26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

FSP NIBA Selamatkan Hak Pekerja

MEDAN BARAT- Setelah melalui perundingan yang alot dan sempat tertunda selama empat bulan, akhirnya PT Bravo Satria Perkasa yang bergerak di bidang penyalur sekuriti, bersedia membayarkan hak normatif pekerjanya, Senin (11/4) lalu. Pembayaran hak normatif ini tak terlepas dari desakan yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi (FSP-NIBA) Medan yang mendapingi pkerja tersebut.

Menurut Ketua DPC FSP NIBA Kota Medan Elviyanti Tanjung, perundingan dengan PT Bravo Satria Perkasa berawal dari laporan Faduhu Ziliwu, warga Jalan Purwosari, Gang Reformasi No 4 Medan, eks sekuriti PT Bravo yang tidak mendapat hak normatif selama 4 bulan. Pimpinan PT Bravo Satria Perkasa, Yudi, saat dikonfirmasi mengucapkan rasa terimakasihnya atas masukan dan saran dari DPC NIBA terhadap kinerja PT Bravo.

“Ini luar biasa, sebagai pimpinan perusahaan saya akan selalu berusaha mengedepankan hak-hak para karyawan, kiranya semua perusahaan lain juga mengedepankan hak-hak buruhnya, agar tercipta kinerja yang baik nagi perusahaan,” jelasnya.

“Jadi, perundingan dengan PT Bravo ini kami lakukan karena adanya aspirasi dari anggota kita yang mengatakan hak-haknya selama 4 bulan tidak diberikan. Setelah kita dalami kasusnya, kita meneruskan dan memperjuangkan aspirasi ini dengan melakukan perundingan kepada PT Bravo. Ternyata, PT Bravo bersedia membayarkan semua hak-hak normatif Pak Faduhu yang sempat tertunda,” ujarnya.

Dijelaskannya, sebelumnya negosiasi yang dilakukan pihaknya dengan PT Bravo tersebut sempat mengalami jalan buntu. Tapi setelah dilakukan perundingan dengan tenang, PT Bravo pun memenuhi permintaan dari pekerja yang diwakilkan DPC NIBA dengan membayarkan semua hak-hak normatif pekerja tersebut.

“Semua hak dari pekerja yang kita perjuangan telah dibayarkan PT Bravo, sehingga hak-hak ini akan segera kita salurkan kepada pekerja yang bersangkutan,” katanya.

Pimpinan PT Bravo Satria Perkasa, Yudi, saat dikonfirmasi wartawan koran ini mengucapkan rasa terimakasihnya atas masukan dan saran dari DPC NIBA terhadap kinerja PT Bravo dalam memperhatikan para pekerja. “Ini luar biasa, sebagai pimpinan perusahaan saya akan selalu berusaha mengedepankan hak-hak para karyawan, kiranya semua perusahaan lain juga mengedepankan hak-hak buruhnya, agar tercipta kinerja yang baik nagi perusahaan,” jelasnya. (mag-8)

MEDAN BARAT- Setelah melalui perundingan yang alot dan sempat tertunda selama empat bulan, akhirnya PT Bravo Satria Perkasa yang bergerak di bidang penyalur sekuriti, bersedia membayarkan hak normatif pekerjanya, Senin (11/4) lalu. Pembayaran hak normatif ini tak terlepas dari desakan yang dilakukan Federasi Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi (FSP-NIBA) Medan yang mendapingi pkerja tersebut.

Menurut Ketua DPC FSP NIBA Kota Medan Elviyanti Tanjung, perundingan dengan PT Bravo Satria Perkasa berawal dari laporan Faduhu Ziliwu, warga Jalan Purwosari, Gang Reformasi No 4 Medan, eks sekuriti PT Bravo yang tidak mendapat hak normatif selama 4 bulan. Pimpinan PT Bravo Satria Perkasa, Yudi, saat dikonfirmasi mengucapkan rasa terimakasihnya atas masukan dan saran dari DPC NIBA terhadap kinerja PT Bravo.

“Ini luar biasa, sebagai pimpinan perusahaan saya akan selalu berusaha mengedepankan hak-hak para karyawan, kiranya semua perusahaan lain juga mengedepankan hak-hak buruhnya, agar tercipta kinerja yang baik nagi perusahaan,” jelasnya.

“Jadi, perundingan dengan PT Bravo ini kami lakukan karena adanya aspirasi dari anggota kita yang mengatakan hak-haknya selama 4 bulan tidak diberikan. Setelah kita dalami kasusnya, kita meneruskan dan memperjuangkan aspirasi ini dengan melakukan perundingan kepada PT Bravo. Ternyata, PT Bravo bersedia membayarkan semua hak-hak normatif Pak Faduhu yang sempat tertunda,” ujarnya.

Dijelaskannya, sebelumnya negosiasi yang dilakukan pihaknya dengan PT Bravo tersebut sempat mengalami jalan buntu. Tapi setelah dilakukan perundingan dengan tenang, PT Bravo pun memenuhi permintaan dari pekerja yang diwakilkan DPC NIBA dengan membayarkan semua hak-hak normatif pekerja tersebut.

“Semua hak dari pekerja yang kita perjuangan telah dibayarkan PT Bravo, sehingga hak-hak ini akan segera kita salurkan kepada pekerja yang bersangkutan,” katanya.

Pimpinan PT Bravo Satria Perkasa, Yudi, saat dikonfirmasi wartawan koran ini mengucapkan rasa terimakasihnya atas masukan dan saran dari DPC NIBA terhadap kinerja PT Bravo dalam memperhatikan para pekerja. “Ini luar biasa, sebagai pimpinan perusahaan saya akan selalu berusaha mengedepankan hak-hak para karyawan, kiranya semua perusahaan lain juga mengedepankan hak-hak buruhnya, agar tercipta kinerja yang baik nagi perusahaan,” jelasnya. (mag-8)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/