24.4 C
Medan
Friday, March 14, 2025

Komisi IV DPRD Medan Ajukan Usulan Regulasi Percepatan Birokrasi Penindakan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjamurnya bangunan bermasalah yang berdampak terhadap kebocoran PAD menjadi perhatian serius anggota Komisi IV DPRD Medan Rommy Van Boy. Menurutnya, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan melakukan percepatan birokrasi penindakan.

“Perlu dipangkas birokrasi penindakan yang cukup lama. Selama ini, untuk menunggu Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3 terbit, sudah duluan pembangunan rampung. Alhasil, bangunan tidak jadi ditindak dan pemilik pun tidak mau lagi mengurus izinnya,” ucap Rommy Van Boy, Kamis (13/3/2025).

Untuk itu, kata Rommy yang merupakan politisi asal Partai Golkar itu, proses birokrasi perlu dipercepat. Hal itu dilakukan, agar bangunan yang bermasalah dapat ditindak langsung. “Regulasi dan payung hukum seperti itu yang perlu dimiliki oleh Pemko Medan, baik itu melalui Perwal ataupun Perda,” ujarnya.

Dikatakan Rommy, selama ini bangunan yang ditemukan bermasalah lalu diusulkan untuk penindakan, sangat lama untuk ditindaklanjuti. Panjangnya birokrasi mulai dari pemberian surat peringatan sampai surat perintah pembongkaran sangat lama dilakukan.

“Untuk itu, perlu ada aturan baru. Seiring dengan itu, pengawasan harus ditingkatkan. Begitu ada bangunan ditemukan tanpa izin, saat itu juga harus ada perintah tegas dari petugas agar pembangunan distop sebelum ada izin. Bila terbukti ada kegiatan lagi, harus dilberikan tindakan atau sanksi tegas,” katanya.

Rommy pun meminta kepada aparat OPD di lingkungan Pemko Medan untuk tidak lagi melalukan pembiaran bangunan bermasalah hanya karena kepentingan pribadi ataupun kelompok.

“Harus tetap bersinergi dengan DPRD Medan melakukan pengawasan guna peningkatan PAD Pemko Medan dari sektor retribusi bangunan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjamurnya bangunan bermasalah yang berdampak terhadap kebocoran PAD menjadi perhatian serius anggota Komisi IV DPRD Medan Rommy Van Boy. Menurutnya, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan melakukan percepatan birokrasi penindakan.

“Perlu dipangkas birokrasi penindakan yang cukup lama. Selama ini, untuk menunggu Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3 terbit, sudah duluan pembangunan rampung. Alhasil, bangunan tidak jadi ditindak dan pemilik pun tidak mau lagi mengurus izinnya,” ucap Rommy Van Boy, Kamis (13/3/2025).

Untuk itu, kata Rommy yang merupakan politisi asal Partai Golkar itu, proses birokrasi perlu dipercepat. Hal itu dilakukan, agar bangunan yang bermasalah dapat ditindak langsung. “Regulasi dan payung hukum seperti itu yang perlu dimiliki oleh Pemko Medan, baik itu melalui Perwal ataupun Perda,” ujarnya.

Dikatakan Rommy, selama ini bangunan yang ditemukan bermasalah lalu diusulkan untuk penindakan, sangat lama untuk ditindaklanjuti. Panjangnya birokrasi mulai dari pemberian surat peringatan sampai surat perintah pembongkaran sangat lama dilakukan.

“Untuk itu, perlu ada aturan baru. Seiring dengan itu, pengawasan harus ditingkatkan. Begitu ada bangunan ditemukan tanpa izin, saat itu juga harus ada perintah tegas dari petugas agar pembangunan distop sebelum ada izin. Bila terbukti ada kegiatan lagi, harus dilberikan tindakan atau sanksi tegas,” katanya.

Rommy pun meminta kepada aparat OPD di lingkungan Pemko Medan untuk tidak lagi melalukan pembiaran bangunan bermasalah hanya karena kepentingan pribadi ataupun kelompok.

“Harus tetap bersinergi dengan DPRD Medan melakukan pengawasan guna peningkatan PAD Pemko Medan dari sektor retribusi bangunan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru