25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dijadwalkan Cair Jumat, THR PNS Pemprovsu Tanpa TTP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seperti jadwal pemerintah pusat, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PSN) Pemprov Sumut juga akan dilakukan pada Jumat (15/5). Namun besaran berbeda dengan tahun lalu.

“Rencananya (pencairan) Jumat, disesuaikan dengan jadwal pemerintah pusat,”. kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Ismael Sinaga menjawab Sumut Pos, Selasa (12/5). Anggaran untuk THR PNS 2020 disesuaikan dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui peraturan pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Besarannya berbeda dengan tahun lalu. Jika tahun lalu, besaran (THR) termasuk tunjangan tambahan PNS (TTP), maka tahun ini TTP tidak ikut,” katanya.

Penerima tahun ini juga berbeda dari tahun lalu. Menurut PP tersebut, THR hanya berlaku bagi pejabat eselon III ke bawah, dan tidak berlaku bagi pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional di lembaga lain.

Bagaimana dengan pembyaaran gaji ke-13 PNS? Ismael menyebutkan, sesuai surat edaran Kemenkeu, yang diberikan menjelang lebaran ini hanya THR tanpa TTP. “TTP yang sempat dianggarkan dalam APBD 2020 Sumut, sudah direfocusing dan direalokasi untuk menutup defisit belanja, termasuk untuk Covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan THR bagi PNS pusat, daerah, prajurit TNI, anggota Polri dan para pensiun cair serentak mulai Jumat, pekan ini. Menkeu sudah menyiapkan anggaran Rp29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukkan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

Namun Sri mengingatkan, pencairan THR pada akhir pekan ini hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah atau tidak berlaku pada pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional lainnya di lembaga lain. Namun besaran THR pada tahun ini lebih kecil lantaran tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Seperti diketahui, nilai anggaran itu juga telah mengalami penghematan hingga Rp5,5 triliun. Penghematan itu dilakukan karena pemerintah sedang berhemat dan tak mengucurkan THR untuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, hingga anggota DPR dan MPR.

Adapun daftar siapa-siapa saja yang mendapat THR yaitu; PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri penerima uang tunggu; Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang; Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang; Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum; Penerima Pensiun atau Tunjangan; Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU.

Sri berharap, pencairan THR itu dihadapkan bisa mendorong kosumsi dan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung rampung. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seperti jadwal pemerintah pusat, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PSN) Pemprov Sumut juga akan dilakukan pada Jumat (15/5). Namun besaran berbeda dengan tahun lalu.

“Rencananya (pencairan) Jumat, disesuaikan dengan jadwal pemerintah pusat,”. kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Ismael Sinaga menjawab Sumut Pos, Selasa (12/5). Anggaran untuk THR PNS 2020 disesuaikan dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui peraturan pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Besarannya berbeda dengan tahun lalu. Jika tahun lalu, besaran (THR) termasuk tunjangan tambahan PNS (TTP), maka tahun ini TTP tidak ikut,” katanya.

Penerima tahun ini juga berbeda dari tahun lalu. Menurut PP tersebut, THR hanya berlaku bagi pejabat eselon III ke bawah, dan tidak berlaku bagi pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional di lembaga lain.

Bagaimana dengan pembyaaran gaji ke-13 PNS? Ismael menyebutkan, sesuai surat edaran Kemenkeu, yang diberikan menjelang lebaran ini hanya THR tanpa TTP. “TTP yang sempat dianggarkan dalam APBD 2020 Sumut, sudah direfocusing dan direalokasi untuk menutup defisit belanja, termasuk untuk Covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan THR bagi PNS pusat, daerah, prajurit TNI, anggota Polri dan para pensiun cair serentak mulai Jumat, pekan ini. Menkeu sudah menyiapkan anggaran Rp29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukkan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

Namun Sri mengingatkan, pencairan THR pada akhir pekan ini hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah atau tidak berlaku pada pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional lainnya di lembaga lain. Namun besaran THR pada tahun ini lebih kecil lantaran tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Seperti diketahui, nilai anggaran itu juga telah mengalami penghematan hingga Rp5,5 triliun. Penghematan itu dilakukan karena pemerintah sedang berhemat dan tak mengucurkan THR untuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, hingga anggota DPR dan MPR.

Adapun daftar siapa-siapa saja yang mendapat THR yaitu; PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri penerima uang tunggu; Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang; Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang; Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum; Penerima Pensiun atau Tunjangan; Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU.

Sri berharap, pencairan THR itu dihadapkan bisa mendorong kosumsi dan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung rampung. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/