MEDAN- Masrizain selaku mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Pemkab Langkat Tahun 2001-2003 dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan Pajak Penghasilan PNS (PPh Pasal 21) pada Sekretariat Pemkab Langkat tahun 2001 dan 2002 senilai Rp1,193 miliar dengan terdakwa Surya Djahisa yang juga mantan Sekda Pemkab Langkat dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat. Pada kesaksiannya, Masrizain mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kerjasama Pemkab Langkat dengan pihak ketiga.
“Kerjasama Pemkab dengan pihak ketiga saya tidak pernah dilibatkan. Apalagi mengenai pekerjaan penyusunan dan penyampaian perubahan SPT PPh pasal 21 tahun 2001 dan 2002 kepada Pemkab Langkat itu, saya tak tahu. Setelah diperiksa penyidik lah baru saya tahu itu. Saat itu penyidik menunjukkan MoU antara Bupati Langkat Syamsul Arifin dengan KAP Hasnil M Yasin. Dalam Mou itu ada paraf terdakwa,” ujar saksi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/6).
Ketua Majelis Hakim Nelson J Marbun menegur saksi karena kerap menyebut tidak tahu dalam memberikan keterangan. (far)
ketera. Bahkan hakim anggota pun heran dengan pernyataan saksi yang lebih banyak menyatakan tidak tahu. “Anda pada saat itu menjabat Sekda Langkat, tapi Anda tidak tahu. Gawat juga itu. Yas sudah tidak usah kita paksakan, karena Anda sudah pensiunan, sakit pula nanti pulang dari sini,” cetus hakim anggota.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun mempersilahkan terdakwa Surya Djahisa menanggapi keterangan saksi. Dipersidangan itu, Surya Djahisa mengaku memang ada memberikan paraf dalam MuU. Kata terdakwa, mengenai kekurangan pembayaran sebesar Rp800 juta itu sudah ditanggung dalam APBD 2013. Saat itu dirinya sudah membicarakan hal tersebut kepada saksi.
Mendengar pernyataan terdakwa, saksi emosi. Sembari menunjuk-nunjuk ke arah terdakwa yang duduk disamping tim penasihat hukumnya, saksi kembali mengaku tidak pernah dilibatkan. “Saya memang tidak pernah dilibatkan. Kapan pak surya membicarakan masalah itu kepada saya? saya sering diruangan, bukannya saya tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.(far)
Dugaan Penyelewengan PPh Mantan Sekda Langkat Jadi Saksi
MEDAN- Masrizain selaku mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Pemkab Langkat Tahun 2001-2003 dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan Pajak Penghasilan PNS (PPh Pasal 21) pada Sekretariat Pemkab Langkat tahun 2001 dan 2002 senilai Rp1,193 miliar dengan terdakwa Surya Djahisa yang juga mantan Sekda Pemkab Langkat dan mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat. Pada kesaksiannya, Masrizain mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kerjasama Pemkab Langkat dengan pihak ketiga.
“Kerjasama Pemkab dengan pihak ketiga saya tidak pernah dilibatkan. Apalagi mengenai pekerjaan penyusunan dan penyampaian perubahan SPT PPh pasal 21 tahun 2001 dan 2002 kepada Pemkab Langkat itu, saya tak tahu. Setelah diperiksa penyidik lah baru saya tahu itu. Saat itu penyidik menunjukkan MoU antara Bupati Langkat Syamsul Arifin dengan KAP Hasnil M Yasin. Dalam Mou itu ada paraf terdakwa,” ujar saksi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/6).
Ketua Majelis Hakim Nelson J Marbun menegur saksi karena kerap menyebut tidak tahu dalam memberikan keterangan. (far)
ketera. Bahkan hakim anggota pun heran dengan pernyataan saksi yang lebih banyak menyatakan tidak tahu. “Anda pada saat itu menjabat Sekda Langkat, tapi Anda tidak tahu. Gawat juga itu. Yas sudah tidak usah kita paksakan, karena Anda sudah pensiunan, sakit pula nanti pulang dari sini,” cetus hakim anggota.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun mempersilahkan terdakwa Surya Djahisa menanggapi keterangan saksi. Dipersidangan itu, Surya Djahisa mengaku memang ada memberikan paraf dalam MuU. Kata terdakwa, mengenai kekurangan pembayaran sebesar Rp800 juta itu sudah ditanggung dalam APBD 2013. Saat itu dirinya sudah membicarakan hal tersebut kepada saksi.
Mendengar pernyataan terdakwa, saksi emosi. Sembari menunjuk-nunjuk ke arah terdakwa yang duduk disamping tim penasihat hukumnya, saksi kembali mengaku tidak pernah dilibatkan. “Saya memang tidak pernah dilibatkan. Kapan pak surya membicarakan masalah itu kepada saya? saya sering diruangan, bukannya saya tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.(far)