26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sampaikan Aspirasi, 13 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi

MEDAN-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Peduli Mahasiswa (FSPM) melakukan aksi kepedulian di depan biro rektorat, Kamis (12/1).  Aksi dilakukan terkait kebijakan Rektorat  yang memberikan sanksi akademik terhadap 13 mahasiswanya.

Bahkan dari ke 13 mahasiswa yang mendapatkan sanksi, tujuh diantaranya  diskorsing selama dua semester dan selebihnya mendapatkan sanksi peringatan tertulis.

“Kami sebagai mahasiswa merasa prihatin atas kebijakan rektorat. Kami menilai saat ini mahasiswa dianggap teroris hingga harus diskors atas penyampaian aspirasi dalam upaya mengakkan demokrasi dan kebenaran di kampus,”ujar Zulfan Sitomorang kordinator kolektif IAIN Sumut, dalam orasinya.

Kebijakan skorsing ini, merupakan  buntut dari sejumlah aksi yang dilakukan mahasiswa terkait, statusta IAIN dan dugaan korupsi IAIN senilai 70Milyar.
Dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan kementrian agama IAIN SU, yang ditandatangani rektor IAIN Fadhil Lubis, pemberian sanksi akademik diberikan terhadap mahasiswa yang terlibat melakukan aksi pada acara orientasi pengenalan akademik dan kemahasiswaan (OPAK) tertanggal 12 Agustus lalu.

Atas kebijakan ini  FSPM menuntut menteri agama untuk mencopot Rektor IAIN. Karena selain dianggap  merusak pencitraan lembaga pendidikan Islam, yang dianggap sebagai teroris.

Dari  informasi  yang diterima, surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kementerian  Agama  IAIN SU, yang ditandatangani Rektor, Fadhil Lubis, sanksi akademik diberikan kepada mahasiswa yang terlibat melakukan aksi pada acara orientasi pengenalan akademik dan kemahasiswaan tertanggal 12 Agustus kemarin. (uma)

MEDAN-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Peduli Mahasiswa (FSPM) melakukan aksi kepedulian di depan biro rektorat, Kamis (12/1).  Aksi dilakukan terkait kebijakan Rektorat  yang memberikan sanksi akademik terhadap 13 mahasiswanya.

Bahkan dari ke 13 mahasiswa yang mendapatkan sanksi, tujuh diantaranya  diskorsing selama dua semester dan selebihnya mendapatkan sanksi peringatan tertulis.

“Kami sebagai mahasiswa merasa prihatin atas kebijakan rektorat. Kami menilai saat ini mahasiswa dianggap teroris hingga harus diskors atas penyampaian aspirasi dalam upaya mengakkan demokrasi dan kebenaran di kampus,”ujar Zulfan Sitomorang kordinator kolektif IAIN Sumut, dalam orasinya.

Kebijakan skorsing ini, merupakan  buntut dari sejumlah aksi yang dilakukan mahasiswa terkait, statusta IAIN dan dugaan korupsi IAIN senilai 70Milyar.
Dari surat pemberitahuan yang dikeluarkan kementrian agama IAIN SU, yang ditandatangani rektor IAIN Fadhil Lubis, pemberian sanksi akademik diberikan terhadap mahasiswa yang terlibat melakukan aksi pada acara orientasi pengenalan akademik dan kemahasiswaan (OPAK) tertanggal 12 Agustus lalu.

Atas kebijakan ini  FSPM menuntut menteri agama untuk mencopot Rektor IAIN. Karena selain dianggap  merusak pencitraan lembaga pendidikan Islam, yang dianggap sebagai teroris.

Dari  informasi  yang diterima, surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kementerian  Agama  IAIN SU, yang ditandatangani Rektor, Fadhil Lubis, sanksi akademik diberikan kepada mahasiswa yang terlibat melakukan aksi pada acara orientasi pengenalan akademik dan kemahasiswaan tertanggal 12 Agustus kemarin. (uma)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/