SUMUTPOS.CO- KOTA Medan menjadi lahan empuk penyebaran narkotika. Untung saja aparat polisi bertindak cepat dengan melakukan penangkapan untuk pemberantasan narkoba. Buktinya, Polresta Medan berhasil mengamankan narkoba senilai Rp29 miliar. Hasil tangkapan itu kemudian dimusnahkan di Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kamis (12/2).
Pemusnahan yang dilakukan Polresta Medan dengan jenis sabu, ganja dan pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Kapoldasu Irjen Pol Drs Eko Hadi Sutrdjo, anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang, H Muslim Ayub SH MM dan Hasrul Azwar, Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta, Dandim 0201/BS Letkol Kav. Setiawan Arismunandar, Kajari Medan Samsuri SH dan Kompol R Gultom mewakili BNN Sumut.
Kapoldasu Irjen Pol Ders Eko Hadi Sutedjo mengatakan, besarnya barang bukti narkotika hasil penyitaan ini menandakan Kota Medan tidak hanya sebagai tempat transit melainkan juga pemasaran narkotika. Saat ini peredaran narkotika sudah sampai tingkat mendasar sehingga sangat meresahkan masyarakat.
Untuk itulah Kapoldasu telah me-warning seluruh jajarannya agar tidak terlibat dengan narkotika. Sebagai bentuk keseriusan, Poldasu telah menyatakan seluruh jajarannya perang terhadap narkotika. Hal itu dibuktikan dengan membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan terlibat dengan narkotika. “Siapa yang terbukti terlibat dengan narkoba akan dipecat!” tegas Kapoldasu.
Selanjutnya Kapoldasu mengungkapkan, saat ini pihaknya ada menahan 57 orang personelnya di seluruh jajaran Poldasu akibat terlibat narkotika. Mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapoldasu ingin seluruh jajarannya bersih dan imun dari narkotika. Karenanya, dia sangat mengapresiasi kinerja Polresta Medan dalam mengungkap kasus narkotika dan berhasil menyita barang bukti dengan jumlah cukup banyak. “Tidak hanya narkotika, kita juga menyatakan perang terhadap judi. Saya telah berkomitmen akan membersihkan wilayah hukum Sumatera Utara dari judi. Meski tidak gampang namun saya telah berkomitmen untuk melakukannya. Untuk itulah saya akan terus maju untuk memerangi judi dan narkotika!” tegasnya.
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi mengucapkan selamat kepada seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polresta Medan karena telah melaksanakan salah satu tugasnya dengan baik. Dikatakannya, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata bahwa Polresta Medan benar-benar berkomitmen untuk memberantaas penyakit masyarakat (pekat).
Eldin juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Medan beserta jajarannya. Sebab, Pemko Medan dan jajarannya, terutama para camat akan terus berkomitmen yang sama membantu Polri dalam memberantas bahaya laten yang terus mengintai masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasat Reserse narkoba Polresta Medan, Kompol Doni Alexander dalam laporannya menjelaskan, barang bukti narkotika senilai Rp29 miliar yang dimusnahkan itu meliputi sabu seberat 2,5 kg, ganya sebanyak 4 ton lebih dan ekstasi sebanyak 46.664 butir. Seluruh narkotika yang dimusnahkan itu mampu merusak sekitar 300.000 jiwa generasi muda.
Doni mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkapkan kasus narkotika ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
Untuk itulah mereka terus bekerja keras mengungkap peredaran narkotika, sebab seluruh jajaran Polresta Medan telah menyatakan perang terhadap narkotika. “Jadi saya sangat mengharapkan dukungan masyarakat,” harap Doni. (ris/ila)