25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pengacara: Kadis yang Harus Bertanggung Jawab

Sidang Korupsi di Dinas PU Simalungun

MEDAN- Kardius Marlina, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Simalungun, yang sempat diburon intelijen Kejagung dan Kejati Sumut menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/10).

Dalam persidangan beragendakan dakwaan, Kardius yang menjadi Direktur PT Kurnia Putra Mulia selaku rekanan proyek di Dinas PU Simalungun saat itu, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ekmond Purba, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa atas proyek pengerasan Jalan di Dusun Pengkolan Mplasmen Tinjaoan, Kecamatan Ujungpadang Kabupaten Simalungun Tahun 2009, dari APBD TA 2009 senilai Rp4,5 miliar. Saat itu terjadi pengurangan lapisan pondasi agregat kelas B dalam proyek pengerasan jalan sepanjang 4950 meter, lebar 5 meter ketebalan 25 cm, sehingga merugikan negara senilai Rp1,7 milyar,” ujar jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Kardius melalui Penasihat Hukumnya (PH) Roni Mantiri dan Bonardi Napitupulu, menjelaskan akan mengajukan eksepsi pada persidangan Kamis depan. Dari penuturan mereka, apa yang didakwakan jaksa terhadap kliennya sangat prematur, apalagi orang-orang yang seharusnya bertanggungjawab misal Kadis PU Simalungun, sampai kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentu kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. Ini keliru. Ada pihak-pihak lain yang sebenarnya bertanggungjawab tetapi sampai kini belum juga dijadikan tersangka,” ujar Roni.

Pihaknya juga menyatakan bahwa benar pada tahun 2009 perusahaan kliennya mendapat borongan pekerjaan dari pihak Dinas PU Simalungun dengan nomor perjanjian 37.C/PPK/LLG/PK-JL-JT/DBM2009 tanggal 17 Juli 2009, dengan nilai kontrak Rp4.479.684.560,31, yang bersumber dari APBD Simalungun.

“Semua pekerjaan berdasarkan kontrak tersebut telah dilakukan dengan baik dan tepat waktu oleh klien kami. Itu dilakukan berita acara serah terima selesai 100 persen yang ditandatangi oleh PPK dan Kadis. Namun, pada Agustus 2010 tim ahli politeknik negeri Medan datang ke lokasi dan mengatakan ketebalan proyek jalan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” jelasnya.(far)

Sidang Korupsi di Dinas PU Simalungun

MEDAN- Kardius Marlina, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Simalungun, yang sempat diburon intelijen Kejagung dan Kejati Sumut menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/10).

Dalam persidangan beragendakan dakwaan, Kardius yang menjadi Direktur PT Kurnia Putra Mulia selaku rekanan proyek di Dinas PU Simalungun saat itu, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ekmond Purba, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa atas proyek pengerasan Jalan di Dusun Pengkolan Mplasmen Tinjaoan, Kecamatan Ujungpadang Kabupaten Simalungun Tahun 2009, dari APBD TA 2009 senilai Rp4,5 miliar. Saat itu terjadi pengurangan lapisan pondasi agregat kelas B dalam proyek pengerasan jalan sepanjang 4950 meter, lebar 5 meter ketebalan 25 cm, sehingga merugikan negara senilai Rp1,7 milyar,” ujar jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, Kardius melalui Penasihat Hukumnya (PH) Roni Mantiri dan Bonardi Napitupulu, menjelaskan akan mengajukan eksepsi pada persidangan Kamis depan. Dari penuturan mereka, apa yang didakwakan jaksa terhadap kliennya sangat prematur, apalagi orang-orang yang seharusnya bertanggungjawab misal Kadis PU Simalungun, sampai kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentu kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. Ini keliru. Ada pihak-pihak lain yang sebenarnya bertanggungjawab tetapi sampai kini belum juga dijadikan tersangka,” ujar Roni.

Pihaknya juga menyatakan bahwa benar pada tahun 2009 perusahaan kliennya mendapat borongan pekerjaan dari pihak Dinas PU Simalungun dengan nomor perjanjian 37.C/PPK/LLG/PK-JL-JT/DBM2009 tanggal 17 Juli 2009, dengan nilai kontrak Rp4.479.684.560,31, yang bersumber dari APBD Simalungun.

“Semua pekerjaan berdasarkan kontrak tersebut telah dilakukan dengan baik dan tepat waktu oleh klien kami. Itu dilakukan berita acara serah terima selesai 100 persen yang ditandatangi oleh PPK dan Kadis. Namun, pada Agustus 2010 tim ahli politeknik negeri Medan datang ke lokasi dan mengatakan ketebalan proyek jalan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” jelasnya.(far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/