MEDAN- Kadis PU Pematangsiantar Bonatua Lubis dan mantan Bendahara Dinas PU Pematangsiantar Jhoni Arifin Siahaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumut.
Namun keduanya hingga kini tidak ditahan.Bahkan, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi pemeliharaan pada Dinas PU Pematangsiantar sebesar Rp10,5 miliar pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2007 itu.
“Saat ini, masih saksi di periksa dulu. Kalau sudah tuntas, baru tersangka yang diperiksa. Itumasih saksi yang diperiksa. Artinya penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi, tersangkanya belum,” ujar Kajati Sumut, Noor Rachmat saat dikonfirmasi Selasa (12/3).
Dirinya menyatakan untuk penahanan kedua tersangka, masih menunggu perkembangan penyidikan. “Kalau masalah penahanan dilihat dululah perkembangannya. Nanti tim kita menyimpulkan apakah terdakwa ditahan atau tidak. Sejauh ini kedua tersangka memang belum pernah diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Kalau saksi yang sudah diperiksa, saya nggak hapal, coba tanyakan sama Kasi Penkumlah,” ujarnya.
Disinggung pemeriksaan terhadap rekanan proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), apakah ada calon tersangka baru, dirinya belum bisa memastikan “Nantikan kelihatan bagaimana kasus itu. Memang sudah ada rekanan yang diperiksa, tapi saya nggak hapal siapa saja yang sudah diperiksa. Makanya tunggu saja bagaimana hasilnya. Sabar ya, nanti pasti saya kabari,” ujarnya.
Dalam hal ini, penyidik Kejati Sumut telah memeriksa beberapa orang saksi yang bertugas di Dinas PU Pematangsiantar, Pemkab Pematangsiantar, rekanan proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan pemeriksaan saksi tersebut di tetapkanlah dua tersangka Kadis PU Pematangsiantar, Bonatua Lubis dan Bendahara Dinas PU Pematangsiantar Tahun 2007 Jhoni Arifin Siahaan yang merupakan abang kandung mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan. (far)