31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Diajukan 2010, Dibahas 2015

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan, serta Ranperda izin usaha konstruksi, lima tahun mengendap di DPRD Medan. Dari tahun 2010 diajukan Pemko Medan untuk dibahas, namun DPRD Medan baru melakukan pembahasan kedua ranperda tersebut pada Senin (12/1) kemarin.

Hal ini diakui Kasubag Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Doni kepada Sumut Pos di sela-sela rapat paripurna DPRD Medan di gedung Dewan, Senin (12/1).

“Kalau dibilang masuk angin, bisa juga. Karena dua ranperda ini merupakan luncuran tahun-tahun sebelumnya. Lebih tepatnya, ranperda ini pertama kali diajukan pada 2010 silam,” ungkap Doni.

Mengenai alasan lambatnya pembahasan dua ranperda tersebut, dia mengaku enggan mencampuri lebih jauh. “Alasannya, saya tidak tahu. Karena tidak dibahas, maka setiap tahun saat pengesahan program legislasi daerah (Prolegda) kedua ranperda itu selalu diajukan,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Medan, Renward Parapat pun membenarkan bahwa ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan sudah masuk ke DPRD sejak 2010 lalu.

“Saya mengajukan ranperda ini bersamaan dengan ranperda tentang revisi kenaikan tarif parkir tepi jalan umum. Hanya saja ranperda tentang retribusi parkir itu yang dibahas hingga disahkan, sedangkan ranperda lalin baru dibahas saat ini,” jelas Renward.

Ranperda lalin, kata dia, merupakan revisi dari Perda No 24 tahun 2002. Apalagi UU 14 tahun 2002 yang menjadi payung hukum ranperda tersebut sudah direvisi menjadi UU 22 tahun 2009. “Jadi ini hanya penyesuaian saja,” urainya.

Secara global, lanjut dia, Ranperda Lalin ini merupakan pembahasan semua persoalan yang ada mengenai lalu lintas, diantaranya persoalan trayek angkutan kota (angkot), parikir dan sebagainya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara detail kapan kedua ranperda ini masuk ke badan legislasi (Banleg). Namun, dia tidak yakin kalau kedua ranperda ini masuk ke Banleg pada 2010.

“Kalau masuk 2010, tentu sudah dibahas, pasti Banleg sudah mengajukan pembahasan ke badan musyawarah (Banmus), coba nanti konfirmasi langsung ke Banleg,” jelas Burhanuddin secara terpisah.

Pada akhir masa tugas, DPRD Medan priode 2009-2014 melakukan pembahasan atas 12 ranperda yang diajukan Pemko Medan. Hanya saja, enam diantaranya yang berhasil tuntas pembahasannya, dan 6 lainnya belum selesai pembahasannya.

“Diantara 12 ranperda itu tidak ada ranperda izin usaha jasa konstruksi, dan ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan,” sebut Politisi Demokrat itu.(dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan, serta Ranperda izin usaha konstruksi, lima tahun mengendap di DPRD Medan. Dari tahun 2010 diajukan Pemko Medan untuk dibahas, namun DPRD Medan baru melakukan pembahasan kedua ranperda tersebut pada Senin (12/1) kemarin.

Hal ini diakui Kasubag Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Doni kepada Sumut Pos di sela-sela rapat paripurna DPRD Medan di gedung Dewan, Senin (12/1).

“Kalau dibilang masuk angin, bisa juga. Karena dua ranperda ini merupakan luncuran tahun-tahun sebelumnya. Lebih tepatnya, ranperda ini pertama kali diajukan pada 2010 silam,” ungkap Doni.

Mengenai alasan lambatnya pembahasan dua ranperda tersebut, dia mengaku enggan mencampuri lebih jauh. “Alasannya, saya tidak tahu. Karena tidak dibahas, maka setiap tahun saat pengesahan program legislasi daerah (Prolegda) kedua ranperda itu selalu diajukan,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Medan, Renward Parapat pun membenarkan bahwa ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan sudah masuk ke DPRD sejak 2010 lalu.

“Saya mengajukan ranperda ini bersamaan dengan ranperda tentang revisi kenaikan tarif parkir tepi jalan umum. Hanya saja ranperda tentang retribusi parkir itu yang dibahas hingga disahkan, sedangkan ranperda lalin baru dibahas saat ini,” jelas Renward.

Ranperda lalin, kata dia, merupakan revisi dari Perda No 24 tahun 2002. Apalagi UU 14 tahun 2002 yang menjadi payung hukum ranperda tersebut sudah direvisi menjadi UU 22 tahun 2009. “Jadi ini hanya penyesuaian saja,” urainya.

Secara global, lanjut dia, Ranperda Lalin ini merupakan pembahasan semua persoalan yang ada mengenai lalu lintas, diantaranya persoalan trayek angkutan kota (angkot), parikir dan sebagainya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara detail kapan kedua ranperda ini masuk ke badan legislasi (Banleg). Namun, dia tidak yakin kalau kedua ranperda ini masuk ke Banleg pada 2010.

“Kalau masuk 2010, tentu sudah dibahas, pasti Banleg sudah mengajukan pembahasan ke badan musyawarah (Banmus), coba nanti konfirmasi langsung ke Banleg,” jelas Burhanuddin secara terpisah.

Pada akhir masa tugas, DPRD Medan priode 2009-2014 melakukan pembahasan atas 12 ranperda yang diajukan Pemko Medan. Hanya saja, enam diantaranya yang berhasil tuntas pembahasannya, dan 6 lainnya belum selesai pembahasannya.

“Diantara 12 ranperda itu tidak ada ranperda izin usaha jasa konstruksi, dan ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan,” sebut Politisi Demokrat itu.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/