MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kasus dugaan penipuan sebesar Rp4 miliar yang diduga dilakukan Bupati Simalungun Jopinus Ramli (JR) Saragih terhadap korbanya, Elias Purwaja Purba, warga Jl. Bunga Cempaka Kel. Padang Bulan Kec. Medan Selayang terus dikembangkan oleh Poldasu.
Selanjutnya, penyidik Subdit II Harda Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu sedang mempersiapkan surat permohonan izin dari Gubernur Sumatera Utara untuk memeriksa JR Saragih.
Hal ityu diungkapkan oleh Subdit II Harda Tahbang Poldasu, Kompol Sunardi. “Sudah kita siapkan (surat, Red). Mungkin, pekan depan akan kita kirim. Itu kita lakukan karena yang bersangkutan adalah kepala daerah karenanya kita harus mengikuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya kepada POSMETRO (Grup Sumut Pos), Sabtu(11/10) siang.
Lanjutnya, dalam kasus ini, pihaknya belum menemukan adanya bukti transfer yang dilakukan oleh korban kepada JR Saragih. Korban hanya mentransfer uang kepada Silverius Bangun dan RS. Etaham, yang ada di Siantar dan Purwakarta,” ucapnya.
Ditanya soal pernyataan Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf yang sebelumnya menyebut penyelidikan kasus dugaan penipuan mengarah kepada Kadis PU Pemkab Simalungun, Beny Saragih jugua dibantah oleh Sunardi.
“Kadis PU itu sebelumnya hanya ditunjuk JR Saragih menyelesaikan kasusnya dengan korban. Bukan mengarah kepadanya dan kita sudah memeriksa beberapa saksi,” tuturnya.
Lanjutnya, Silverius sudah datang penuhi panggilan kedua, pada Kamis(21/8) lalu. Selanjutnya Silverius diminta penyidik agar memberikan data print uang keluar masuk dari rekening pribadinya. “Dia sudah datang untuk melengkapi keterangannya,” ucapnya.
Namun, keterangan penyidik dikritik oleh pelapor Elias Purba. “Tak mungkin dia datang, apalagi memberikan data print dari rekeningnya. Pasti diulur-ulurnya itu nanti,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Diungkapkan oleh Elias Purba bahwa Selverius Bangun sempat mengatakan kalau dirinya tak perduli dengan panggilan penyidik. Hal itu disampaikan oleh teman Elias yang mendengar langsung ucapan Silverius Bangun tersebut. Elias juga menjelaskan bahwa Silverius Bangun bukan seorang rekanan di Pemkab Simalungun. Silverius adalah karyawan bagian IT di RS. Etaham.
Selain melalui rekening pribadi Silverius Bangun, Elias juga mengaku pernah memberi uang kepada JR Saragih lewat rekening RS. Etaham yang berada di Purwakarta, Jawa Barat. “Semua bukti-bukti itu ada pada saya,” tegas Elias.
Menurut Elias, modus penipuan yang dilakukan oleh JR Saragih kepadanya itu adalah dengan cara menjanjikan pekerjaan (proyek) padanya. “Uang itu ada yang ditransfer ke rekeningnya pribadi, ada yang diberikan secara langsung, dan ada juga melalui pihak ketiga. Jadi, saya akan tetap memantau kasus ini,” pungkasnya.
Seperti diberitkan bahwa Bupati Simalungun JR Saragih telah dilaporkan Elias Purwaja Purba ke Polda Sumut dengan tuduhan melakukan tindak penipuan yang mengakibatkan korban merugi sebesar Rp4 miliar.
Pada laporan yang tertuang dalam STTLP/ 556/V/2014/SKPT I tanggal 13 Mei 2014 itu, Elias melaporkan JR Saragih dan Silverius Bangun, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUHPidana. Penipuan tersebut diduga dilakukan JR Saragih dengan cara menjanjikan pekerjaan kepadanya.
Pun begitu, Elias tak menampik jika beberapa waktu yang lalu JR Saragih ada memberi pekerjaan pembangunan RS Etaham. Hanya saja, pekerjaan itu dinilainya tak sesuai dengan uang yang telah dikeluarkannya kepada JR Saragih. (gib/smg/ije)