26 C
Medan
Sunday, October 6, 2024

Tindak Lanjuti Perpres Nomor 63/2019, Pemko Bakal Ubah Penyebutan Mall Jadi Pasar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019, tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, dengan mengeluarkan surat edaran.

“Nanti akan ditindaklanjuti, sebagai pemerintah bawahan, harus begitu. Nanti Pak Sekda yang akan menyiapkan surat edaran itu, tapi belum sampai Perpres-nya,” ungkap Wakil Wali Kota Medan H Akhyar Nasution di Balai Kota Medan, Jumat (11/10).

Akhyar juga berharap, agar anak muda tidak mudah terkontaminasi dengan dialeg-dialeg luar kota. “Pakai bahasa Indonesia, kita kan di Indonesia. Tapi anak muda suka bilang, ‘enak banget’, ya kan? Pakai bahasa Indonesia yang baik dan benar,” harapnya.

Dengan adanya Perpres itu, lanjutnya, mall juga akan berubah nama menjadi pasar. Terlepas dari itu, Akhyar berharap agar anak bangsa menggunakan bahasa yang baik dan benar. “Pakai dialeg Medan, jangan diporsir, mana ada bahasa Medan ‘enak banget’, yang ada ‘enak kali’, kan? Tapi semua ngomong gitu, ‘ngebantu’ pun tidak ada, yang ada ‘membantu’. Ini semua pakai ‘nge’, ngebantu, ngedukung, ngegambar, ya kan? Pakai bahasa Indonesia yang benar, jadi bukan bahasa asing saja, bahasa Indonesia baik dan benar,” jelasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres ini berimbas pada penamaan sejumlah hal yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia.

Perpres 63/2019 ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut, memang sudah mengatur bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan hingga jalan, namun belum ada rinciannya.

Berdasarkan Perpres 63/2019, yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia, yakni peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang Lain.

Selain itu, bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, nota kesepahaman atau perjanjian, forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional, komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan, penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, penamaan geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Kemudian informasi tentang produk barang/jasa, rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain, serta informasi melalui media massa. (mbd/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019, tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, dengan mengeluarkan surat edaran.

“Nanti akan ditindaklanjuti, sebagai pemerintah bawahan, harus begitu. Nanti Pak Sekda yang akan menyiapkan surat edaran itu, tapi belum sampai Perpres-nya,” ungkap Wakil Wali Kota Medan H Akhyar Nasution di Balai Kota Medan, Jumat (11/10).

Akhyar juga berharap, agar anak muda tidak mudah terkontaminasi dengan dialeg-dialeg luar kota. “Pakai bahasa Indonesia, kita kan di Indonesia. Tapi anak muda suka bilang, ‘enak banget’, ya kan? Pakai bahasa Indonesia yang baik dan benar,” harapnya.

Dengan adanya Perpres itu, lanjutnya, mall juga akan berubah nama menjadi pasar. Terlepas dari itu, Akhyar berharap agar anak bangsa menggunakan bahasa yang baik dan benar. “Pakai dialeg Medan, jangan diporsir, mana ada bahasa Medan ‘enak banget’, yang ada ‘enak kali’, kan? Tapi semua ngomong gitu, ‘ngebantu’ pun tidak ada, yang ada ‘membantu’. Ini semua pakai ‘nge’, ngebantu, ngedukung, ngegambar, ya kan? Pakai bahasa Indonesia yang benar, jadi bukan bahasa asing saja, bahasa Indonesia baik dan benar,” jelasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres ini berimbas pada penamaan sejumlah hal yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia.

Perpres 63/2019 ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut, memang sudah mengatur bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan hingga jalan, namun belum ada rinciannya.

Berdasarkan Perpres 63/2019, yang wajib menggunakan Bahasa Indonesia, yakni peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang Lain.

Selain itu, bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, nota kesepahaman atau perjanjian, forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional, komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan, penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, penamaan geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Kemudian informasi tentang produk barang/jasa, rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain, serta informasi melalui media massa. (mbd/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/