25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

52 Kasus Kebakaran di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan setidaknya telah menangani 52 kasus kebakaran di Kota Medan dan sekitarnya sejak awal tahun 2020.

Angka itu memang bukan jumlah yang sedikit, tapi Dinas P2K mengaku siap untuk terus membenahi diri dalam meningkatkan pelayanan dalam melakukan pemadaman kebakaran di Kota Medan.

“Sampai hari ini ada 52, ini sedang terjadi di Jalan Bajak V walaupun hanya kebakaran kecil. Tadi pagi kebakaran yang cukup besar terjadi di kawasan Star Kim, Tanjung Morawa, Deliserdang. Itu pabrik vulkanisir, tidak ada korban jiwa, kerugian sedang dihitung. Kebakaran sering terjadi, dan kita akan terus meningkatkan pelayanan kita,” ucap Kepala Dinas P2K Kota Medan, Ambon Sidauruk kepada Sumut Pos, Kamis (12/3).

Dikatakan Albon, saat ini jumlah mobil pemadam kebakaran (damkar) yang dimiliki oleh Dinas P2K Kota Medan sudah cukup mumpuni.

“Kita saat ini ada 43 unit mobil pemadam kebakaran yang kita sebar di tiap-tiap UPT dan Pos kita di Kota Medan. Jumlah itu sudah cukup bagus, itu sudah 93 persen dari ju lah yang direkomendasikan oleh kemendagri,” ujarnya.

Namun yang menjadi masalah Dinas P2K Kota Medan saat ini adalah terkait kecepatan waktu untuk merespon (Respon Time) setiap laporan peristiwa kebakaran yang ada di Kota Medan.

Dijelaskan Albon, saat ini Dinas P2K hanya memiliki 4 UPT/Pos unit damkar di Kota Medan, dan jumlah itu memang sangat sedikit atau tidak sesuai dengan luas wilayah Kota Medan yang cukup besar.

“Kota Medan ini Kota besar, sangat luas. Tapi kita hanya ada 4 UPT dan Pos di Kota Medan, yaitu di Jalan Borobudur, Amplas, KIM (Kawasan Industri Medan) dan Belawan. Jumlah itu jelas masih sangat kurang, mengingat Kota Medan punya 21 kecamatan,” katanya.

Idealnya, kata Albon, Kota Medan harus memiliki 9 UPT/Pos damkar di Kota Medan agar bisa memberikan Respon Time yang baik bagi setiap laporan peristiwa kebakaran di Kota Medan.”Itu sudah di observasi oleh Provinsi, Medan harus punya 9 UPT atau Pos Damkar,” terangnya.

Untuk itu, saat ini Pemko Medan tengah berupaya dalam membangun 5 UPT/Pos Damkar tambahan untuk Dinas P2K hingga tahun 2024 mendatang. Rencananya untuk tahap awal, tahun ini Pemko Medan akan menambah 2 UPT/Pos damkar di Kota Medan.

“Bertahap dulu, tahun 2020 ini rencananya mau dibangun di Medan Tuntungan dan Medan Tembung. Lahan yang di Tuntungan itu memang milik Pemko, kalau yang di Tembung mau dilakukan pembebasan lahan dulu. Dua lokasi ini cukup jauh untuk dijangkau oleh 4 UPT damkar kita saat ini,” tuturnya.

Selanjutnya, di tahun 2021 mendatang, Pemko Medan berencana untuk membangun 2 UPT/Pos tambahan lagi, yakni UPT di kawasan Helvetia dan 1 Pos di Universitas Sumatera Utara.

“Di Helvetia lahannya memang punya Pemko. Kalau di USU, itu nanti akan MoU dengan pihak USU. Mereka nanti yang akan menyediakan lahan dan bangunannya, sedangkan armada nya dari kita. Untuk Pos yang di USU, itu bukan hanya dipakai apabila ada kebakaran di kampus saja, tapi juga bisa digunakan untuk kebakaran di kawasan sekitar jalan Dr Mansyur, seperti daerah padang bulan hingga simpang pos, atau Tanjung Sari sampai Selayang,” paparnya.

Sedangkan 1 Pos lainnya, rencananya akan dibangun di Kawasan Jalan Bilal Kota Medan. Pembangunan itu direncanakan akan dilakukan setelah 4 UPT/Pos sebelumnya selesai dibangun, pembangunan UPT di Jalan Bilal ditargetkan paling lama pada tahun 2024.

“Tetapi tetap saja, kita terus mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dalam mencegah terjadinya kebakaran. Sebab, lebih dari 95 persen kebakaran yang terjadi adalah karena kelalaian manusia. Jadi bukan berarti penambahan UPT/Pos ini nantinya membuat masyarakat untuk tidak waspada, justru harus menjadi pelajaran bahwa UPT itu dibangun karena begitu banyaknya peristiwa kebakaran yang terjadi di Kota Medan,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari Nasution menyambut baik niat Pemko Medan yang ingin menambah UPT Damkar di Kota Medan.

“Bagus sekali itu, harus segera direalisasikan, jangan wacana-wacana saja. Damkar ini kan menyangkut masalah nyawa dan keselamatan, tentu ini harus menjadi salah satu yang diutamakan, sebab menyelamatkan nyawa dan keselamatan rakyat adalah tugas pemerintah,” tegasnya.

Namun begitu, lanjut Dedy, ia berharap agar Dinas P2K juga tidak hanya berfokus kepada tindakan pemadaman tetapi juga kepada tindak pencegahannya. Sebab, besarnya angka kebakaran di Kota Medan juga sebagai salah satu bentuk gagalnya fungsi pencegahan oleh Dinas P2K.

“Namanya juga Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran, berarti kan ada fungsi pencegahan juga di Dinas itu. Fungsi pencegahan ini juga harus dimaksimalkan. Sebab pencegahan itu jauh lebih baik dari pada penindakan. Masyarakat harus terus diberi sosialisasi tentang pentingnya mencegah kebakaran dari lingkungan sekitar, ini pasti akan sangat berpengaruh menekan angka peristiwa kebakaran,” pungasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan setidaknya telah menangani 52 kasus kebakaran di Kota Medan dan sekitarnya sejak awal tahun 2020.

Angka itu memang bukan jumlah yang sedikit, tapi Dinas P2K mengaku siap untuk terus membenahi diri dalam meningkatkan pelayanan dalam melakukan pemadaman kebakaran di Kota Medan.

“Sampai hari ini ada 52, ini sedang terjadi di Jalan Bajak V walaupun hanya kebakaran kecil. Tadi pagi kebakaran yang cukup besar terjadi di kawasan Star Kim, Tanjung Morawa, Deliserdang. Itu pabrik vulkanisir, tidak ada korban jiwa, kerugian sedang dihitung. Kebakaran sering terjadi, dan kita akan terus meningkatkan pelayanan kita,” ucap Kepala Dinas P2K Kota Medan, Ambon Sidauruk kepada Sumut Pos, Kamis (12/3).

Dikatakan Albon, saat ini jumlah mobil pemadam kebakaran (damkar) yang dimiliki oleh Dinas P2K Kota Medan sudah cukup mumpuni.

“Kita saat ini ada 43 unit mobil pemadam kebakaran yang kita sebar di tiap-tiap UPT dan Pos kita di Kota Medan. Jumlah itu sudah cukup bagus, itu sudah 93 persen dari ju lah yang direkomendasikan oleh kemendagri,” ujarnya.

Namun yang menjadi masalah Dinas P2K Kota Medan saat ini adalah terkait kecepatan waktu untuk merespon (Respon Time) setiap laporan peristiwa kebakaran yang ada di Kota Medan.

Dijelaskan Albon, saat ini Dinas P2K hanya memiliki 4 UPT/Pos unit damkar di Kota Medan, dan jumlah itu memang sangat sedikit atau tidak sesuai dengan luas wilayah Kota Medan yang cukup besar.

