30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

AC Dimatikan, Pedagang Kepanasan

Deli Plaza Didemo

Puluhan karyawan dan pemilik toko Deli Plaza Medan menyampaikan protes ke manajemen PT Sinar Menara Deli di lantai IV gedung Deli Plaza di Jalan Guru Patimpus Medan, Selasa (12/4).

Pedagang dan karyawan itu protes lantaran adanya pengurangan fasilitas yang dilakukan PT Sinar Menara Deli pasca rencana pengosongan gedung untuk pembangunan Deli Grand City. “AC dimatikan, eskalator dan penerangan dibatasi bagaimana kami bisa berdagang lagi, pengunjung pun jadi sepi,” teriak para pendemo serentak sambil menuju ke kantor PT Sinar Menara Deli.

Puluhan karyawan dan pedagang yang protes itu merupakan pemilik dan karyawan toko dari lantai satu hingga tiga yang memilih bertahan karena pihak PT Sinar Menara Deli akan melakukan penggusuran. Seperti, toko roti, butik, restoran, suplemen dan Biskop President.

“Tidak ada hak Deli Plaza mengurangi fasilitas di kios kami ini karena kami membayar sewa kios,” seru Liong Lai Tjin (51) pemilik Café Fountain disambut karyawan toko lainnya.

Tapi, protes itu terhalang saat memasuki kantor PT Sinar Menara Deli oleh sejumlah Satpam yang bersiaga di  kantor tersebut. Tak lama kemudian, utusan dari PT Sinar Menara Deli menemui pengunjuk rasa di luar kantor.
Seorang pengunjuk rasa, Liong Lai Tjin tampil ke depan.”Saya yang mewakilinya, kami menuntut fasilitas gedung, kami kepanasan semua karena tidak ada AC di gedung ini,” akunya.

Belum sempat Liong Lai Tjin maju, pengacara dari pengunjuk rasa langsung berhadapan dengan Hanafi. “Saya pengacara dari mereka ini,” ujar pengacara pedagang, Hilmar Robinson Silalahi SH dari Law Office CK.
Munculnya ungkapan itu, Hanafi menanggapi alasan pengurangan fasilitas Deli Plaza karena sudah ketentuan manajemen. Ini juga dikosongkan untuk pembangunan Deli Grand City.

Mendengar jawaban Hanafi tersebut, para pedagang tak puas, akhirnya perang mulut tak terhindarkan antara pengunjuk rasa, pengacara dengan Hanafi selama 15 menit. “Tuntutan tersebut tak bisa kami penuhi, karena masalah ini masuk dalam ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, tunggulah putusan pengadilan,” kata Hanafi.
Robinson menimpali, Pemilik Café Fountain sudah mendaftar gugatannya ke PN Medan. Gugatan PT Sinar Menara Deli  itu nomor gugatan 141/pdt.a/2011/PN Medan, gugatan itu terkait instruksi pengosongan dan pengurangan fasilitas gedung dengan ganti rugi tak sesuai.

“Sinar Menara Deli mengganti rugi Rp3 juta permeter, padahal PT Tokyuindo Pratama Sejahtera yang menaungi Café Fountain tanggal 15 Oktober 1996 pemakaian kios tanpa batas waktu dengan harga Rp302.850.000,” paparnya. (azw)

Deli Plaza Didemo

Puluhan karyawan dan pemilik toko Deli Plaza Medan menyampaikan protes ke manajemen PT Sinar Menara Deli di lantai IV gedung Deli Plaza di Jalan Guru Patimpus Medan, Selasa (12/4).

Pedagang dan karyawan itu protes lantaran adanya pengurangan fasilitas yang dilakukan PT Sinar Menara Deli pasca rencana pengosongan gedung untuk pembangunan Deli Grand City. “AC dimatikan, eskalator dan penerangan dibatasi bagaimana kami bisa berdagang lagi, pengunjung pun jadi sepi,” teriak para pendemo serentak sambil menuju ke kantor PT Sinar Menara Deli.

Puluhan karyawan dan pedagang yang protes itu merupakan pemilik dan karyawan toko dari lantai satu hingga tiga yang memilih bertahan karena pihak PT Sinar Menara Deli akan melakukan penggusuran. Seperti, toko roti, butik, restoran, suplemen dan Biskop President.

“Tidak ada hak Deli Plaza mengurangi fasilitas di kios kami ini karena kami membayar sewa kios,” seru Liong Lai Tjin (51) pemilik Café Fountain disambut karyawan toko lainnya.

Tapi, protes itu terhalang saat memasuki kantor PT Sinar Menara Deli oleh sejumlah Satpam yang bersiaga di  kantor tersebut. Tak lama kemudian, utusan dari PT Sinar Menara Deli menemui pengunjuk rasa di luar kantor.
Seorang pengunjuk rasa, Liong Lai Tjin tampil ke depan.”Saya yang mewakilinya, kami menuntut fasilitas gedung, kami kepanasan semua karena tidak ada AC di gedung ini,” akunya.

Belum sempat Liong Lai Tjin maju, pengacara dari pengunjuk rasa langsung berhadapan dengan Hanafi. “Saya pengacara dari mereka ini,” ujar pengacara pedagang, Hilmar Robinson Silalahi SH dari Law Office CK.
Munculnya ungkapan itu, Hanafi menanggapi alasan pengurangan fasilitas Deli Plaza karena sudah ketentuan manajemen. Ini juga dikosongkan untuk pembangunan Deli Grand City.

Mendengar jawaban Hanafi tersebut, para pedagang tak puas, akhirnya perang mulut tak terhindarkan antara pengunjuk rasa, pengacara dengan Hanafi selama 15 menit. “Tuntutan tersebut tak bisa kami penuhi, karena masalah ini masuk dalam ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, tunggulah putusan pengadilan,” kata Hanafi.
Robinson menimpali, Pemilik Café Fountain sudah mendaftar gugatannya ke PN Medan. Gugatan PT Sinar Menara Deli  itu nomor gugatan 141/pdt.a/2011/PN Medan, gugatan itu terkait instruksi pengosongan dan pengurangan fasilitas gedung dengan ganti rugi tak sesuai.

“Sinar Menara Deli mengganti rugi Rp3 juta permeter, padahal PT Tokyuindo Pratama Sejahtera yang menaungi Café Fountain tanggal 15 Oktober 1996 pemakaian kios tanpa batas waktu dengan harga Rp302.850.000,” paparnya. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/