25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Usai Menang Gugatan di PTUN Medan, Appsindo Minta Tiga Direksi PD Pasar Dipulihkan

Adi Warman Lubis
Adi Warman Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – ALIANSI Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Kota Medan meminta Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk taat hukum dan memulihkan kembali kedudukan tiga direksi PD Pasar Kota Medan. Hal ini sesuai hasil Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan dalam amar putusan tertanggal 12 Mei 2020 dengan Nomorn

11/G/2020/PTUN-MDN yang menolak eksepsi tergugat (Plt Wali Kota Medan) dan menyatakan batalnya keputusan pencopotan tiga direksi PD Pasar Medan.

Seperti diketahui, tiga direksi PD Pasar Kota Medan diberhentikan oleh Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution pada Januari 2020 lalu. Tidak terima diberhentikan, ketiga direksi tersebut menggugat ke PTUN Medan. Setelah melalui proses persidangan, akhirnya PTUN Medan pun mengabulkan gugatan ketiga direksi tersebut dan memerintahkan Pemko Medan untuk memulihkan jabatan tiga direksi yang sempat diberhentikan.

“Ini perintah hakim yang dalam poin tertulis mewajibkan kepada Plt Wali Kota Medan untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan ketiga direksi PD Pasar ini kepada jabatannya semula,” ucap Ketua Appsinddo Medan, Adi Warman Lubis, kepada wartawan, Jumat (12/6).

Menurutnya, jangan ada lagi pemimpin yang tidak taat hukum di negeri ini. Apalagi Plt Wali Kota Medan saat ini berniat untuk maju menjadi Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2020.

“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk apabila petahana tidak mentaati hukum. Sementara Akhyar yang mengeluarkan perwal no 11 tahun 2020 tentang covid 19, meminta masyarakat mentaati nya,” ujar Adi.

Ketua LSM PENJARA ini juga mengatakan, bahwa kondisi pascadicopotnya 3 direksi PD Pasar Kota Medan terlepas dari musibah Covid-19 ini, membuat pasar-pasar semakin tidak bergairah atau monoton.

“Apalagi Plt Dirut PD Pasar yang ditunjuk oleh Plt Wali Kota Medan tak mampu mengelola pasar, sehingga pendapatan perusahaan semakin menurun, dan parahnya THR karyawan pun terpaksa ditunda karena ketiadaan anggaran di kas PD Pasar Kota Medan,” ungkapnya.

Masih menurut Adi, Plt Dirut PD Pasar yang ditunjuk oleh Pemko Medan bukanlah ahli dalam membidangi pasar. Sehingga konsep-konsep untuk menjadikan pasar di Kota Medan menjadi lebih baik malah terkesan monoton dan pasar pun kurang bergairah.

“Plt Dirut PD Pasar itu bukan dari hasil pengujian fit and profertest, namun hanya hasil dari penunjukkan, sehingga dia tidak punya konsep dalam membangun pasar di Kota Medan agar menjadi lebih baik,” katanya.

Ia juga menegaskan, agar Pemko Medan segera menuntaskan dan mentaati hukum dengan mengindahkan perintah hakim PTUN Medan. Sebab saat ini, masyarakat dan pedagang menjadi bingung dan resah akibat kondisi yang ada. Selain itu Pemko Medan juga diminta agar tidak menjadikan hawa-hawa politik sebagai sample untuk membungkam sebuah keadilan dan sekadar melepas syahwat politik.

“Ada agenda apa dalam pencopotan ketiga direksi tersebut. Toh semua eksepsi dan kebijakan Plt Wali Kota Medan dimentahkan majelis hakim PTUN Medan. Ini kan penzoliman terhadap tiga direksi PD Pasar Kota Medan. Jadi hentikan permainan-permainan politik di dalam perusahaan daerah milik Pemko Medan ini. Karena pedagang butuh sosok Rusdi Sinuraya, Yohny Anwar, dan Arifin Rambe yang dianggap sukses dalam menjalankan perusahaan PD Pasar Kota Medan,” tutupnya.

