32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sidang Ditunda, Tuntutan Belum Siap

Sidang Perampokan Bank CIMB Niaga

MEDAN-Sidang lanjutan perkara perampokan Bank CIMB Niaga Medan kembali ditunda untuk yang ketiga kalinya, Selasa (12/7). Sidang lanjutan yang direncanakan mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap ke-12 terdakwa, terpaksa diundur ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Muhammad SH. Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mempersiapkan berkas tuntutan.
Di hadapan terdakwa Khairul Ghazali, majelis hakim Muhammad SH menegur jaksa penuntut umum Iwan Ginting, agar segera mempersiapkan berkas tuntutannya.

Di persidangan yang sama hakim yang di Ketuai Majelis Hakim Erwin M Malau  juga terpaksa menunda persidangan terdakwa Marwan alias Wak Geng juga dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad EP Hasibuan juga tidak selesai menyiapkan tuntutan pada terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Radja Nofrizal ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya saat ini sudah menyusun berkas tuntutan.

“Tuntutannya baru turun. Saat ini kita sedang mempersiapkan berkas tuntutan terhadap para terdakwa. Dipastikan minggu depan tuntutan itu sudah bisa diajukan di persidangan,” ucap Radja.
Sementara itu itu kuasa hukum para terdakwa pelaku perampokan Bank CIMB Niaga, Mahmud Irsyad Lubis SH meminta para jaksa harus profesional.(rud)

Sidang Perampokan Bank CIMB Niaga

MEDAN-Sidang lanjutan perkara perampokan Bank CIMB Niaga Medan kembali ditunda untuk yang ketiga kalinya, Selasa (12/7). Sidang lanjutan yang direncanakan mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap ke-12 terdakwa, terpaksa diundur ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Muhammad SH. Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mempersiapkan berkas tuntutan.
Di hadapan terdakwa Khairul Ghazali, majelis hakim Muhammad SH menegur jaksa penuntut umum Iwan Ginting, agar segera mempersiapkan berkas tuntutannya.

Di persidangan yang sama hakim yang di Ketuai Majelis Hakim Erwin M Malau  juga terpaksa menunda persidangan terdakwa Marwan alias Wak Geng juga dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad EP Hasibuan juga tidak selesai menyiapkan tuntutan pada terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Radja Nofrizal ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya saat ini sudah menyusun berkas tuntutan.

“Tuntutannya baru turun. Saat ini kita sedang mempersiapkan berkas tuntutan terhadap para terdakwa. Dipastikan minggu depan tuntutan itu sudah bisa diajukan di persidangan,” ucap Radja.
Sementara itu itu kuasa hukum para terdakwa pelaku perampokan Bank CIMB Niaga, Mahmud Irsyad Lubis SH meminta para jaksa harus profesional.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/