“Kota Medan ini Kota besar, sangat luas. Tapi kita hanya ada 4 UPT dan Pos di Kota Medan, yaitu di Jalan Borobudur, Amplas, KIM (Kawasan Industri Medan) dan Belawan. Jumlah itu jelas masih sangat kurang, mengingat Kota Medan punya 21 kecamatan,” katanya.

Idealnya, kata Albon, Kota Medan harus memiliki 9 UPT/Pos damkar di Kota Medan agar bisa memberikan Respon Time yang baik bagi setiap laporan peristiwa kebakaran di Kota Medan.”Itu sudah di observasi oleh Provinsi, Medan harus punya 9 UPT atau Pos Damkar,” terangnya.

Untuk itu, saat ini Pemko Medan tengah berupaya dalam membangun 5 UPT/Pos Damkar tambahan untuk Dinas P2K hingga tahun 2024 mendatang. Rencananya untuk tahap awal, tahun ini Pemko Medan akan menambah 2 UPT/Pos damkar di Kota Medan.

“Bertahap dulu, tahun 2020 ini rencananya mau dibangun di Medan Tuntungan dan Medan Tembung. Lahan yang di Tuntungan itu memang milik Pemko, kalau yang di Tembung mau dilakukan pembebasan lahan dulu. Dua lokasi ini cukup jauh untuk dijangkau oleh 4 UPT damkar kita saat ini,” tuturnya.

Selanjutnya, di tahun 2021 mendatang, Pemko Medan berencana untuk membangun 2 UPT/Pos tambahan lagi, yakni UPT di kawasan Helvetia dan 1 Pos di Universitas Sumatera Utara.

“Di Helvetia lahannya memang punya Pemko. Kalau di USU, itu nanti akan MoU dengan pihak USU. Mereka nanti yang akan menyediakan lahan dan bangunannya, sedangkan armada nya dari kita. Untuk Pos yang di USU, itu bukan hanya dipakai apabila ada kebakaran di kampus saja, tapi juga bisa digunakan untuk kebakaran di kawasan sekitar jalan Dr Mansyur, seperti daerah padang bulan hingga simpang pos, atau Tanjung Sari sampai Selayang,” paparnya.

Sedangkan 1 Pos lainnya, rencananya akan dibangun di Kawasan Jalan Bilal Kota Medan. Pembangunan itu direncanakan akan dilakukan setelah 4 UPT/Pos sebelumnya selesai dibangun, pembangunan UPT di Jalan Bilal ditargetkan paling lama pada tahun 2024.

“Tetapi tetap saja, kita terus mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dalam mencegah terjadinya kebakaran. Sebab, lebih dari 95 persen kebakaran yang terjadi adalah karena kelalaian manusia. Jadi bukan berarti penambahan UPT/Pos ini nantinya membuat masyarakat untuk tidak waspada, justru harus menjadi pelajaran bahwa UPT itu dibangun karena begitu banyaknya peristiwa kebakaran yang terjadi di Kota Medan,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari Nasution menyambut baik niat Pemko Medan yang ingin menambah UPT Damkar di Kota Medan.

“Bagus sekali itu, harus segera direalisasikan, jangan wacana-wacana saja. Damkar ini kan menyangkut masalah nyawa dan keselamatan, tentu ini harus menjadi salah satu yang diutamakan, sebab menyelamatkan nyawa dan keselamatan rakyat adalah tugas pemerintah,” tegasnya.

Namun begitu, lanjut Dedy, ia berharap agar Dinas P2K juga tidak hanya berfokus kepada tindakan pemadaman tetapi juga kepada tindak pencegahannya. Sebab, besarnya angka kebakaran di Kota Medan juga sebagai salah satu bentuk gagalnya fungsi pencegahan oleh Dinas P2K.

“Namanya juga Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran, berarti kan ada fungsi pencegahan juga di Dinas itu. Fungsi pencegahan ini juga harus dimaksimalkan. Sebab pencegahan itu jauh lebih baik dari pada penindakan. Masyarakat harus terus diberi sosialisasi tentang pentingnya mencegah kebakaran dari lingkungan sekitar, ini pasti akan sangat berpengaruh menekan angka peristiwa kebakaran,” pungasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/