MEDAN,SUMUTPOS.CO – Lahan milik Pemko Medan yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, tempat berdirinya Mall Medan Plaza seluas 8.935 meter persegi (m2) masih dikuasai PT Medan Plaza. Pemko Medan pun diminta tak lalai dalam menjaga asetnya dan harus menempuh jalur hukum.
Praktisi Hukum, Hermansyah Hutagalung, mengatakan seharusnya pucuk pimpinan Pemko Medan mengambil langkah tegas mengambil alihlahan tersebut. Pemko Medan harus segera membuat pengaduan atau menempuh jalur hukum jika PT Medan Plaza masih membandel terkait penguasaan lahan parkir tersebut.
“Seharusnya Pemko Medan dapat lebih tegas untuk mengambil alih lahan tersebut, jangan sampai para pengusaha nakal mengangkangi aturan perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemko Medan seperti apa yang dilakukan oleh PT Medan Plaza. Karena hal ini dapat membuat Pemko Medan kehilangan aset miliknya,” ujarnya kepada Sumut Pos, Rabu (12/9).
Menurutnya, imbauan-imbauan yang dilakukan Pemko Medan dalam bentuk surat yang dilayangkan kepada PT Medan Plaza bukanlah langlah tegas untuk mengambilalih lahan tersebut. Sebab, sudah sepatutnya Pemko Medan mengambil tindakan lebih tegas seperti memasang plank larangan aktivitas di lokasi tersebut.
Menurutnya, bila nanti plank larangan itu masih tetap diabaikan oleh PT Medan Plaza, Pemko Medan harus kembali mengambil tindakan yang jauh lebih tegas dengan cara membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.”Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Pemko Medan untuk menghadapi pengusaha nakal seperti PT Medan Plaza ini hanya dengan menempuh jalur hukum,” tegasnya. (dvs/ila)
MEDAN,SUMUTPOS.CO – Lahan milik Pemko Medan yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, tempat berdirinya Mall Medan Plaza seluas 8.935 meter persegi (m2) masih dikuasai PT Medan Plaza. Pemko Medan pun diminta tak lalai dalam menjaga asetnya dan harus menempuh jalur hukum.
Praktisi Hukum, Hermansyah Hutagalung, mengatakan seharusnya pucuk pimpinan Pemko Medan mengambil langkah tegas mengambil alihlahan tersebut. Pemko Medan harus segera membuat pengaduan atau menempuh jalur hukum jika PT Medan Plaza masih membandel terkait penguasaan lahan parkir tersebut.
“Seharusnya Pemko Medan dapat lebih tegas untuk mengambil alih lahan tersebut, jangan sampai para pengusaha nakal mengangkangi aturan perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemko Medan seperti apa yang dilakukan oleh PT Medan Plaza. Karena hal ini dapat membuat Pemko Medan kehilangan aset miliknya,” ujarnya kepada Sumut Pos, Rabu (12/9).
Menurutnya, imbauan-imbauan yang dilakukan Pemko Medan dalam bentuk surat yang dilayangkan kepada PT Medan Plaza bukanlah langlah tegas untuk mengambilalih lahan tersebut. Sebab, sudah sepatutnya Pemko Medan mengambil tindakan lebih tegas seperti memasang plank larangan aktivitas di lokasi tersebut.
Menurutnya, bila nanti plank larangan itu masih tetap diabaikan oleh PT Medan Plaza, Pemko Medan harus kembali mengambil tindakan yang jauh lebih tegas dengan cara membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.”Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Pemko Medan untuk menghadapi pengusaha nakal seperti PT Medan Plaza ini hanya dengan menempuh jalur hukum,” tegasnya. (dvs/ila)