29.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Mantan Wakapolsek Medan Helvetia Resmi Jabat Pama di Polrestabes Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapoksek) Medan Helvetia, AKP Dedi Kurniawan resmi menjabat Perwira Pertama (Pama) di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Hal itu tertuang di surat telegram Kapolrestabes Medan, Nomor Kep/02/1/2021, per 9 Januari 2021, terkait Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polrestabes Medan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH mengatakan, mutasi adalah hal yang biasa dalam sebuah institusi di jajaran Polri, termasuk di polrestabes Medan.

“Ini merupakan sebagai penyegaran semata. Tidak ada karena hal-hal yang lain. Ini merupakan hal yang biasa,” ujarnya.

Adapun selain Dedi Kurniawan, Iptu Suparmin juga turut diangkat menjadi Kanitbinmas Polsek Medan Helvetia. Sebelumnya ia menjabat sebagai Panit 1 Unitbinmas Polsek Medan Helvetia. Kemudian, Iptu Syamsul Rizal Harahap juga mendapatkan jabatan baru sebagai Kanitsabhara Polsek Medan Helvetia. Sebelumnya ia menjabat sebagai Panit 2 Unitsabhara Polsek Medan Helvetia.

Diketahui, Wakapolsek Medan Helvetia, AKP Dedi Kurniawan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar. Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.

Tim kuasa hukum korban berinisial MJ, Roni Prima Panggabean menyampaikan, pelaporan tersebut berdasar pada kliennya yang ditangkap di tengah jalan dan dibawa ke Polsek Medan Helvetia tanpa menunjukkan surat panggilan. Bahkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan, nomor laporan polisi tidak teregister alias LP bodong. “Klien kami dituduh dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto 480 Ayat (1) KUHP,” kata Roni di Mabes Polri, Rabu (2/12) lalu.

Roni menambahkan, Wakapolsek Dedi Kurniawan juga melakukan penahanan terhadap mobil Pajero Sport milik korban dengan nomor polisi BM 1716 ME. Dia menyebut, saat ini kendaraan tersebut diduga digunakan oleh Dedy Kurniawan dengan mengubah nomor polisi menjadi BK 1817 VQ.“Oknum polisi diduga juga telah meminta uang Rp400 juta dengan iming-iming agar mobil dikembalikan. Namun klien kami hanya memberi Rp200 juta. Namun mobilnya tetap ditahan hingga saat ini,” ujarnya. (mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapoksek) Medan Helvetia, AKP Dedi Kurniawan resmi menjabat Perwira Pertama (Pama) di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Hal itu tertuang di surat telegram Kapolrestabes Medan, Nomor Kep/02/1/2021, per 9 Januari 2021, terkait Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polrestabes Medan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH mengatakan, mutasi adalah hal yang biasa dalam sebuah institusi di jajaran Polri, termasuk di polrestabes Medan.

“Ini merupakan sebagai penyegaran semata. Tidak ada karena hal-hal yang lain. Ini merupakan hal yang biasa,” ujarnya.

Adapun selain Dedi Kurniawan, Iptu Suparmin juga turut diangkat menjadi Kanitbinmas Polsek Medan Helvetia. Sebelumnya ia menjabat sebagai Panit 1 Unitbinmas Polsek Medan Helvetia. Kemudian, Iptu Syamsul Rizal Harahap juga mendapatkan jabatan baru sebagai Kanitsabhara Polsek Medan Helvetia. Sebelumnya ia menjabat sebagai Panit 2 Unitsabhara Polsek Medan Helvetia.

Diketahui, Wakapolsek Medan Helvetia, AKP Dedi Kurniawan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar. Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.

Tim kuasa hukum korban berinisial MJ, Roni Prima Panggabean menyampaikan, pelaporan tersebut berdasar pada kliennya yang ditangkap di tengah jalan dan dibawa ke Polsek Medan Helvetia tanpa menunjukkan surat panggilan. Bahkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan, nomor laporan polisi tidak teregister alias LP bodong. “Klien kami dituduh dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto 480 Ayat (1) KUHP,” kata Roni di Mabes Polri, Rabu (2/12) lalu.

Roni menambahkan, Wakapolsek Dedi Kurniawan juga melakukan penahanan terhadap mobil Pajero Sport milik korban dengan nomor polisi BM 1716 ME. Dia menyebut, saat ini kendaraan tersebut diduga digunakan oleh Dedy Kurniawan dengan mengubah nomor polisi menjadi BK 1817 VQ.“Oknum polisi diduga juga telah meminta uang Rp400 juta dengan iming-iming agar mobil dikembalikan. Namun klien kami hanya memberi Rp200 juta. Namun mobilnya tetap ditahan hingga saat ini,” ujarnya. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/