24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Pengusaha di Medan Gugat Koperasi Pomdam I Bukit Barisan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Objektif

FUTSAL: Aktivitas pengunjung berolahraga futsal di Gajah Mada Futsal di Jalan Kemunin, Medan Timur, beberapa waktu lalu saat belum ditutup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengusaha di Kota Medan, Inisial A.P menggugat Koperasi Pomdam I Bukit Barisan, terkait dugaan Wanprestasi (ingkar janji) atas kerja sama lahan di markas Pomdam I/BB, di Jalan Kemuning No.8 Medan, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

Gugatan tersebut sudah dilayangkan pada 13 Desember 2018 lalu. Rencananya, pada 24 September 2019 ini akan memasuki agenda putusan di PN Medan.

Kuasa Hukum dari A.P, Asmaiyani, SH,MH mengatakan, kasus ini bermula saat klainnya, A.P melakukan MoU kerja sama dengan Ketua Koperasi Pomdam I Bukit Barisan, Triya Tugis Timora, yang berkantor di Jalan Sena No 17 Medan, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

Dalam perjanjian itu, lanjutnya, A.P bekerja sama dalam pemakaian lahan di dalam wilayah Pomdam I/BB untuk membangun lapangan futsal yang diberi nama Gajah Mada Futsal, di tanah seluas 1.500 m2. Perjanjian itu dilakukann

pada 24 Juni 2015 antara A.P dengan Triya Tugis Timora.

“Kesepakatannya, biaya atas pembangunan pengelolaan futsal dibebankan kepada A.P sebagai pengelola, di mana A.P mengeluarkan total dana sekitar Rp2,5 miliar dengan masa kontrak kerjasama pemakaian lahan selama 20 tahun,” papar Asmaiyani di Medan, Kamis (12/9).

Berdasarkan isi perjanjian dalam pasal 2, kata Asmaiyani S.H,MH, kesepakatannya, pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan futsal tersebut yakni, sebesar 30 persen untuk Triya atau Koperasi Pomdam I/BB dan 70 persen untuk A.P. “Karena baru merintis, sejak berdiri Juni 2015 hingga 2017, Gajah Mada Futsal masih sepi sehingga pendapatannya sedikit. Tapi karena itikad baik A.P, meski masih merugi, ia memberikan minimun cash sebesar Rp1 juta setiap bulannya kepada Triya Tugis Timora. Padahal, waktu itu A.P rugi memberikan minimum charge minimal 1 juta. Tapi karena itikad baik, A.P rela merugi,” papar Asmaiyani lagi.

Saat memasuki tahun ketiga, tepatnya 1 November 2018, lanjut Asmaiyani, tiba-tiba Komandan Pomdam I/BB, Sudarma Setiawan, memanggil salah satu anggota pekerja futsal yang merupakan anggotanya A.P. “Ini futsal mau kami tutup. Kau bilang sama A.P,” ujar Pak Sudarma, kala itu.

Esoknya, 2 November, lanjut Asmaiyani, Gajah Mada Futsal ditutup sepihak oleh Komandan Pomdam I/BB, Sudarma Setiawan. Penutupan itu dilakukan dengan beberapa selebaran pengumuman yang digantung di pagar, begitu juga pagar masuk ke futsal juga dirantai dan digembok. Sehingga pada 2 November 2018 itu, aktivitas futsal berhenti total. “Padahal saat itu pengunjung futsal sudah mulai ramai dengan member berlangganan tetap. Jadi karena tutup, A.P terpaksa mengembalikan uang para member berlangganan futsal. A.P juga terpaksa membayar gaji pekerja futsal yang terpaksa dia PHK,” ujar Asmaiyani.

Selain itu, lanjutnya, A.P juga menderita kerugian lainnya berupa barang-barang pribadinya yang berada di lokasi futsal. Sebab, Albert membangun sebuah kantor untuk kepentingan administrasi dan operasional. Isinya yakni, satu set kursi, 1 set meja kerja, brangkas,TV LED 36 inci 2 unit, TV LED 21 inci, TV LED 60 inci, kulkas dua pintu, komputer, 5 unit meja kerja berikut CPU dan Printer, lemari berkas, lemari pajangan, 4 unit AC, genset dan lainnya dengan nilai Rp500 juta.

