Site icon SumutPos

Poldasu Akui HPM Bukan Tersangka Dwelling Time

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Tersangka kasus pemerasan dwelling time, diperiksa di Mabes Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka kasus pemerasan dwelling time, diperiksa di Mabes Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terbukti salah tangkap. Ternyata, penangkapan Herbin Polin Marpaung (HPM), tidak berkaitan dengan persoalan dwelling time di Pelabuhan Belawan. Atas hal tersebut, Kuasa Hukum DPW Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut mendesak agar HPM yang ditangkap dengan tuduhan pemerasan, dapat segera dilepaskan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengakui, penangkapan Ketua DPW APBMI Sumut itu tidak berkaitan dengan persoalan dwelling time di Pelabuhan Belawan. “Ya memang (bukan). Untuk dwelling time, laporannya (memang) ada satu masuk dan kini masih ditangani Krimsus,” kata Rina ketika dihubungi, Rabu (12/10).

Menurut Rina, Timsus yang terdiri dari petugas Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, Dit Intelkam hingga Polres Pelabuhan Belawan ini, masih melakukan penyelidikan terkait laporan dari anggota Korps Tri Brata terkait dwelling time Pelabuhan Belawan tersebut. Bahkan, hingga kini Polda Sumut belum ada menetapkan seorang pun tersangka.

“Laporannya dari anggota kita, atas hasil dari lidik. Saat ini, masih tahap pemeriksaan,” tambah perwira menengah dengan pangkat tiga bunga melati emas di pundaknya ini.

Meski demikian, Dit Reskrimsus yang diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk mengusut dugaan pungli ini, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kata Rina, Dit Reskrimsus sudah ada memanggil sejumlah orang dari instansi Bea Cukai.”Masih dari Bea Cukai saja, saya enggak tahu persis berapa jumlahnya. Yang jelas, baru melakukan pemeriksaan kepada Bea Cukai,” ungkap mantan Kapolres Binjai ini.

Rina menepis, jika Dit Reskrimsus Polda Sumut disebut telah memanggil sejumlah pegawai dari instansi lainnya yang diduga terlibat dalam pungli tersebut. Misalnya, Otoritas Pelabuhan Belawan, Syahbandar, Karantina, hingga pengelola Pelabuhan Belawan PT Pelindo I.

Saat disinggung HPM, menurut Rina, dia ditangkap oleh Polda Sumut karena diduga melakukan pemerasan. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci terkait pemerasan apa. Meski begitu, dia menyebutkan, sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terdiri dari sejumlah karyawan perusahaan bongkar muat yang berlindung di bawah APBMI Sumut. Dalam pekan ini, kata Rina, Dit Reskrimum yang menangani kasus dugaan pemerasan HPM, melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sejumlah pekerja bongkar muat.

“Memang sudah dilakukan panggilan dalam minggu ini,” ujar Rina.

Sayangnya, Rina tak dapat membeberkan, berapa jumlah terperiksa yang harus menghadap ke penyidik. Selain itu, Rina juga mengaku tak ingat, berapa jumlah pengusaha bongkar muat yang sudah menjalani pemeriksaan.

“Saya tanya dululah ke penyidiknya. Berapa jumlah yang datang dan yang disuruh datang. Karena yang disuruh datang, belum tentu datang karena ada kesibukan lain juga kan dari para saksi tersebut,” ujar Rina.

Menurut data Rina, ada beberapa karyawan dari perusahaan bongkar muat yang harus menghadap ke penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Selain itu, Dit Reskrimum Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Syahbandar Belawan.

Lagi-lagi, Rina mengaku tak ingat berapa jumlah pegawai Syahbandar Belawan yang sudah diperiksa itu.

Persoalan dwelling time mencuat bermula dari omelan pedas Presiden Joko Widodo yang menyebut, proses perizinan ke instansi terkait di Pelabuhan Belawan untuk dapat kontainer dibongkar, menelan waktu hingga sepekan.

Oleh Presiden, polisi diperintahkan untuk mengusut adanya dugaan pungutan liar. Atas hal itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan.

