25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

MA tak Paham Makna Kopi Tiam

MEDAN- Keputusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan pengusaha asal Jakarta, Abdul Alex Sulistyo terhadap penggunaan nama Kopi Tiam sebagai merek dagang perlu dipertanyakan. Terlebih menyangkut sejarah lahirnya kedua suku kata tersebut.

Seperti disampaikan Salimin Djohan Wang, pemilik Kopi Tiam Ong di Jalan dr Mansyur dan Repvblik Kopi di Jalan Setia Budi Medan. Kata Kopi Tiam tak lepas dari cerita masyarakat China peranakan Indonesia.

“Dicari di Buku Kamus Besar Bahasa Indonesia, mungkin dua kata ini tidak ditemukan. Karena kedua kata ini sudah ada sejak masyarakat China peranakan memulai usaha dagang di Indonesia,” ungkap Djohan yang dihubungi via ponsel, Minggu (11/3) malam.

Kopi Tiam sendiri lanjutnya terdiri dari dua suku kata yaitu ‘kopi’ yang berarti minuman kopi dan ‘tiam’ dari Bahasa Hokian yang artinya kedai. Secara harfiah, Kopi Tiam berarti kedai kopi. Seiring perjalanan waktu dan perbauran yang terjadi di tanah air, kata Kopi Tiam ini pun mendarah daging. Kedai kopi sama dengan Kopi Tiam.

Djohan menilai vonis MA yang melarang penggunaan kata Kopi Tiam akan sangat membingungkan. Ini menggambarkan ketidaktahuan MA dan Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) akan makna kata Kopi Tiam.

Menurut Djohan, ada dua hal yang dapat dilakukan sehubungan dengan permasalahan ini. Masyarakat dapat melakukan protes terhadap keputusan MA ini atau semua orang dengan terpaksa tidak boleh lagi memakai kata Kopi Tiam sebagai nama usaha.(jul)

MEDAN- Keputusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan pengusaha asal Jakarta, Abdul Alex Sulistyo terhadap penggunaan nama Kopi Tiam sebagai merek dagang perlu dipertanyakan. Terlebih menyangkut sejarah lahirnya kedua suku kata tersebut.

Seperti disampaikan Salimin Djohan Wang, pemilik Kopi Tiam Ong di Jalan dr Mansyur dan Repvblik Kopi di Jalan Setia Budi Medan. Kata Kopi Tiam tak lepas dari cerita masyarakat China peranakan Indonesia.

“Dicari di Buku Kamus Besar Bahasa Indonesia, mungkin dua kata ini tidak ditemukan. Karena kedua kata ini sudah ada sejak masyarakat China peranakan memulai usaha dagang di Indonesia,” ungkap Djohan yang dihubungi via ponsel, Minggu (11/3) malam.

Kopi Tiam sendiri lanjutnya terdiri dari dua suku kata yaitu ‘kopi’ yang berarti minuman kopi dan ‘tiam’ dari Bahasa Hokian yang artinya kedai. Secara harfiah, Kopi Tiam berarti kedai kopi. Seiring perjalanan waktu dan perbauran yang terjadi di tanah air, kata Kopi Tiam ini pun mendarah daging. Kedai kopi sama dengan Kopi Tiam.

Djohan menilai vonis MA yang melarang penggunaan kata Kopi Tiam akan sangat membingungkan. Ini menggambarkan ketidaktahuan MA dan Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) akan makna kata Kopi Tiam.

Menurut Djohan, ada dua hal yang dapat dilakukan sehubungan dengan permasalahan ini. Masyarakat dapat melakukan protes terhadap keputusan MA ini atau semua orang dengan terpaksa tidak boleh lagi memakai kata Kopi Tiam sebagai nama usaha.(jul)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/