Seperti diketahui, PTUN Medan mengabulkan gugatan tiga direksi PD Pasar Kota Medan sekaligus mewajibkan kepada Plt Wali Kota Medan untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan ketiga direksi PD Pasar tersebut pada jabatannya selaku Direksi. Adapun ketiga direksi PD Pasar Kota Medan tersebut yakni Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama, Yohny Anwar selaku Direktur Operasional, dan Arifin Rambe selaku Direktur Pengembangan SDM.(map/azw)

Adi Warman Lubis
Adi Warman Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – ALIANSI Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Kota Medan meminta Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk taat hukum dan memulihkan kembali kedudukan tiga direksi PD Pasar Kota Medan. Hal ini sesuai hasil Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan dalam amar putusan tertanggal 12 Mei 2020 dengan Nomorn

11/G/2020/PTUN-MDN yang menolak eksepsi tergugat (Plt Wali Kota Medan) dan menyatakan batalnya keputusan pencopotan tiga direksi PD Pasar Medan.

Seperti diketahui, tiga direksi PD Pasar Kota Medan diberhentikan oleh Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution pada Januari 2020 lalu. Tidak terima diberhentikan, ketiga direksi tersebut menggugat ke PTUN Medan. Setelah melalui proses persidangan, akhirnya PTUN Medan pun mengabulkan gugatan ketiga direksi tersebut dan memerintahkan Pemko Medan untuk memulihkan jabatan tiga direksi yang sempat diberhentikan.

“Ini perintah hakim yang dalam poin tertulis mewajibkan kepada Plt Wali Kota Medan untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan ketiga direksi PD Pasar ini kepada jabatannya semula,” ucap Ketua Appsinddo Medan, Adi Warman Lubis, kepada wartawan, Jumat (12/6).

Menurutnya, jangan ada lagi pemimpin yang tidak taat hukum di negeri ini. Apalagi Plt Wali Kota Medan saat ini berniat untuk maju menjadi Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2020.

“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk apabila petahana tidak mentaati hukum. Sementara Akhyar yang mengeluarkan perwal no 11 tahun 2020 tentang covid 19, meminta masyarakat mentaati nya,” ujar Adi.

Ketua LSM PENJARA ini juga mengatakan, bahwa kondisi pascadicopotnya 3 direksi PD Pasar Kota Medan terlepas dari musibah Covid-19 ini, membuat pasar-pasar semakin tidak bergairah atau monoton.

“Apalagi Plt Dirut PD Pasar yang ditunjuk oleh Plt Wali Kota Medan tak mampu mengelola pasar, sehingga pendapatan perusahaan semakin menurun, dan parahnya THR karyawan pun terpaksa ditunda karena ketiadaan anggaran di kas PD Pasar Kota Medan,” ungkapnya.

Masih menurut Adi, Plt Dirut PD Pasar yang ditunjuk oleh Pemko Medan bukanlah ahli dalam membidangi pasar. Sehingga konsep-konsep untuk menjadikan pasar di Kota Medan menjadi lebih baik malah terkesan monoton dan pasar pun kurang bergairah.

“Plt Dirut PD Pasar itu bukan dari hasil pengujian fit and profertest, namun hanya hasil dari penunjukkan, sehingga dia tidak punya konsep dalam membangun pasar di Kota Medan agar menjadi lebih baik,” katanya.

Ia juga menegaskan, agar Pemko Medan segera menuntaskan dan mentaati hukum dengan mengindahkan perintah hakim PTUN Medan. Sebab saat ini, masyarakat dan pedagang menjadi bingung dan resah akibat kondisi yang ada. Selain itu Pemko Medan juga diminta agar tidak menjadikan hawa-hawa politik sebagai sample untuk membungkam sebuah keadilan dan sekadar melepas syahwat politik.

“Ada agenda apa dalam pencopotan ketiga direksi tersebut. Toh semua eksepsi dan kebijakan Plt Wali Kota Medan dimentahkan majelis hakim PTUN Medan. Ini kan penzoliman terhadap tiga direksi PD Pasar Kota Medan. Jadi hentikan permainan-permainan politik di dalam perusahaan daerah milik Pemko Medan ini. Karena pedagang butuh sosok Rusdi Sinuraya, Yohny Anwar, dan Arifin Rambe yang dianggap sukses dalam menjalankan perusahaan PD Pasar Kota Medan,” tutupnya.

Seperti diketahui, PTUN Medan mengabulkan gugatan tiga direksi PD Pasar Kota Medan sekaligus mewajibkan kepada Plt Wali Kota Medan untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan ketiga direksi PD Pasar tersebut pada jabatannya selaku Direksi. Adapun ketiga direksi PD Pasar Kota Medan tersebut yakni Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama, Yohny Anwar selaku Direktur Operasional, dan Arifin Rambe selaku Direktur Pengembangan SDM.(map/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/