DPRD Medan mendesak Disperindag Medan agar segera menertibkan Indomaret di Kota Medan yang tumbuh bak jamur di musim hujan. Kenapa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan anggota Komisi C DPRD Medan, Jhonny Nadeak.
Apa alasan menertibkan Indomaret?
Selain terindikasi menyalahi aturan, Indomaret di Kota Medan juga meresahkan pedagang kecil dan usaha grosir. DPRD Medan khususnya Komisi C banyak menerima laporan dari masyarakat yang merasa terancam akibat menjamurnya Indomaret. Selain itu, lokasinya yang tidak teratur membuat usaha kecil masyarakat terjepit dan tersisihkan. Saya pikir Disperindag Medan harus segera turun tangan untuk menertibkannya. Jangan biar usaha para pedagang kecil dan grosir mati.
Apa tugas pemerintah?
Pemko Medan seharusnya tidak membiarkan berdampingan dengan usaha kecil masyarakat. Keberadaan Indomaret dianggap sebagai salah satu bentuk kapitalisme yang sangat kental, sehingga akan mengalahkan usaha kecil. Jangankan memberi stimulus untuk membangun usaha kecil masyarakat, ruang geraknya saja tidak diberikan. Ini tentu akan mematikan masyarakat kita yang tidak punya modal besar.
Apakah ada aturan yang mengaturnya?
Untuk mengatur keberadaan pasar modern atau minimarket di tengah-tengah masyarakat, sudah ada aturan yang jelas yaitu Perpres No 112 Tahun 2007 dan Permendagri No 53 Tahun 2008 tentang Pasar Tradisional dan Modern, dan turunannya Perwal No 20 Tahun 2011 tentang pengaturan teknis berdirinya pasar tradisional dan pasar modern. Wali Kota Medan Rahudman Harahap pada bulan Mei 2011 sudah pernah mengeluarkan surat perintah kepada Disperindag Medan untuk menertibkan Indomaret yang melanggar Perwal. Namun surat perintah itu tidak dilaksanakan dan belum diketahui alasannya kenapa perintah tersebut tidak dilaksanakan. Untuk itu saya kira DPRD Medan sudah perlu membentuk panitia khusus (pansus) atau panitia kerja (panja) guna mengetahui penyebab menjamurnya minimarket Indomaret di Kota Medan yang sudah melanggar peraturan seperti Perpres, Permendagri, dan Perwal.
Seharusnya Indomaret diizinkan dimana?
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, Indomaret sebenarnya tidak diizinkan didirikan di sembarangan lokasi, terutama di lokasi para pedagang kecil maupun toko grosir. Faktanya di lapangan, masih ditemukan hampir berdempetan dengan toko-toko grosir, pedagang kecil, maupun usaha rumahan. Salah satu contohnya Indomaret di Jalan Rakyat, di Jalan Pancing, dan di Jalan Pasar III Medan yang hanya berjarak lima meter dari toko grosir dan usaha rumahan. Begitu juga sepanjang di Jalan Jamin Ginting, mulai dari Simpang Pos sampai persimpangan Perumnas Simalingkar saja ada sedikitnya 7 Indomaret yang beropersi 24 jam. Semuai itu harus segera ditertibkan, sebelum toko grosir dan usaha rumahan disekitarnya tutup karena menjamurnya bisnis waralaba itu. Kita tidak bermaksud bersikap anti terhadap bisnis Indomaret.
Hanya saja keberadaannya hendaknya tidak menimbulkan keresahan. Apalagi jika sampai mematikan usaha pedagang kecil yang berekonomi lemah dan hanya bermodal pas-pasan. Lagi pula, pedagang kecil maupun toko grosir tidak akan protes jika operasional Indomaret mengacu kepada peraturan yang telah ditetapkan. Wali Kota Medan harus membuktikan ucapannya untuk memberdayakan usaha kecil masyarakat yang sampai saat ini belum terealisasi.(*)