30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Ada Izin & Urusan Jelas, Kriteria Orang yang Boleh Bepergian Selama Pandemi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan mudik selama masa pandemi virus corona (Covid-19), tetap diberlakukan. Tapi ada kelompok masyarakat yang dibolehkan bepergian, khususnya mereka yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Dan bagi warga yang tetap ingin melakukan perjalanan antarkota atau antarprovinsi, ada berbagai aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya, lengkapi berbagai izin dan dokumen yang diminta, dan jelaskan apa urusanmu bepergian.

“SELAMA pandemi, perjalanan jauh atau antarkota/antar provinsi tidak diperbolehkan, kecuali bagi orang tertentu dengan kriteria sebagai petugas pengantar logistik kesehatan, petugas kesehatan atau yang bertujuan terkait penanganan Covid-19,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Abdul Haris Lubis, Selasa (12/5).

Jika masih ada orang yang ingin melakukan perjalanan jauh atau pulang kampung, yang bersangkutan harus bisa menunjukkan identitas dan kepentingannya. Syaratnya adalah harus bebas Covid-19, dibuktikan dengan rapid test dan swab dari RS rujukan pemerintah. Kemudian harus mendapat izin atau pemberitahuan dari pemerintah setempat,” jelasnya.

Syarat lainnya, harus dijelaskan perjalanan dilakukan untuk urusan apa, berapa lama berada di tempat tujuan, sekaligus jadwal kembali ke tempat asal.

“Memang belum ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumut. Namun pengawasan ketat terus diberlakukan, hingga pemberian sanksi kepada pelanggar ketentuan Permenhub dengan cara diminta kembali ke tempat asal,” kata Abdul Haris.

Di luar segala aktivitas perjalanan yang dibolehkan, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan bagi warga, dengan meminta agar tetap berada di tempat saat ini berada. Seluruh larangan perjalanan didasarkan pada Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H yang berlaku mulai 24 April-31 Mei 2020.

Untuk itu, Haris berharap semua pihak bisa mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak mudik, tetap di rumah, rajin mencuci tangan, serta menggunakan masker saat di luar rumah.

Bukan Relaksasi PSBB

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menegaskan bahwa beberapa kelompok yang dikecualikan boleh bepergian, bukan merupakan relaksasi pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Yuri mengatakan, terdapat kendala di beberapa bidang yang terkait penanganan Covid-19 akibat adanya PSBB. Kendala itu antara lain dialami pengiriman barang terkait penanganan Covid-19, pengiriman alat dan tenaga medis, relawan, hingga pengiriman spesimen pasien yang jauh dari pusat pemeriksaan laboratorium.

Kendala tersebut, kata dia, utamanya adalah persoalan penerbangan. Padahal penerapan PSBB tidak bermaksud mempersulit arus pengiriman tersebut dari satu daerah ke daerah lain.

“Atas dasar inilah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan pengecualian pada kelompok-kelompok barang, orang yang tugasnya dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19, diizinkan untuk melaksanakan penerbangan atau perjalanan dinas,” ujar Yuri dalam konferensi pers di BNPB, Selasa (12/5).

Meski diperbolehkan bepergian, akan tetapi protokol kesehatan harus tetap dipertahankan. Termasuk harus disertai surat keterangan sehat, surat keterangan tes PCR negatif, dan hasil rapid test negatif saat akan bepergian.

Mereka diizinkan pergi karena memiliki tujuan yang jelas, apa yang akan dikerjakan hingga kapan akan kembali juga jelas. “Ini yang tidak boleh dimaknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini sama sekali bukan relaksasi,” kata Yuri. “PSBB tetap kita jalankan dengan disiplin, pengecualian itu adalah dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan Covid-19 yang sudah merata di seluruh wilayah,” ujar dia.

Adapun hingga Selasa (12/5), kasus Covid-19 di Tanah Air berjumlah 14.749 orang. Dari jumlah tersebut ada 3.063 orang sembuh dan meninggal dunia 1.007 orang.

