28.9 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Fraksi NasDem DPRD Medan Minta Pemko Bedakan Retribusi Pajak Reklame Khusus UMKM

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, meminta Pemko Medan untuk tidak menyamaratakan besaran tarif pajak ataupun retribusi reklame antara pengusaha besar dengan pelaku UMKM. Hal itu harus dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemko terhadap pelaku UMKM di Kota Medan. Meskipun secara tidak langsung, namun hal ini diharapkan dapat mendukung ekonomi Kota Medan secara keseluruhan.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi Partai NasDem atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah di ruang Paripurna Gedung DPRD Medan, Selasa (13/6/2023) sore.

“UMKM adalah penopang utama ekonomi Kota Medan. Adalah tanggungjawab kita dalam melindungi dan mengembangkan usaha para pelaku UMKM di Kota Medan,” ucap Afif.

Dikatakan Afif, Fraksi Partai NasDem berharap agar para pelaku UMKM dapat didukung penuh perkembangan usahanya melalui promosi usaha,, bukan malah membebankan mereka dengan tarif pajak dan retribusi yang besar dengan menyamakan mereka seperti usaha besar yang memiliki anggaran promosi yang besar.

“Kami berharap perlu adanya pembeda di sini, sehingga benar-benar bisa menjadi keringanan bagi pelaku usaha kecil untuk melakukan promosi usaha mereka. Untuk itu, perlu tarif pajak ataupun retribusi khusus untuk itu,” harapnya.

Ditegaskan Afif, Fraksi Partai NasDem melihat para pelaku UMKM ini bukan mencari keuntungan besar, melainkan hanya mencari pendapatan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga saja.

“Jadi kami menilai dibutuhkan kebijakan dan kebijaksanaan kita semua, baik Pemko Medan dan DPRD Medan untuk memfasilitasi ini,” ujarnya.

Selanjutnya, Fraksi NasDem juga menyoroti masih terjadinya tumpang tindih retribusi parkir antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Dinas Perhubungan. Oleh karenanya, Fraksi NasDem berharap agar hal ini bisa menjadi jelas di dalam perda.

“Hal ini penting guna menghindari kerugian keuangan daerah akibat tidak terambilnya pendapatan daerah karena masalah internal mengenai kepastian siapa yang bertanggungjawab untuk pajak dan retribusi perparkiran ini,” katanya.

Kemudian, Fraksi Partai NasDem dalam pemandangan umumnya juga  menyoroti banyaknya penginapan online yang saat ini beroperasi di Kota Medan, namun masih belum ada aturan tegas mengenai pajak ataupun retribusi yang bisa diambil dari penginapan online tersebut.

Alhasil, kondisi itu menyebabkan banyaknya penginapan online yanh tidak membayar pajak ataupun retribusinya ke Pemko Medan.

“Padahal banyak diantara penginapan online ini yang meresahkan masyarakat karena bisa menjadi sarang perbuatan asusila dan narkoba, sehingga sangat merugikan bagi masyarakat. Jadi kami berharap hal ini bisa kita sepakati untuk ditegaskan aturan mengenai ini,” pungkasnya.(map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, meminta Pemko Medan untuk tidak menyamaratakan besaran tarif pajak ataupun retribusi reklame antara pengusaha besar dengan pelaku UMKM. Hal itu harus dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemko terhadap pelaku UMKM di Kota Medan. Meskipun secara tidak langsung, namun hal ini diharapkan dapat mendukung ekonomi Kota Medan secara keseluruhan.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi Partai NasDem atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah di ruang Paripurna Gedung DPRD Medan, Selasa (13/6/2023) sore.

“UMKM adalah penopang utama ekonomi Kota Medan. Adalah tanggungjawab kita dalam melindungi dan mengembangkan usaha para pelaku UMKM di Kota Medan,” ucap Afif.

Dikatakan Afif, Fraksi Partai NasDem berharap agar para pelaku UMKM dapat didukung penuh perkembangan usahanya melalui promosi usaha,, bukan malah membebankan mereka dengan tarif pajak dan retribusi yang besar dengan menyamakan mereka seperti usaha besar yang memiliki anggaran promosi yang besar.

“Kami berharap perlu adanya pembeda di sini, sehingga benar-benar bisa menjadi keringanan bagi pelaku usaha kecil untuk melakukan promosi usaha mereka. Untuk itu, perlu tarif pajak ataupun retribusi khusus untuk itu,” harapnya.

Ditegaskan Afif, Fraksi Partai NasDem melihat para pelaku UMKM ini bukan mencari keuntungan besar, melainkan hanya mencari pendapatan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga saja.

“Jadi kami menilai dibutuhkan kebijakan dan kebijaksanaan kita semua, baik Pemko Medan dan DPRD Medan untuk memfasilitasi ini,” ujarnya.

Selanjutnya, Fraksi NasDem juga menyoroti masih terjadinya tumpang tindih retribusi parkir antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Dinas Perhubungan. Oleh karenanya, Fraksi NasDem berharap agar hal ini bisa menjadi jelas di dalam perda.

“Hal ini penting guna menghindari kerugian keuangan daerah akibat tidak terambilnya pendapatan daerah karena masalah internal mengenai kepastian siapa yang bertanggungjawab untuk pajak dan retribusi perparkiran ini,” katanya.

Kemudian, Fraksi Partai NasDem dalam pemandangan umumnya juga  menyoroti banyaknya penginapan online yang saat ini beroperasi di Kota Medan, namun masih belum ada aturan tegas mengenai pajak ataupun retribusi yang bisa diambil dari penginapan online tersebut.

Alhasil, kondisi itu menyebabkan banyaknya penginapan online yanh tidak membayar pajak ataupun retribusinya ke Pemko Medan.

“Padahal banyak diantara penginapan online ini yang meresahkan masyarakat karena bisa menjadi sarang perbuatan asusila dan narkoba, sehingga sangat merugikan bagi masyarakat. Jadi kami berharap hal ini bisa kita sepakati untuk ditegaskan aturan mengenai ini,” pungkasnya.(map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/