Site icon SumutPos

Divonis 10 Tahun, Rahudman Ajukan PK

Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat disidang tahun 2013 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vonis 10 tahun terhadap mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap tak diterimanya begitu saja, melainkan ada upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh mantan orang nomor satu di Kota Medan itu.

Melalui tim kuasa hukum, Rahudman Harahap melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi pengalihan hak atas tanah Negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan ke PT Agra Citra Kharisma (ACK), untuk pendirian pusat bisnis Centre Point diantaranya rumah sakit dan hotel serta komplek pertokoan.

Dalam putusan majelis hakim MA, pada Desember 2016, lalu. Mantan Wali Kota Medan itu dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Kita lakukan upaya hukum lanjut, berupa PK dalam kasus ini,” sebut Ramli Tarigan selaku kuasa hukum Rahudman Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (12/3).

Dia mengungkapkan belum bisa membeberkan lebih jauh soal PK tersebut. Karena, pengajuan PK akan kembali dimusyawarahkan seluruhnya ke langkah-langkah dalam PK tersebut.”Tapi, saya laporkan dulu sama ketua tim kuasa hukum,” sebutnya.

Di hubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan Rahudman Harahap dalam eksekusi putusan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Tanjung Gusta Medan pada Senin 6 Maret 2017 lalu telah menerima dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan atau PK.

“Sudah diteken dia  (Rahudman, Red) berita acara, itu tandanya dia menerima atas putusan tersebut,” ucap Sumanggar.

Dia menambahkan, Majelis Hakim MA memutuskan perkara ini pada bulan Desember 2016, lalu. Kemudian, salinan petikan putusan diterima oleh JPU dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada 7 Febuari 2017. Selanjutnya, JPU melakukan administrasi eksekusi pada tanggal 27 Febuari 2017.Tepat tanggal 6 Maret 2017, dilakukan eksekusi terpidana atau pemberitahuan putusan dalam bentukan petikan petusan, yang langsung disampaikan JPU kepada Rahudman Harahap di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Jadi, orangnya (Rahudman, Red) sudah kami eksekusi sesuai dengan putusan tersebut,” ujarnya.

Sumanggar mengungkapkan kedua terpidana itu sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.”Setalah itu, langsung ajukan kasasi atas putusan bebas tersebut,” jelasnya.

Di kasus yang sama, dia mengungkapkan Kejagung RI tengah melakukan pemburuan terhadap mantan Direktur Utama PT ACK, Handoko Lie sebagai terpidana 10 tahun

penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sumanggar menyampaikan, Handoko Lie juga sudah ditetapkan sebagai DPO, dan terpantau sudah tak berada di tanah air. “Sekarang DPO Handoko Lie sudah keluar, Kejagung sudah meminta kepada Kejati dan Kejari se Indonesia untuk melacak Handoko Lie. Tak hanya itu, kami juga sudah bekerjasama dengan Interpol dan Monitoring Center kejagung,” katanya.

Untuk diketahui, Rahudman Harahap bersama mantan Dirut PT ACK Handoko Lie diduga mengalihkan lahan perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982. Lahan itu, merupakan aset dari PTKAI di Jalan Jawa, Medan Timur, Kota Medan.

Para terpidana juga diduga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011. (gus/ril)

Exit mobile version