Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Rp24 M
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Medan. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 pejabat Dishub Medan, termasuk Kadishub Medan, Syarif Armansyah Lubis alias Bob, dan Kabid Perparkiran, Fahmi Harahap.
“Selain mengumpulkan data, kita juga telah memeriksa 19 orang dalam perkara tersebut. Semua diambil keterangannya sebagai saksi karena terlibat langsung atau mengetahui aliran dana retribusi parkir itu,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejatisu, Jufri Nasution SH, kepada Sumut Pos, Kamis (12/1).
Sebagaimana berita sebelumnya, dugaan korupsi retribusi parkir Dishub Medan 2010-2011 senilai Rp24 miliar lebih mulai diusut Kejatisu. Pasalnya, dalam laporan pencatatan penerimaan PAD retribusi parkir 2011 sebesar Rp32 miliar, namun fisik PAD yang masuk ke kas daerah hanya Rp10,6 miliar. Sementara pada 2010 dicatatkan penerimaan mencapai Rp16 miliar, namun yang masuk ke kas daerah hanya Rp12 miliar.
Jufri mengatakan, pihaknya memeriksa dua orang dari masing-masing bagian di Dishub Medan. Dimulai dari juru parkir (jukir), pengawas, kepala seksi, bendahara pembantu, bendahara penerimaan, bendahara besar, kabid perparkiran dan kepala dinasnya. “Bagian-bagian ini kita periksa masing-masing dua orang,” terangnya.
Menurutnya, pengusutan kasus ini masih panjang. Pihaknya masih mencari nilai kerugian negara yang sebenarnya dan bukti-bukti permulaan yang mendukung. Setelah hal itu terpenuhi, baru kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Yang akan kita ungkap itu, dari hasil parkir apakah mereka mereka setorkan atau direalisasikan ke PAD atau tidak dengan cara mencocokan dari jumlah penerimaan riil di lapangan dengan yang disetorkan ke kas,” terangnya.
Saat ditanya kapan kasus ini ditingkatkan statusnya ke penyidikan, Jufri hanya secara diplomatis menjawab, pihaknya belum ada mengambil kesimpulan. Pasalnya, masih banyak saksi yang belum diperiksa. “Sejauh ini belum ada kesimpulan, karena belum semua pihak diperiksa,” tambahnya. (rud)