Dalam hal ini, kata Asmaiyani, pihaknya sebagai kuasa hukum menuntut ganti rugi senilai Rp3,1 miliar dibayar tunai. Dengan rincian, Rp2,5 miliar sebagai ganti rugi atas investasi yang dikeluarkan penggugat, Rp100 juta sebagai pengganti kerugian untuk mengembalikan uang pemain serta membayar gaji pegawai yang PHK karena usaha tersebut ditutup sepihak serta Rp500 juta sebagai barang-barang milik pribadi penggugat yang masih berada di dalam lokasi futsal.

“Agenda putusan rencananya tanggal 24 September 2019 ini. Harapan kita sebagai kuasa hukum meminta pengadilan yakni majelis hakim agar objektif melihat perkara ini, bukan semata-mata melihat siapa orang yang sedang berperkara,” tegas Asmaiyani.

Harapan yang sama disampaikan penggugat, A.P. Ia meminta para hakim agar memutuskan seadil-adilnya karena dirinya adalah pihak yang dirugkan. “Saya sudah habis Rp2,5 miliar untuk membangun futsal itu. Belum lagi kerugian lainnya. Niat saya membuat lapangan olahraga futsal untuk membina generasi muda dan masyarakat bebas narkoba dengan berolahraga,” kata Albert.

Menurut A.P, harusnya pihak Pomdam I/BB yang juga adalah sebagai instansi penegak hukum, mengkaji lebih dahulu kontrak yang telah disepakati. “Jangan langsung main tutup saja, kirimlah surat somasi ke saya dan beri saya penjelasan. Inikan negara hukum, jangan main koboi dong. Saya berharap semoga hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya dan tidak pandang bulu. Justru pihak Pomdam I/BB lah, sebagai instansi penegak hukum, harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ,” harap A.P.

Ketua Koperasi Pomdam I/BB, Triya Tugis Timora yg ikut digugat penggugat dalam kasus ini, saat dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya tidak berhak memberikan keterangan soal hal ini. “Maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan kepada media terkait hal ini. Silahkan langsung tanya ke komandan saya,” ujarnya.

Saat didesak kembali bahwa dirinya ikut digugat, lagi-lagi dirinya mengelak memberikan jawaban. “Ya, langsung ke komandan saya saja ya, jangan ke saya,” ujarnya. (ila)

FUTSAL: Aktivitas pengunjung berolahraga futsal di Gajah Mada Futsal di Jalan Kemunin, Medan Timur, beberapa waktu lalu saat belum ditutup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengusaha di Kota Medan, Inisial A.P menggugat Koperasi Pomdam I Bukit Barisan, terkait dugaan Wanprestasi (ingkar janji) atas kerja sama lahan di markas Pomdam I/BB, di Jalan Kemuning No.8 Medan, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

Gugatan tersebut sudah dilayangkan pada 13 Desember 2018 lalu. Rencananya, pada 24 September 2019 ini akan memasuki agenda putusan di PN Medan.

Kuasa Hukum dari A.P, Asmaiyani, SH,MH mengatakan, kasus ini bermula saat klainnya, A.P melakukan MoU kerja sama dengan Ketua Koperasi Pomdam I Bukit Barisan, Triya Tugis Timora, yang berkantor di Jalan Sena No 17 Medan, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

Dalam perjanjian itu, lanjutnya, A.P bekerja sama dalam pemakaian lahan di dalam wilayah Pomdam I/BB untuk membangun lapangan futsal yang diberi nama Gajah Mada Futsal, di tanah seluas 1.500 m2. Perjanjian itu dilakukann

pada 24 Juni 2015 antara A.P dengan Triya Tugis Timora.

“Kesepakatannya, biaya atas pembangunan pengelolaan futsal dibebankan kepada A.P sebagai pengelola, di mana A.P mengeluarkan total dana sekitar Rp2,5 miliar dengan masa kontrak kerjasama pemakaian lahan selama 20 tahun,” papar Asmaiyani di Medan, Kamis (12/9).

Berdasarkan isi perjanjian dalam pasal 2, kata Asmaiyani S.H,MH, kesepakatannya, pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan futsal tersebut yakni, sebesar 30 persen untuk Triya atau Koperasi Pomdam I/BB dan 70 persen untuk A.P. “Karena baru merintis, sejak berdiri Juni 2015 hingga 2017, Gajah Mada Futsal masih sepi sehingga pendapatannya sedikit. Tapi karena itikad baik A.P, meski masih merugi, ia memberikan minimun cash sebesar Rp1 juta setiap bulannya kepada Triya Tugis Timora. Padahal, waktu itu A.P rugi memberikan minimum charge minimal 1 juta. Tapi karena itikad baik, A.P rela merugi,” papar Asmaiyani lagi.

