28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Kantor Sementara DPRD Medan Sekda tak Mau Berandai-andai

Dewan dan Pemko Bahas Pemindahan

MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap bersama seluruh pimpinan DPRD Kota Medan  menggelar pertemuan tertutup guna membahas rencana pemindahan kantor dewan sementara. Hal ini terkait rencana pembangunan gedung dewan yang rencananya dilakukan awal 2012 mendatang.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri Lubis kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/10). Menurutnya, Pemko Medan berkeinginan, kantor sementara untuk dewan harus di lokasi yang representatif sehingga anggota dewan bisa melaksanakan tugasnya.

“Lagi dibicarakan antara pimpinan dewan dan Wali Kota Medan. Dari rapat inilah nanti baru kita pertimbangkan lokasinya di mana,” kata Syaiful Bahri. Selain itu, kata Syaiful, Pemko Medan mengusulkan agar kantor sementara ini nantinya dekat dengan kantor Wali Kota Medan, sehingga tetap mudah mengakses hubungan dengan dewann
“Lokasinya di mana, itu saya belum bisa berandai-andai. Yang jelas harus representatif, dalam bentuk ideal untuk kinerja dewan serta masih dekat dengan kantor Pemko, selain itu pertimbangannya, apakah yang punya gedung memberikan gedungnya dipakai untuk kantor dewan sementara,” terangnya lagi.

Disinggung soal rencana kantor sementara anggota dewan di Paladium, Grand Aston atau gedung Bank Sumut, Syaiful membantahnya. “Belum ada itu. Saya justru belum tahu ada rencana itu. Pastinya, kita usulkan tempat yang ideallah,” jelasnya lagi.
Syaiful juga tak menampik, pindahnya kantor dewan ini akan menelan anggaran yang tidak sedikit. Namun dia menyebutkan, anggaran untuk sewa kantor dewan sementara ini nantinya akan dialokasikan dari APBD Kota Medan 2012.

Begitupun, Syaiful mengungkapkan, untuk gedung dewan yang baru nantinya yang tetap berlokasi di Jalan Kapten Maulana Lubis, hingga saat ini masih dalam proses Detail Engineering Desain (DED). “Prosesnya masih membuat DED. Makanya, pemindahan sementara kantor dewan ini pun masih kita pertimbangkan. Bisa saja, anggota dewan tetap bekerja di gedung lama dan proses pembangunaannya secara bertahap. Sehingga tidak perlu pemindahan sementara. Begitupun untuk teknisnya nanti yang lebih menguasai Dinas Perkim,” sebutnya.

Sementara Ketua DPRD Medan Amiruddin yang konfirmasi wartawan koran ini tadi malam, terkait pertemuan pimpinan dewan dan Wali Kota Medan yang digelar tertutup, enggan berkomentar panjang lebar terkait hasil pertemuan tersebut. “Nggak ada, dewan meminta untuk tidak pindah dan akan bekerja di gedung yang lama. Sedangkan untuk pembangunan, ada tahapan yang sedang menunggu DED nya,” jelasnya.

Sementara Pengamat Lingkungan Hidup Rasyid mengungkapkan, pembangunan gedung baru kantor DPRD Medan harus melihat dokumen pengambil keputusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Setelah itu, baru bisa dilakukan pembangunan.

“Dokumen pengambil keputusan yang terdiri dari tiga komponen itu harus dikoreksi, lalu dipublikasi untuk menerima saran dan kritik pembangunan gedung itu. Setelah dilihat, baru bisa diputuskan untuk dilakukan pembangunan,” kata Rasyid.

