfikar mereka kesulitan menemuai Remon, setiap kali ke rumah Remon selalu tidak ada di rumah, bahkan keluarga Remon tidak bersedia menerima surat tersebut.(gus)