Mahasiswa Tipu Mahasiswa
MEDAN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Ekonomi Polresta Medan mengamankan seorang mahasiswa fakultas hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Muhammad Adamsyah (20), warga Jalan Kemiri III No 21, Simpang Limun dari satu warung internet (Warnet) di Jalan Medan Area Selatan, Selasa (12/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Mahasiswa itu diamankan karena terlibat dalam penipuan penjualan barang elektronik.
Ditangkapnya tersangka itu karena adanya laporan dari seorang korbannya ke Mapolresta Medan, Rino Fajar (23) warga Jalan Gaperta. Rino yang juga mahasiswa USU mengaku ditipu Adamsyah terkait pembelian handphone (Hp) asal Australia sebesar Rp12 juta.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fadillah Zulkarnain SIK SH mengatakan dalam melancarkan aksinya, tersangka selalu menawarkan Hp dengan harga murah, serta sejumlah barang elektronik berasal dari negara Australia. Setiap aksinya, tersangka hanya mengambil uang panjar dari para korbannya, kemudian barang-barangnya tak kunjung diantar.
“Panjar diberikan langsung, sedangkan barangnya tak juga datang,” ucapnya.
Dalam kasus penipuan tersebut, paparnya korbannya bukan hanya Rino tapi jumlahnya banyak mencapai 30 orang. Sehingga, total uang yang telah diambil tersangka mencapai Rp 190 juta.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut, berikur kwitansi tanda terima juga telah disita sebagai barang buktinya,” sebutnya.(mag-8)