Hanya 15 Persen Beroperasi

Kembali ke Abdul Haris Lubis, ia mengatakan saat ini hanya 15 persen moda transportasi yang beroperasi di Sumut. Hal itu terjadi karena sepinya jumlah penumpang, ditambah aturan pemerintah yang melarang mudik untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Dishub Sumut sendiri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi, seperti Otoritas Bandara, Syahbandar, PT Angkasapura, PT Pelindo, Organda serta operator seperti BPTD, PT KAI, ASDP, PT PPSU dan perusahaan angkutan bus.

“Kita diskusi agar semua protokol kesehatan dilaksanakan. Karena simpul transportasi merupakan pusat konsentrasi penumpang, yang tentunya berpotensi tinggi untuk penyebaran virus corona,” ujarnya.

Untuk itu, seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Dishub di kabupaten/kota, bekerjasama dengan dinas setempat guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 lewat langkah sosialisasi, pembagian stiker, pemasangan spanduk, hingga penyemprotan disinfektan di setiap simpul transportasi.

“Kita juga lakukan (penyemprotan) di ruas jalan tertentu yang diketahui ada keramaian, seperti di terminal. Semua kita berikan gratis, dan akan terus dilakukan sampai batas waktu tertentu,” katanya.

Pihaknya membuka kesempatan kepada operator transportasi yang membutuhkan penyemprotan disinfektan, agar menghubungi Dishub Sumut.

Selain itu, pihaknya telah memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia, yang sudah beberapa kali berlangsung melalui bandara dan pelabuhan di Belawan serta Tanjungbalai. Prosesnya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, BPBD dan pemkab/pemko, hingga menyiapkan fasilitas penginapan sebelum dijemput pemerintah asal PMI.

“Hal serupa juga diberlakukan untuk penyeberangan di Danau Toba. Hingga hari ini, alhamdulillah semua simpul transportasi yang ada di Sumut menjalankan protokol kesehatan dan transportasi masih berjalan,” katanya.

Minta Gubsu Membantu

Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, mengatakan pihaknya telah menyurati Gubsu Edy Rahmayadi, agar membantu anggota/pengemudi angkutan, baik yang tergabung dalam Organda maupun Keluarga Besar Sopir Pemilik Angkutan Kota (Kesper), yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kita surati gubernur agar membantu kesulitan yang dihadapi pengusaha angkutan, baik anggota Organda atau para pengemudi tergabung dalam Kesper. Soalnya mereka sangat susah,” ujar dia.

Pengusaha dan pengemudi angkutan berharap pemerintah memberi bantuan dalam bentuk insentif pajak kendaraan maupun pengeluaran atau kutipan resmi angkutan umum.

“Pemprov bisa membantu pengusaha angkutan dalam bentuk pajak kendaraan umum. Dapat juga dibantu KIR kendaraan dan angsuran kendaraan di bank atau leasing. Kita juga berharap para pengemudi angkutan mendapat bantuan, karena sudah banyak pengaduan ke dewan,” katanya.

Organda Bingung & Mengeluh

Terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, mengatakan kebijakan pemerintah yang melarang aktifitas mudik pada moment Idul Fitri tahun ini, membuat para pelaku usaha angkutan umum bingung.

Pasalnya, setelah memberlakukan kebijakan larangan mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengizinkan beroperasinya angkutan umum.

“Jujur saja ini sangat membingungkan. Harusnya tegas, kalau diizinkan ya diizinkan, jangan dengan aturan yang tidak mungkin dilakukan. Kalau memang tidak boleh ya tidak boleh, tapi tentu ada kompensasi atas pelarangan tersebut,” ucap Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos, Selasa (12/5).

Dikatakan Gomery, dengan mengizinkan angkutan kembali beroperasi, maka sejumlah angkutan umum akan kembali beraktifitas, tapi penumpang tetap sepi karena larangan mudik.

Memang da beberapa pool bus di Jalan Jamin Ginting Kota Medan, yang masih dipenuhi calon penumpang. Tapi di pool bus lain, misalnya Amplas, penumpang tetap sepi.

