28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Dugaan Korupsi di Bina Marga Medan

Tiga Orang Lagi Jadi Tersangka

MEDAN- Polda Sumut kembali menetapkan tiga lagi tersangka dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan. Ketiganya masing-masing Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan Eddy Zalman Syahputra (EZS), dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Alat Berat Dinas Bina Marga Medan Ir Sudirman alias S (saat ini pejabat eselon III di Dinas Perkim Medan)  serta Sangkot Siregar (SS).

Eddy Zalman Syahputra (EZS) pada kasus tersebut merupakan Panitia Pelaksana, Sudirman (S) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sangkot Siregar (SS) sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit Korupsi Direskrimsus Poldasu AKBP Verdy Kalele yang ditemui Sumut Pos di ruang Dirreskrimsus Polda Sumut, Selasa (12/7). Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Drs Sadono Budi Nugroho SH kepada Sumut Pos menegaskan, semua kasus korupsi yang ditangani Tipikor Poldasu ditargetkan akan selesai diproses hingga akhir tahun ini.

“Semua kasus korupsi yang kita tangani, kita targetkan selesai tahun ini,” tegasnya.
Dijelaskannya, untuk semua bentuk penetapan baik itu penetapan tersangka maupun penahanan, Polda Sumut tidak gegabah. Artinya, ketika semua unsur yang dibutuhkan telah terpenuhi, baik itu data dan keterangan saksi telah valid, barulah tersangka akan ditahan.
“Kasus korupsi ini benar-benar membutuhkan pembuktian yang valid. Kalau semuanya sudah memenuhi unsur, maka baru bisa dilakukan penetapan dan penahanan,” tandasnya.

Sementara itu, Eddy Zalman Syahputra (EZS) yang dikonfirmasi Sumut Pos mengaku pasrah. Dan sampai saat ini, dirinya belum pernah dipanggil lagi oleh pihak Poldasu mengenai kasusnya tersebut. Eddy Zalman Syahputra juga mengaku, surat penetepan tersangka dari Poldasu juga belum diterimanya.
“Belum ada, terakhir kali tahun lalu. Surat penetapan juga belum saya terima. Diam-diam saja lah,” katanya singkat.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Edy Zalman Syahputra dan Ir Sudirman tersebut adalah dugaan korupsi pengadaan 3 unit backhoe loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar dan No LP/403/XI/2010/Dit Reskrim Tanggal 15 November 2010.(ari)

Tiga Orang Lagi Jadi Tersangka

MEDAN- Polda Sumut kembali menetapkan tiga lagi tersangka dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan. Ketiganya masing-masing Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan Eddy Zalman Syahputra (EZS), dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Alat Berat Dinas Bina Marga Medan Ir Sudirman alias S (saat ini pejabat eselon III di Dinas Perkim Medan)  serta Sangkot Siregar (SS).

Eddy Zalman Syahputra (EZS) pada kasus tersebut merupakan Panitia Pelaksana, Sudirman (S) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sangkot Siregar (SS) sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit Korupsi Direskrimsus Poldasu AKBP Verdy Kalele yang ditemui Sumut Pos di ruang Dirreskrimsus Polda Sumut, Selasa (12/7). Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Drs Sadono Budi Nugroho SH kepada Sumut Pos menegaskan, semua kasus korupsi yang ditangani Tipikor Poldasu ditargetkan akan selesai diproses hingga akhir tahun ini.

“Semua kasus korupsi yang kita tangani, kita targetkan selesai tahun ini,” tegasnya.
Dijelaskannya, untuk semua bentuk penetapan baik itu penetapan tersangka maupun penahanan, Polda Sumut tidak gegabah. Artinya, ketika semua unsur yang dibutuhkan telah terpenuhi, baik itu data dan keterangan saksi telah valid, barulah tersangka akan ditahan.
“Kasus korupsi ini benar-benar membutuhkan pembuktian yang valid. Kalau semuanya sudah memenuhi unsur, maka baru bisa dilakukan penetapan dan penahanan,” tandasnya.

Sementara itu, Eddy Zalman Syahputra (EZS) yang dikonfirmasi Sumut Pos mengaku pasrah. Dan sampai saat ini, dirinya belum pernah dipanggil lagi oleh pihak Poldasu mengenai kasusnya tersebut. Eddy Zalman Syahputra juga mengaku, surat penetepan tersangka dari Poldasu juga belum diterimanya.
“Belum ada, terakhir kali tahun lalu. Surat penetapan juga belum saya terima. Diam-diam saja lah,” katanya singkat.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Edy Zalman Syahputra dan Ir Sudirman tersebut adalah dugaan korupsi pengadaan 3 unit backhoe loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar dan No LP/403/XI/2010/Dit Reskrim Tanggal 15 November 2010.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/