25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pembahasan Merger OPD Pemprovsu Hampir Rampung

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembahasan soal penggabungan atau merger organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut sudah hampir rampung. Merger OPD ini akan efektif di tahun anggaran 2022.

Menurut Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu, Aprilla Siregar, masih ada satu tahapan lagi yang perlu dibahas dan akan dimatangkan bersama legislatif, yakni terkait usulan OPD yang mau dilebur lagi sesuai kesepakatan sebelumnya.

“Misal di Dinas ESDM kita, sekarang ini kan sesuai kewenangan hanya mengurusi kelistrikan. Sementara masalah pertambangan, batubara, dan lainnya sudah ditarik lagi ke pusat sesuai regulasi terbaru. Ini yang masih kita lihat, nanti ke mana dia akan digabung. Kita lihat di Disperindag, bisa dimasukkan karena ada salah satu bidang yang serumpun,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Senin (11/10).

Secara umum, pembahasan bersama Komisi A DPRDSU, kata dia, pihaknya masih melakukan diskusi mendalam pasal per pasal untuk pembentukan peraturan daerah tersebut. Terakhir pada Jumat pekan lalu, ungkapnya, mereka meminta agar dilakukan rapat lanjutan mengingat masih ada kepala OPD yang instansinya akan dimerger, tidak hadir.

“Perwakilan (OPD-nya) ada, tetapi memang kepala dinasnya tidak hadir. Kebetulan di Jakarta ada acara terkait evaluasi RAPBD 2022. Jadi nanti sekali lagi ada kita rapatkan untuk pembahasan terakhir. Oh bukan (karena tidak kooperatif), memang sedang ada evaluasi APBD di Jakarta makanya kadisnya tidak bisa hadir,” terangnya disinggung sentilan dewan bahwa sejumlah kepala OPD tidak kooperatif membahas poin terakhir dimaksud.

Adapun merger OPD yang sudah dibahas itu, lanjut April, masih sama seperti di awal yakni dilebur menjadi lima dari sebelas instansi. Terkhusus Dinas Kesehatan, sebut dia, telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahwa sebelumnya, di OPD lain sempat diusulkan ikut dimerger dengan Dinkes menjadi salah satu UPT di instansi itu.

“Ada untuk jadi UPT Dinkes, tetapi itu uda sesuai ketentuan. Lalu ada beberapa lagi diusulkan untuk dirubah, itu yang belum kita selesaikan. Seperti Dinas ESDM yang saya sebut tadi salah satunya,” katanya.

Pada prinsipnya, kata April, tidak ada kendala berarti dalam pembahasan mengenai hal dimaksud. Pihaknya juga selalu berupaya mensinergikan keinginan dan harapan gubernur atas perampingan OPD ini. “Semua yang kita masukkan (OPD yang dimerger) itu sudah kita pertajam sesuai tugas pokok dan fungsinya. Sesuai kewenangannya, beban kerjanya gimana. Apalagi masing-masing anggota dewan kita punya pandangan, ini yang coba kita elaborasikan. Sehingga tercapai visi misi bapak (pimpinan) kita mewujudkan Sumut aman, maju, dan bermartabat,” pungkasnya.

Catatan Sumut Pos, rencana peleburan OPD itu meliputi; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi satu dinas; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadi satu dinas; Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, menjadi satu dinas; Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi satu OPD dengan catatan bidang tata ruang bergabung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, menjadi satu badan.

Regulasi ini berlandaskan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembahasan soal penggabungan atau merger organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut sudah hampir rampung. Merger OPD ini akan efektif di tahun anggaran 2022.

Menurut Kepala Biro Organisasi Setdaprovsu, Aprilla Siregar, masih ada satu tahapan lagi yang perlu dibahas dan akan dimatangkan bersama legislatif, yakni terkait usulan OPD yang mau dilebur lagi sesuai kesepakatan sebelumnya.

“Misal di Dinas ESDM kita, sekarang ini kan sesuai kewenangan hanya mengurusi kelistrikan. Sementara masalah pertambangan, batubara, dan lainnya sudah ditarik lagi ke pusat sesuai regulasi terbaru. Ini yang masih kita lihat, nanti ke mana dia akan digabung. Kita lihat di Disperindag, bisa dimasukkan karena ada salah satu bidang yang serumpun,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Senin (11/10).

Secara umum, pembahasan bersama Komisi A DPRDSU, kata dia, pihaknya masih melakukan diskusi mendalam pasal per pasal untuk pembentukan peraturan daerah tersebut. Terakhir pada Jumat pekan lalu, ungkapnya, mereka meminta agar dilakukan rapat lanjutan mengingat masih ada kepala OPD yang instansinya akan dimerger, tidak hadir.

“Perwakilan (OPD-nya) ada, tetapi memang kepala dinasnya tidak hadir. Kebetulan di Jakarta ada acara terkait evaluasi RAPBD 2022. Jadi nanti sekali lagi ada kita rapatkan untuk pembahasan terakhir. Oh bukan (karena tidak kooperatif), memang sedang ada evaluasi APBD di Jakarta makanya kadisnya tidak bisa hadir,” terangnya disinggung sentilan dewan bahwa sejumlah kepala OPD tidak kooperatif membahas poin terakhir dimaksud.

Adapun merger OPD yang sudah dibahas itu, lanjut April, masih sama seperti di awal yakni dilebur menjadi lima dari sebelas instansi. Terkhusus Dinas Kesehatan, sebut dia, telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahwa sebelumnya, di OPD lain sempat diusulkan ikut dimerger dengan Dinkes menjadi salah satu UPT di instansi itu.

“Ada untuk jadi UPT Dinkes, tetapi itu uda sesuai ketentuan. Lalu ada beberapa lagi diusulkan untuk dirubah, itu yang belum kita selesaikan. Seperti Dinas ESDM yang saya sebut tadi salah satunya,” katanya.

Pada prinsipnya, kata April, tidak ada kendala berarti dalam pembahasan mengenai hal dimaksud. Pihaknya juga selalu berupaya mensinergikan keinginan dan harapan gubernur atas perampingan OPD ini. “Semua yang kita masukkan (OPD yang dimerger) itu sudah kita pertajam sesuai tugas pokok dan fungsinya. Sesuai kewenangannya, beban kerjanya gimana. Apalagi masing-masing anggota dewan kita punya pandangan, ini yang coba kita elaborasikan. Sehingga tercapai visi misi bapak (pimpinan) kita mewujudkan Sumut aman, maju, dan bermartabat,” pungkasnya.

Catatan Sumut Pos, rencana peleburan OPD itu meliputi; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi satu dinas; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadi satu dinas; Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, menjadi satu dinas; Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, menjadi satu OPD dengan catatan bidang tata ruang bergabung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, menjadi satu badan.

Regulasi ini berlandaskan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/