Di sisi lain, aturan juga banyak yang sulit dipenuhi. Misalnya, ada penerapan sosial distancing di dalam angkutan. “Rasanya itu berat dilakukan. Misalnya untuk bus dengan kapasitas 80 orang, terpaksa dibuat untuk kapasitas 40 orang. Sebab harus ada jarak antara satu penumpang dengan penumpang lainnya. Sedangkan biaya operasional tetap sama, dan tidak mungkin ongkos kita naikkan menjadi 2 kali lipat. Itu saja sudah rugi sebenarnya. Begitu pun armada kita yang AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi) dan AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) tetap berjalan. Sebab karyawan kita harus tetap bekerja,” sebutnya.

Sedangkan bila angkutan dilarang beroperasi, menurut Gomery, maka harus ada kompensasi kepada para pekerja angkutan umum, termasuk para sopir dan kernetnya. “Yang paling beresiko lagi adalah ketika nanti bus sudah berjalan, namun disuruh putar balik. Kita harapkan itu tidak terjadi. Sebab selama ada penumpang, pasti kita angkut. Dam sopir tidak mungkin bisa memeriksa apakah penumpang itu sakit atau sehat,” jelasnya.

Minta Kejelasan Regulasi

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, meminta ada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat, untuk diterapkan dj seluruh daerah termasuk Kota Medan. “Bagaimana pemerintah daerah bisa mengambil langkah, bila arahan dari pusat saja belum jelas? Untuk melakukan langkah-langkah pelarangan mudik, harus ada kebijakan yang sifatnya tegas dan mendukung,” ungkapnya.

Sedangkan untuk para pengusaha angkutan, Ihwan berharap pemerintah pusat memberi kompensasi, termasuk apabila social distancing diterapkan di setiap armada.

“Kompensasi bisa dalam bentuk berbagai keringanan agar mereka bisa tetap beroperasi. Kalau dilarang total tidak boleh beroperasi, maka harus ada kompensasi berupa biaya hidup. Karena melarang itu jelas membuat mereka lost income,” tandasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, mengaku siap mendukung apapun langkah pemerintah, baik pusat maupun daerah. “Kita di lapangan hanya menjalankan secara teknis. Intinya apapun kebijakan yang diambil pemerintah, kita siap melaksanakan,” tutupnya. (prn/map/net)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan mudik selama masa pandemi virus corona (Covid-19), tetap diberlakukan. Tapi ada kelompok masyarakat yang dibolehkan bepergian, khususnya mereka yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Dan bagi warga yang tetap ingin melakukan perjalanan antarkota atau antarprovinsi, ada berbagai aturan yang harus dipatuhi. Di antaranya, lengkapi berbagai izin dan dokumen yang diminta, dan jelaskan apa urusanmu bepergian.

“SELAMA pandemi, perjalanan jauh atau antarkota/antar provinsi tidak diperbolehkan, kecuali bagi orang tertentu dengan kriteria sebagai petugas pengantar logistik kesehatan, petugas kesehatan atau yang bertujuan terkait penanganan Covid-19,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Abdul Haris Lubis, Selasa (12/5).

Jika masih ada orang yang ingin melakukan perjalanan jauh atau pulang kampung, yang bersangkutan harus bisa menunjukkan identitas dan kepentingannya. Syaratnya adalah harus bebas Covid-19, dibuktikan dengan rapid test dan swab dari RS rujukan pemerintah. Kemudian harus mendapat izin atau pemberitahuan dari pemerintah setempat,” jelasnya.

Syarat lainnya, harus dijelaskan perjalanan dilakukan untuk urusan apa, berapa lama berada di tempat tujuan, sekaligus jadwal kembali ke tempat asal.

“Memang belum ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumut. Namun pengawasan ketat terus diberlakukan, hingga pemberian sanksi kepada pelanggar ketentuan Permenhub dengan cara diminta kembali ke tempat asal,” kata Abdul Haris.

Di luar segala aktivitas perjalanan yang dibolehkan, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan bagi warga, dengan meminta agar tetap berada di tempat saat ini berada. Seluruh larangan perjalanan didasarkan pada Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H yang berlaku mulai 24 April-31 Mei 2020.

Untuk itu, Haris berharap semua pihak bisa mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak mudik, tetap di rumah, rajin mencuci tangan, serta menggunakan masker saat di luar rumah.

