Rencana Undang-undang Perguruan Tinggi
MEDAN-Universitas Sumatera Utara (USU) menilai jika rencana pembentukan Rencana Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT), yang saat ini sedang digodok oleh DPR adalah sebuah peraturan yang diberlakukan untuk diikuti semua perguruan tinggi. Karena bagi kampus tertua di Sumatera Utara itu, terbentuknya Undang-undang PT diharapkan bisa meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di Sumatera Utara.
“Kita mengikuti apa saja peraturan yang sudah diberlakukan nantinya. Undang-undang tersebut juga masih dibahas oleh anggota dewan. Bagi USU yang terpenting terbentuknya undag-undang itu bisa meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Kabag Humas USU, Bisru saat dikonfirmasi, Kamis (12/1).
Bisru mengaku, dalam pembahasan rancangan UU PT tersebut, USU tetap menyuarakan masalah anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Pasalnya, masih banyak kebutuhan di bidang pendidikan semisal soal gaji guru, dosen, sertifikasi dan penelitian yang menyangkut persoalan pendidikan.
Sementara itu, Fajri Nursyamsi, dari lembaga peneliti hukum dan kebijakan Indonesia mengatakan RUU PT memiliki peran yang sangat strategis dalam menentukan wajah pendidikan tinggi Indonesia di masa depan, terutama dalam hal pengelolaan perguruan tinggi.
Pemimpin Umum Suara USU, Wan Ulfa Nur Zuhra, malah menilai beberapa pasal dalam RUU PT membuka lebar pintu untuk komersialisasi dan kapitalisasi dalam dunia pendidikan, seperti pasal yang mengklasifikasikan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia.
“Hal ini menyebabkan kastanisasi dalam dunia pendidikan. RUU PT juga membuka kesempatan bagi perguruan tinggi asing untuk membuka cabang di Indonesia yang mengakibatkan universitas lokal akan tutup dan kalah bersaing,”ujar Wan Ulfa, di sela-sela acara seminar.
Sehingga seharusnya USU bisa mengambil sikap dalam perencanaan RUU PT. Namun, bilangnya, USU seakan tidak peduli untuk membahasa hal tersebut. (uma)