MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan rencananya akan menggelar Rapar Dengar Pendapat (RDP) usai meninjau bangunan yang diduga liar karena berdiri diatas lahan aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Jalan Industri/Jl Ringroad, Sabtu (11/7).
Bangunan itu diduga telah menyerobot lahan Pemko Medan serta menggangu aset pemerintah yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum tersebut.
“Kita turun berdasarkan pengaduan masyarakat ke DPRD Medan. Aset Pemko jangan sampai jatuh ke tangan oknum tertentu demi kepentingan pribadi,” ucap Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota Komisi IV, Dame Duma Sari Hutagalung dan Antonius Devolis Tumanggor disela-sela peninjauan.
Saat peninjauan, pihak dewan pun mencoba menyimak keluhan masyarakat yang diwakili Robert Sihotang SH MH dan Jakon Tinambunan SH serta pemilik rumah Raja Toga Manurung beserta Rosma br Sinurat.
Diketahui, lahan yang disebut sedang sengketa berukuran 4 x 24 meter itu merupakan roilen jalan dan merupakan tanah milik Pemko Medan yang merupakan jalur hijau berdasarkan surat keputusan perdata yang sudah Inkrah dari PN Medan.
Selain itu, lahan dari pinggir parit sekitar 10 meter yang merupakan roilen Jalan juga diperuntukkan sebagai jalur hijau. Tetapi, ada seorang warga lainnya yakni Gunaran alias Acai yang mengklaim tanah itu sebagai miliknya dan membangun tembok yang menutup rumah keluarga Raja Toga Manurung br Sinurat.
Saat itu juga, Paul Simanjuntak merasa heran kenapa sampai ada oknum yang mengaku pemilik lahan. Dengan kondisi bangunan yang diduga liar, akses jalan terganggu dan bangunan berada diatas parit dan sudah ditutup dengan cor beton.
Pada kesempatan itu, Paul didampingi Antonius Tumanggor dan Dame Duma Sari Hutagalung meminta agar Dinas PU Kota Medan, untuk melakukan penindakan atas pengecoran atas parit yang dilakukan oleh Gunaran Cs.
Sementara itu, Antonius Tumanggur mengaku telah mendapat laporan dari pihak Dinas DPKPPR Kota Medan Cahyadi, bahwa pihak Gunaran sudah diberikan 2 kali surat peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan di lahan yang merupakan masih milik pemko Medan tersebut.
Sedangkan Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan, pihaknya akan mengawal terus masalah tersebut sampai pihak Gunaran/Acai mengakui jika tanah yang diperkarakan olehnya adalah milik Pemko Medan.
Kembali lagi, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, mereka dari komisi IV DPRD kota Medan sudah sepakat, bahwa masalah ini akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (13/7).
RDP akan melibatkan Dinas PU Medan, Dinas PKPPR Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Lurah, Kepling dan semua yang terkait dalam masalah tersebut.
“Kita akan minta dinas PU kota Medan untuk membongkar pengecoran parit yang sudah dilakukan. Dan kepada Plt Wali Kota Medan untuk mengembalikan fungsi tanah tersebut sebagai jalur hijau,” pungkasnya. (map/ila)