30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pendaftaran Bidang Tanah Gratis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (BPN Sumut), siap untuk mengakselerasi pendaftaran bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanpa dipungut biaya.

Kepala Kanwil BPN Sumut Askani menegaskan, tidak hanya soal kuantitas, dia juga ingin memastikan proses pendaftaran di lapangan berjalan dengan baik.

“Masyarakat jangan khawatir dalam proses program PTSL ini masyarakat tidak dipungut biaya dan BPN akan melakukan secepat mungkin,” ujarnya yang didampingi Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumut, Indra Imanuddin, Jumat (9/7).

Askani juga menargetkan pendaftaran tanah bisa selesai pada tahun 2025, dimana seluruh tanah di Sumatera Utara telah terdaftar dan terpetakan serta tersertifikat. Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga turut serta di dalam memberantas atau menyelesaikan sengketa konflik. “Di mana konflik-konflik yang terjadi di Sumatera Utara dapat ditekan bahkan dikurangi jumlah konflik yang sedang terjadi,” kata dia.

Kakanwil BPN Sumut juga menambahkan, saat ini pihaknya telah membentuk tim inventaris objek eks HGU PTPN. “Dalam hal ini kita membagi dalam tiga kategori yang pertama adalah apakah tanah tersebut benar eks HGU, kemudian apakah tidak berperkara, tidak dikuasai penggarap dan lain sebagainya,” ujarnya.

Setelah kita telah memetakan komposisi inventaris objek eks HGU tersebut, baru melakukan penyelesaian eks HGU.”Tentunya di dalam penyelesaian eks HGU tersebut perlu dipahami bahwa tanah tersebut tidaklah gratis dimana mereka yang menguasai, kemudian telah terdaftar baik di pemerintah dan BPN baru melakukan pembayaran sesuai NJOP nya,” lanjutnya.

Uang yang diterima, lanjutnya, bukanlah untuk BPN atau Pemprovsu melainkan ke negara. “Intinya bukanlah perorangan yang menerima dana tersebut,” tegasnya.”Saat ini kita telah mengeluarkan 16 sertifikat eks HGU. Tentunya kita bertanya mengapa sedikit? Dikarenakan mereka belum menyelesaikan pembayaran tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berjalan sejak 2017 silam. Pada 2022, kegiatan ini mulai memasuki tahun ke enam. Untuk diketahui, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pertanahan di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau setingkatnya. Namun, pelaksanaan program ini terdapat beberapa tahapan sebelum sertifikat tanah diterbitkan dan diterima masyarakat.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan, semua pihak harus memahami 13 tahap proses PTSL. Urutan tahap PTSL itu mulai dari perencanaan; penetapan lokasi; persiapan; pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas. Kemudian, penyuluhan; pengumpulan data fisik dan data yuridis; penelitian data yuridis untuk pembuktian hak; pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya. Lalu, penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak; pembukuan hak; penerbitan sertifikat tanah; pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan; dan terakhir pelaporan.

“Jika satu tahap saja proses PTSL tidak dilakukan dengan baik, maka output-nya akan terganggu. Sebagai contoh, kegiatan sudah selesai namun tidak didokumentasikan, maka hal tersebut dapat dianggap fiktif. Tahapan tersebut sudah paten dan tidak boleh lupa-lupa,” terang Sunraizal.

Para pelaksana juga harus menyiapkan segala hal dalam perencanaan yang berkaitan kebutuhan proses PTSL dengan baik dan benar. “Sebagai contoh, di bagian perencanaan, apa yang perlu dibuat. Lalu juga bagaimana pengumpulan data fisik dan yuridis, apa yang harus disiapkan, sub-output-nya apa. Dalam penetapan lokasi apa yang perlu dibuat. Setiap tahapan juga harus ada pembuktiannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Ketut Ari Sucaya mengatakan, Kementerian ATR/BPN terus melakukan perbaikan dan pengembangan, salah satunya melalui penyempurnaan aplikasi PTSL. “Salah satunya adalah dokumen yang diunggah harus dilengkapi dengan surat pernyataan kesesuaian dan sudah dilakukan tanda tangan elektronik. Tanda tangan juga akan digunakan pada setiap output dokumen PTSL,” pungkasnya.(man/net/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (BPN Sumut), siap untuk mengakselerasi pendaftaran bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanpa dipungut biaya.