Dijelaskannya, dampak dari pembangunan gedung dewan di Jalan Kapten Maulana Lubis itu dilihat dari tiga komponen, yaitu komponen dampak sosial, komponen dampak kimia-fisika dan komponen biologi. “Untuk dampak sosialnya, sangat bagus karena mengadakan kegiatan sosial yang berada di pusat kota, kalau dampak negatifnya nol,” cetusnya.(adl)

Dewan dan Pemko Bahas Pemindahan

MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap bersama seluruh pimpinan DPRD Kota Medan  menggelar pertemuan tertutup guna membahas rencana pemindahan kantor dewan sementara. Hal ini terkait rencana pembangunan gedung dewan yang rencananya dilakukan awal 2012 mendatang.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri Lubis kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/10). Menurutnya, Pemko Medan berkeinginan, kantor sementara untuk dewan harus di lokasi yang representatif sehingga anggota dewan bisa melaksanakan tugasnya.

“Lagi dibicarakan antara pimpinan dewan dan Wali Kota Medan. Dari rapat inilah nanti baru kita pertimbangkan lokasinya di mana,” kata Syaiful Bahri. Selain itu, kata Syaiful, Pemko Medan mengusulkan agar kantor sementara ini nantinya dekat dengan kantor Wali Kota Medan, sehingga tetap mudah mengakses hubungan dengan dewann
“Lokasinya di mana, itu saya belum bisa berandai-andai. Yang jelas harus representatif, dalam bentuk ideal untuk kinerja dewan serta masih dekat dengan kantor Pemko, selain itu pertimbangannya, apakah yang punya gedung memberikan gedungnya dipakai untuk kantor dewan sementara,” terangnya lagi.

Disinggung soal rencana kantor sementara anggota dewan di Paladium, Grand Aston atau gedung Bank Sumut, Syaiful membantahnya. “Belum ada itu. Saya justru belum tahu ada rencana itu. Pastinya, kita usulkan tempat yang ideallah,” jelasnya lagi.
Syaiful juga tak menampik, pindahnya kantor dewan ini akan menelan anggaran yang tidak sedikit. Namun dia menyebutkan, anggaran untuk sewa kantor dewan sementara ini nantinya akan dialokasikan dari APBD Kota Medan 2012.

Begitupun, Syaiful mengungkapkan, untuk gedung dewan yang baru nantinya yang tetap berlokasi di Jalan Kapten Maulana Lubis, hingga saat ini masih dalam proses Detail Engineering Desain (DED). “Prosesnya masih membuat DED. Makanya, pemindahan sementara kantor dewan ini pun masih kita pertimbangkan. Bisa saja, anggota dewan tetap bekerja di gedung lama dan proses pembangunaannya secara bertahap. Sehingga tidak perlu pemindahan sementara. Begitupun untuk teknisnya nanti yang lebih menguasai Dinas Perkim,” sebutnya.

Sementara Ketua DPRD Medan Amiruddin yang konfirmasi wartawan koran ini tadi malam, terkait pertemuan pimpinan dewan dan Wali Kota Medan yang digelar tertutup, enggan berkomentar panjang lebar terkait hasil pertemuan tersebut. “Nggak ada, dewan meminta untuk tidak pindah dan akan bekerja di gedung yang lama. Sedangkan untuk pembangunan, ada tahapan yang sedang menunggu DED nya,” jelasnya.

Sementara Pengamat Lingkungan Hidup Rasyid mengungkapkan, pembangunan gedung baru kantor DPRD Medan harus melihat dokumen pengambil keputusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Setelah itu, baru bisa dilakukan pembangunan.

“Dokumen pengambil keputusan yang terdiri dari tiga komponen itu harus dikoreksi, lalu dipublikasi untuk menerima saran dan kritik pembangunan gedung itu. Setelah dilihat, baru bisa diputuskan untuk dilakukan pembangunan,” kata Rasyid.

Dijelaskannya, dampak dari pembangunan gedung dewan di Jalan Kapten Maulana Lubis itu dilihat dari tiga komponen, yaitu komponen dampak sosial, komponen dampak kimia-fisika dan komponen biologi. “Untuk dampak sosialnya, sangat bagus karena mengadakan kegiatan sosial yang berada di pusat kota, kalau dampak negatifnya nol,” cetusnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/