27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Imigrasi Medan Mulai Berlakukan Aplikasi APAPO , Tak Perlu Antre, Pilih Hari dan Tanggal Sesuai Keinginan

file//SUMUT POS
LAYANI: Petugas di Kantor Pelayanan Imigrasi Kota Medan, saat melayani masyarakat membuat paspor. Saat ini Kantor Pelayanan Imigrasi Kota Medan telah memberlakukan Aplikasi APAPO.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mulai memberlakukan Antrean Pendaftaran Paspor Secara Online (APAPO) sejak Kamis (9/5) lalu.

APAPO merupakan aplikasi yang diberlakukan secara nasional diseluruh kantor imigrasi.

“Per tanggal 9 Mei 2019 Kanimsus Medan memberlakukan APAPO,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan, Agato Simamora, Minggu (12/5).

Dijelaskannya, APAPO yang saat ini diberlakukan merupakan versi II dan sudah dilengkapi dengan Lock Device yaitu mengunci 1 nomor HP hanya dapat mendaftar untuk 5 anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK). Hal ini dimaksudkan agar nomor antrean hanya diberikan bagi masyarakat yang akan membuat paspor.

“Kanimsus Medan ingin mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri dan menghilangkan peran calo atau oknum petugas yang bertindak sebagai calo,” ungkapnya.

Menurutnya, aplikasi ini sangat mudah. Di mana, pemilik handphone android cukup menginstal di play store layanan paspor online Ditjen Imigrasi. Kemudian, melalukan pendafataran memilih hari dan tanggal serta jam yang diinginkan dan datang 15 menit sebelum waktu yang ditentukan.”Adanya kepastian waktu menjadikan waktu tunggu semakin singkat,” ujarnya.

Dia menambahkan, kenyamanan meningkat karena tidak berdesakan. Sehingga di ruang tunggu menjadi lebih lega. Selain itu, area parkir yang terbatas dapat secara maksimal digunakan sehingga arus kedatangan dan kepulangan pemohon teratur perjamnya.

“Permasalahan yang muncul adalah apabila kuota yang tersedia telah penuh sehingga harus memilih hari lain. Oleh karena itu rencanakan penjalanan anda ke luar negeri jauh hari,” ucap Agato.

Sementara untuk layanan prioritas (lansia, balita, disabilitas, wanita hamil dan menyusui sakit) dan mendesak tidak memerlukan pendaftaran APAPO dan kuota, pemohon dapat langsung dilayani. Sedangkan bagi yang tidak memiliki handphone android, petugas Duta Layanan Kanimsus Medan akan membantu utk mendaftarkan melalui website.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal ImigrasiKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, merilis aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), Senin (21/1/2019).

Aplikasi ini merupakan pembaruan dari aplikasi lama “Antrean Paspor” yang juga dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi RI. Bedanya, aplikasi ini dilengkapi dengan fitur baru yang lebih aman dan lebih baik. APAPO berguna untuk mempermudah publik yang ingin mendaftar permohonan pembuatan paspor secara online. Melalui aplikasi ini, pemohon bisa menentukan waktu datang ke kantor Imigrasi.

Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Kemigrasian, Alif Suaidi mengungkapkan, aplikasi ini digunakan untuk memudahkan publik mendaftar permohonan paspor, sehingga dapat menentukan waktu datangnya ke Kantor Imigrasi.

Dengan menggunakan APAPO, para pemohon hanya tinggal datang sesuai dengan jam dan tanggal yang sudah ditentukan. Namun, saat ini APAPO hanya bisa diunduh oleh pengguna Android, karena belum tersedia pada ponsel berbasis iOS.

Untuk dapat melalukan pendaftaran antrean via aplikasi ini, pemohon diwajibkan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu akun dapat mendaftarkan lima permohonan paspor. (man/ila)

file//SUMUT POS
LAYANI: Petugas di Kantor Pelayanan Imigrasi Kota Medan, saat melayani masyarakat membuat paspor. Saat ini Kantor Pelayanan Imigrasi Kota Medan telah memberlakukan Aplikasi APAPO.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mulai memberlakukan Antrean Pendaftaran Paspor Secara Online (APAPO) sejak Kamis (9/5) lalu.

APAPO merupakan aplikasi yang diberlakukan secara nasional diseluruh kantor imigrasi.

“Per tanggal 9 Mei 2019 Kanimsus Medan memberlakukan APAPO,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan, Agato Simamora, Minggu (12/5).

Dijelaskannya, APAPO yang saat ini diberlakukan merupakan versi II dan sudah dilengkapi dengan Lock Device yaitu mengunci 1 nomor HP hanya dapat mendaftar untuk 5 anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK). Hal ini dimaksudkan agar nomor antrean hanya diberikan bagi masyarakat yang akan membuat paspor.

“Kanimsus Medan ingin mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri dan menghilangkan peran calo atau oknum petugas yang bertindak sebagai calo,” ungkapnya.

Menurutnya, aplikasi ini sangat mudah. Di mana, pemilik handphone android cukup menginstal di play store layanan paspor online Ditjen Imigrasi. Kemudian, melalukan pendafataran memilih hari dan tanggal serta jam yang diinginkan dan datang 15 menit sebelum waktu yang ditentukan.”Adanya kepastian waktu menjadikan waktu tunggu semakin singkat,” ujarnya.

Dia menambahkan, kenyamanan meningkat karena tidak berdesakan. Sehingga di ruang tunggu menjadi lebih lega. Selain itu, area parkir yang terbatas dapat secara maksimal digunakan sehingga arus kedatangan dan kepulangan pemohon teratur perjamnya.

“Permasalahan yang muncul adalah apabila kuota yang tersedia telah penuh sehingga harus memilih hari lain. Oleh karena itu rencanakan penjalanan anda ke luar negeri jauh hari,” ucap Agato.

Sementara untuk layanan prioritas (lansia, balita, disabilitas, wanita hamil dan menyusui sakit) dan mendesak tidak memerlukan pendaftaran APAPO dan kuota, pemohon dapat langsung dilayani. Sedangkan bagi yang tidak memiliki handphone android, petugas Duta Layanan Kanimsus Medan akan membantu utk mendaftarkan melalui website.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal ImigrasiKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, merilis aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), Senin (21/1/2019).

Aplikasi ini merupakan pembaruan dari aplikasi lama “Antrean Paspor” yang juga dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi RI. Bedanya, aplikasi ini dilengkapi dengan fitur baru yang lebih aman dan lebih baik. APAPO berguna untuk mempermudah publik yang ingin mendaftar permohonan pembuatan paspor secara online. Melalui aplikasi ini, pemohon bisa menentukan waktu datang ke kantor Imigrasi.

Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Kemigrasian, Alif Suaidi mengungkapkan, aplikasi ini digunakan untuk memudahkan publik mendaftar permohonan paspor, sehingga dapat menentukan waktu datangnya ke Kantor Imigrasi.

Dengan menggunakan APAPO, para pemohon hanya tinggal datang sesuai dengan jam dan tanggal yang sudah ditentukan. Namun, saat ini APAPO hanya bisa diunduh oleh pengguna Android, karena belum tersedia pada ponsel berbasis iOS.

Untuk dapat melalukan pendaftaran antrean via aplikasi ini, pemohon diwajibkan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu akun dapat mendaftarkan lima permohonan paspor. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/