Kepala Kanwil BPN Sumut Askani menegaskan, tidak hanya soal kuantitas, dia juga ingin memastikan proses pendaftaran di lapangan berjalan dengan baik.

“Masyarakat jangan khawatir dalam proses program PTSL ini masyarakat tidak dipungut biaya dan BPN akan melakukan secepat mungkin,” ujarnya yang didampingi Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumut, Indra Imanuddin, Jumat (9/7).

Askani juga menargetkan pendaftaran tanah bisa selesai pada tahun 2025, dimana seluruh tanah di Sumatera Utara telah terdaftar dan terpetakan serta tersertifikat. Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga turut serta di dalam memberantas atau menyelesaikan sengketa konflik. “Di mana konflik-konflik yang terjadi di Sumatera Utara dapat ditekan bahkan dikurangi jumlah konflik yang sedang terjadi,” kata dia.

Kakanwil BPN Sumut juga menambahkan, saat ini pihaknya telah membentuk tim inventaris objek eks HGU PTPN. “Dalam hal ini kita membagi dalam tiga kategori yang pertama adalah apakah tanah tersebut benar eks HGU, kemudian apakah tidak berperkara, tidak dikuasai penggarap dan lain sebagainya,” ujarnya.

Setelah kita telah memetakan komposisi inventaris objek eks HGU tersebut, baru melakukan penyelesaian eks HGU.”Tentunya di dalam penyelesaian eks HGU tersebut perlu dipahami bahwa tanah tersebut tidaklah gratis dimana mereka yang menguasai, kemudian telah terdaftar baik di pemerintah dan BPN baru melakukan pembayaran sesuai NJOP nya,” lanjutnya.

Uang yang diterima, lanjutnya, bukanlah untuk BPN atau Pemprovsu melainkan ke negara. “Intinya bukanlah perorangan yang menerima dana tersebut,” tegasnya.”Saat ini kita telah mengeluarkan 16 sertifikat eks HGU. Tentunya kita bertanya mengapa sedikit? Dikarenakan mereka belum menyelesaikan pembayaran tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah berjalan sejak 2017 silam. Pada 2022, kegiatan ini mulai memasuki tahun ke enam. Untuk diketahui, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pertanahan di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau setingkatnya. Namun, pelaksanaan program ini terdapat beberapa tahapan sebelum sertifikat tanah diterbitkan dan diterima masyarakat.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan, semua pihak harus memahami 13 tahap proses PTSL. Urutan tahap PTSL itu mulai dari perencanaan; penetapan lokasi; persiapan; pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas. Kemudian, penyuluhan; pengumpulan data fisik dan data yuridis; penelitian data yuridis untuk pembuktian hak; pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya. Lalu, penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak; pembukuan hak; penerbitan sertifikat tanah; pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan; dan terakhir pelaporan.

“Jika satu tahap saja proses PTSL tidak dilakukan dengan baik, maka output-nya akan terganggu. Sebagai contoh, kegiatan sudah selesai namun tidak didokumentasikan, maka hal tersebut dapat dianggap fiktif. Tahapan tersebut sudah paten dan tidak boleh lupa-lupa,” terang Sunraizal.

Para pelaksana juga harus menyiapkan segala hal dalam perencanaan yang berkaitan kebutuhan proses PTSL dengan baik dan benar. “Sebagai contoh, di bagian perencanaan, apa yang perlu dibuat. Lalu juga bagaimana pengumpulan data fisik dan yuridis, apa yang harus disiapkan, sub-output-nya apa. Dalam penetapan lokasi apa yang perlu dibuat. Setiap tahapan juga harus ada pembuktiannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Ketut Ari Sucaya mengatakan, Kementerian ATR/BPN terus melakukan perbaikan dan pengembangan, salah satunya melalui penyempurnaan aplikasi PTSL. “Salah satunya adalah dokumen yang diunggah harus dilengkapi dengan surat pernyataan kesesuaian dan sudah dilakukan tanda tangan elektronik. Tanda tangan juga akan digunakan pada setiap output dokumen PTSL,” pungkasnya.(man/net/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/