MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Keduanya adalah Bendahara di Biro Umum Subandi dan Bendahara Biro Binsos Ahmad Faisal.
Dua tersangka dipastikan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut. Keduanya diperiksa sejak siang. Sementara itu, seorang tersangka lainnya, yaitu Bendahara Biro Perekonomian bernama Umi Klasum, belum ditahan karena belum diperiksa. “Dia tidak datang setelah dipanggil dengan alasan sakit. Saya tidak tau sakit apa tapi dia juga sedang hamil empat bulan,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Ronald H Bakara, Kamis (12/4).
Penetapan itu menyusul pemeriksaan terhadap 130 saksi. Adanya dana pencairan Bansos fiktif diketahui setelah ditemukannya organisasi fiktif yang menjadi penerima dana bansos. Masih tiga bendahara ini yang ditetapkan sebagai tersangka. (rud)