Bukan Relaksasi PSBB

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menegaskan bahwa beberapa kelompok yang dikecualikan boleh bepergian, bukan merupakan relaksasi pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Yuri mengatakan, terdapat kendala di beberapa bidang yang terkait penanganan Covid-19 akibat adanya PSBB. Kendala itu antara lain dialami pengiriman barang terkait penanganan Covid-19, pengiriman alat dan tenaga medis, relawan, hingga pengiriman spesimen pasien yang jauh dari pusat pemeriksaan laboratorium.

Kendala tersebut, kata dia, utamanya adalah persoalan penerbangan. Padahal penerapan PSBB tidak bermaksud mempersulit arus pengiriman tersebut dari satu daerah ke daerah lain.

“Atas dasar inilah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan pengecualian pada kelompok-kelompok barang, orang yang tugasnya dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19, diizinkan untuk melaksanakan penerbangan atau perjalanan dinas,” ujar Yuri dalam konferensi pers di BNPB, Selasa (12/5).

Meski diperbolehkan bepergian, akan tetapi protokol kesehatan harus tetap dipertahankan. Termasuk harus disertai surat keterangan sehat, surat keterangan tes PCR negatif, dan hasil rapid test negatif saat akan bepergian.

Mereka diizinkan pergi karena memiliki tujuan yang jelas, apa yang akan dikerjakan hingga kapan akan kembali juga jelas. “Ini yang tidak boleh dimaknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini sama sekali bukan relaksasi,” kata Yuri. “PSBB tetap kita jalankan dengan disiplin, pengecualian itu adalah dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan Covid-19 yang sudah merata di seluruh wilayah,” ujar dia.

Adapun hingga Selasa (12/5), kasus Covid-19 di Tanah Air berjumlah 14.749 orang. Dari jumlah tersebut ada 3.063 orang sembuh dan meninggal dunia 1.007 orang.

Hanya 15 Persen Beroperasi

Kembali ke Abdul Haris Lubis, ia mengatakan saat ini hanya 15 persen moda transportasi yang beroperasi di Sumut. Hal itu terjadi karena sepinya jumlah penumpang, ditambah aturan pemerintah yang melarang mudik untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Dishub Sumut sendiri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi, seperti Otoritas Bandara, Syahbandar, PT Angkasapura, PT Pelindo, Organda serta operator seperti BPTD, PT KAI, ASDP, PT PPSU dan perusahaan angkutan bus.

“Kita diskusi agar semua protokol kesehatan dilaksanakan. Karena simpul transportasi merupakan pusat konsentrasi penumpang, yang tentunya berpotensi tinggi untuk penyebaran virus corona,” ujarnya.

Untuk itu, seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Dishub di kabupaten/kota, bekerjasama dengan dinas setempat guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 lewat langkah sosialisasi, pembagian stiker, pemasangan spanduk, hingga penyemprotan disinfektan di setiap simpul transportasi.

“Kita juga lakukan (penyemprotan) di ruas jalan tertentu yang diketahui ada keramaian, seperti di terminal. Semua kita berikan gratis, dan akan terus dilakukan sampai batas waktu tertentu,” katanya.

Pihaknya membuka kesempatan kepada operator transportasi yang membutuhkan penyemprotan disinfektan, agar menghubungi Dishub Sumut.

Selain itu, pihaknya telah memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia, yang sudah beberapa kali berlangsung melalui bandara dan pelabuhan di Belawan serta Tanjungbalai. Prosesnya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, BPBD dan pemkab/pemko, hingga menyiapkan fasilitas penginapan sebelum dijemput pemerintah asal PMI.

“Hal serupa juga diberlakukan untuk penyeberangan di Danau Toba. Hingga hari ini, alhamdulillah semua simpul transportasi yang ada di Sumut menjalankan protokol kesehatan dan transportasi masih berjalan,” katanya.

Minta Gubsu Membantu

Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, mengatakan pihaknya telah menyurati Gubsu Edy Rahmayadi, agar membantu anggota/pengemudi angkutan, baik yang tergabung dalam Organda maupun Keluarga Besar Sopir Pemilik Angkutan Kota (Kesper), yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kita surati gubernur agar membantu kesulitan yang dihadapi pengusaha angkutan, baik anggota Organda atau para pengemudi tergabung dalam Kesper. Soalnya mereka sangat susah,” ujar dia.