Saat memasuki tahun ketiga, tepatnya 1 November 2018, lanjut Asmaiyani, tiba-tiba Komandan Pomdam I/BB, Sudarma Setiawan, memanggil salah satu anggota pekerja futsal yang merupakan anggotanya A.P. “Ini futsal mau kami tutup. Kau bilang sama A.P,” ujar Pak Sudarma, kala itu.

Esoknya, 2 November, lanjut Asmaiyani, Gajah Mada Futsal ditutup sepihak oleh Komandan Pomdam I/BB, Sudarma Setiawan. Penutupan itu dilakukan dengan beberapa selebaran pengumuman yang digantung di pagar, begitu juga pagar masuk ke futsal juga dirantai dan digembok. Sehingga pada 2 November 2018 itu, aktivitas futsal berhenti total. “Padahal saat itu pengunjung futsal sudah mulai ramai dengan member berlangganan tetap. Jadi karena tutup, A.P terpaksa mengembalikan uang para member berlangganan futsal. A.P juga terpaksa membayar gaji pekerja futsal yang terpaksa dia PHK,” ujar Asmaiyani.

Selain itu, lanjutnya, A.P juga menderita kerugian lainnya berupa barang-barang pribadinya yang berada di lokasi futsal. Sebab, Albert membangun sebuah kantor untuk kepentingan administrasi dan operasional. Isinya yakni, satu set kursi, 1 set meja kerja, brangkas,TV LED 36 inci 2 unit, TV LED 21 inci, TV LED 60 inci, kulkas dua pintu, komputer, 5 unit meja kerja berikut CPU dan Printer, lemari berkas, lemari pajangan, 4 unit AC, genset dan lainnya dengan nilai Rp500 juta.

Dalam hal ini, kata Asmaiyani, pihaknya sebagai kuasa hukum menuntut ganti rugi senilai Rp3,1 miliar dibayar tunai. Dengan rincian, Rp2,5 miliar sebagai ganti rugi atas investasi yang dikeluarkan penggugat, Rp100 juta sebagai pengganti kerugian untuk mengembalikan uang pemain serta membayar gaji pegawai yang PHK karena usaha tersebut ditutup sepihak serta Rp500 juta sebagai barang-barang milik pribadi penggugat yang masih berada di dalam lokasi futsal.

“Agenda putusan rencananya tanggal 24 September 2019 ini. Harapan kita sebagai kuasa hukum meminta pengadilan yakni majelis hakim agar objektif melihat perkara ini, bukan semata-mata melihat siapa orang yang sedang berperkara,” tegas Asmaiyani.

Harapan yang sama disampaikan penggugat, A.P. Ia meminta para hakim agar memutuskan seadil-adilnya karena dirinya adalah pihak yang dirugkan. “Saya sudah habis Rp2,5 miliar untuk membangun futsal itu. Belum lagi kerugian lainnya. Niat saya membuat lapangan olahraga futsal untuk membina generasi muda dan masyarakat bebas narkoba dengan berolahraga,” kata Albert.

Menurut A.P, harusnya pihak Pomdam I/BB yang juga adalah sebagai instansi penegak hukum, mengkaji lebih dahulu kontrak yang telah disepakati. “Jangan langsung main tutup saja, kirimlah surat somasi ke saya dan beri saya penjelasan. Inikan negara hukum, jangan main koboi dong. Saya berharap semoga hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya dan tidak pandang bulu. Justru pihak Pomdam I/BB lah, sebagai instansi penegak hukum, harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ,” harap A.P.

Ketua Koperasi Pomdam I/BB, Triya Tugis Timora yg ikut digugat penggugat dalam kasus ini, saat dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya tidak berhak memberikan keterangan soal hal ini. “Maaf, saya tidak bisa memberikan keterangan kepada media terkait hal ini. Silahkan langsung tanya ke komandan saya,” ujarnya.

Saat didesak kembali bahwa dirinya ikut digugat, lagi-lagi dirinya mengelak memberikan jawaban. “Ya, langsung ke komandan saya saja ya, jangan ke saya,” ujarnya. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/