Site icon SumutPos

Nyepi, Narapidana Tipikor tak Dapat Remisi

MEDAN- KemenkumHAM memberikan remisi khusus terhadap sepuluh orang narapidana di Lapas dan Rutan se-Sumut pada perayaan Nyepi. Remisi khusus itu berupa pengurangan masa tahanan 15 sampai 45 hari. Namun pengurangan masa tahanan itu tak satupun dinikmati narapidana dari perkara Tipikor (Tindak pidana korupsi)

“Untuk perayaan Nyepi tahun ini, sepuluh narapidana mendapat remisi khusus. Sayangnya, tidak ada satu orang pun dari sepuluh narapidana yang terkait perkara Tipikor. Semuanya yang mendapat pengurangan masa tahanan yakni narapidana dari perkara pidana umum saja,” ujar Kasubag Humas dan Laporan KemenkumHAM Sumut, Hasran Sapawi, Selasa (12/3).

Menurut Sapawi, dari jumlah narapidana yang memperoleh remisi tadi, seluruhnya adalah warga Sumut. “Semuanya warga Sumut itu menurut statistik kami. Dan tidak ada remisi bebas. Hanya ada remisi pengurangan masa tahanan saja antara 15 hari sampai 45 hari,” jelasnya.(far)

Exit mobile version