Pengusaha dan pengemudi angkutan berharap pemerintah memberi bantuan dalam bentuk insentif pajak kendaraan maupun pengeluaran atau kutipan resmi angkutan umum.

“Pemprov bisa membantu pengusaha angkutan dalam bentuk pajak kendaraan umum. Dapat juga dibantu KIR kendaraan dan angsuran kendaraan di bank atau leasing. Kita juga berharap para pengemudi angkutan mendapat bantuan, karena sudah banyak pengaduan ke dewan,” katanya.

Organda Bingung & Mengeluh

Terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, mengatakan kebijakan pemerintah yang melarang aktifitas mudik pada moment Idul Fitri tahun ini, membuat para pelaku usaha angkutan umum bingung.

Pasalnya, setelah memberlakukan kebijakan larangan mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengizinkan beroperasinya angkutan umum.

“Jujur saja ini sangat membingungkan. Harusnya tegas, kalau diizinkan ya diizinkan, jangan dengan aturan yang tidak mungkin dilakukan. Kalau memang tidak boleh ya tidak boleh, tapi tentu ada kompensasi atas pelarangan tersebut,” ucap Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos, Selasa (12/5).

Dikatakan Gomery, dengan mengizinkan angkutan kembali beroperasi, maka sejumlah angkutan umum akan kembali beraktifitas, tapi penumpang tetap sepi karena larangan mudik.

Memang da beberapa pool bus di Jalan Jamin Ginting Kota Medan, yang masih dipenuhi calon penumpang. Tapi di pool bus lain, misalnya Amplas, penumpang tetap sepi.

Di sisi lain, aturan juga banyak yang sulit dipenuhi. Misalnya, ada penerapan sosial distancing di dalam angkutan. “Rasanya itu berat dilakukan. Misalnya untuk bus dengan kapasitas 80 orang, terpaksa dibuat untuk kapasitas 40 orang. Sebab harus ada jarak antara satu penumpang dengan penumpang lainnya. Sedangkan biaya operasional tetap sama, dan tidak mungkin ongkos kita naikkan menjadi 2 kali lipat. Itu saja sudah rugi sebenarnya. Begitu pun armada kita yang AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi) dan AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) tetap berjalan. Sebab karyawan kita harus tetap bekerja,” sebutnya.

Sedangkan bila angkutan dilarang beroperasi, menurut Gomery, maka harus ada kompensasi kepada para pekerja angkutan umum, termasuk para sopir dan kernetnya. “Yang paling beresiko lagi adalah ketika nanti bus sudah berjalan, namun disuruh putar balik. Kita harapkan itu tidak terjadi. Sebab selama ada penumpang, pasti kita angkut. Dam sopir tidak mungkin bisa memeriksa apakah penumpang itu sakit atau sehat,” jelasnya.

Minta Kejelasan Regulasi

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, meminta ada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat, untuk diterapkan dj seluruh daerah termasuk Kota Medan. “Bagaimana pemerintah daerah bisa mengambil langkah, bila arahan dari pusat saja belum jelas? Untuk melakukan langkah-langkah pelarangan mudik, harus ada kebijakan yang sifatnya tegas dan mendukung,” ungkapnya.

Sedangkan untuk para pengusaha angkutan, Ihwan berharap pemerintah pusat memberi kompensasi, termasuk apabila social distancing diterapkan di setiap armada.

“Kompensasi bisa dalam bentuk berbagai keringanan agar mereka bisa tetap beroperasi. Kalau dilarang total tidak boleh beroperasi, maka harus ada kompensasi berupa biaya hidup. Karena melarang itu jelas membuat mereka lost income,” tandasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, mengaku siap mendukung apapun langkah pemerintah, baik pusat maupun daerah. “Kita di lapangan hanya menjalankan secara teknis. Intinya apapun kebijakan yang diambil pemerintah, kita siap melaksanakan,” tutupnya. (prn/map/net)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/