Usaha Timsus, membuahkan hasil. Sebab, Timsus membekuk HPM yang disangkakan melakukan pemerasan terkait dwelling time. Atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap HPM, melalui kuasa hukumnya, DPW APBMI Sumut melakukan Praperadilan (Prapid) ke ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Bahkan, PN Medan sudah menunjuk Majelis Hakim tunggal yakni Karlen P untuk menyidangkan kasus ini.

“Sudah kita terima Selasa (11/10) sore. Setelah itu, penunjukan hakim tunggal dan penetapan jadwal sidang,” ungkap Humas PN Medan, Erintuah Damanik saat dikonfirmasi Sumut Pos di ruang kerjanya, Rabu (12/10) sore.

Juru bicara PN Medan ini mengaku, pihaknya segera menggelar sidang perdana prapid yang diajukan HPM dengan termohon Polda Sumut. “Untuk hakim tunggal Pak Karlen. Setelah penetapan sidang, kemudian sidang akan digelar dan 7 hari ke depan sudah diputuskan penetapan sidang,” jelasnya.

Menanggapi Prapid itu, Rina mengaku, hal tersebut sah-sah saja. “Ya tidak apa-apa, mereka punya hak untuk itu. Kemudian, atas Prapid itu, tidak mempengaruhi proses penyidikan. Artinya, proses penyidikan tetap berjalan,” tandas Rina.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Aktifitas pekerja pelabuhan di BICT Belawan, Minggu (21/8) lalu. Dwelling time di Pelabuhan Belawan masih 7-8 hari, dibarengi pungli. Untuk menyelidikinya, Poldasu membentuk timsus.

Pascamelakukan penggeledahan Kantor Primkop Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, Selasa (11/10), Dit Reskrimum Polda Sumut akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua TKBM, Mafrizal. Selain Mafrizal, ada 17 orang lainnya turut diperiksa terkait pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Belawan tersebut.

“Ada 17 orang saksi yang kita periksa hari ini, termasuk ketua TKBM itu (Mafrizal),” ujar Kepala Tim Khusus Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Poldasu, AKBP Sandy Sinurat.

Timsus juga belum dapat memastikan, apakah dari 17 orang tersebut bakalan ada tersangka baru terkait pungli di Pelabuhan Belawan. “Belum, karena saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dulu,” katanya.

Sandy pun tak menepis, kalau kasus ini disebut bukanlah berkaitan dengan dwelling time. Melainkan, pungli yang dilakukan antar perusahaan buruh, yang berdampak tingginya tarif bongkar muat.

“Benar, memang enggak ada kaitannya dengan dwelling time. Cuma pemeriksaan kita ini kan berdampak terhadap dwelling time tersebut,” tandas Sandy.

Terpisah, Kuasa Hukum DPW APBMI Sumut, Agam Sandan menegaskan, pihaknya tetap melakukan Prapid atas penetapan tersangka HPM dalam dugaan kasus pemerasan. Selain itu, tegas dia, penetapan tersangka HPM yang dikaitkan dengan dwelling time oleh Polda Sumut adalah blunder.

“Mereka sudah salah kaprah, kenapa harus dikaitkan dengan dwelling time,” ujar Agam, tadi malam.

Agam pun mendesak agar Polda Sumut dapat membebaskan HPM dari balik jeruji besi Dit Reskrimum Polda Sumut. “Kalau memang sudah mengakui, ya harus dilepaskan lah. Kalau ada indikasi lain, silahkan tetap dilidik dan diperiksa. Kita pun tidak setuju adanya dwelling time,” tegas Agam.

Dia menambahkan, tidak ada tindak pidana pungli sepanjang peraturan yang tertuang di dalam keputusan bersama itu, belum dicabut. Dia pun heran, jika Polda Sumut menetapkan tersangka kepada HPM atas sangkaan pemerasan. “Siapa korbannya kalau pemerasan? Siapa yang tidak senang? Oktavianus itu hanya orang suruhan. Segera lepaskan HPM,” tegasnya.

Dia berharap, Kapolda Sumut yang baru dan sudah diserahterima jabatannya di Mabes Polri, dapat bijaksana menyikapi kasus yang menimpa HPM.

Menurut dia, jika memang Kapolda Sumut Irjen Ryco sudah duduk pasti di kursi orang nomor satu kepolisian Sumut, DPW APBMI Sumut berencana akan datang menemui Toba 1 untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Beberapa waktu lalu, Agam sempat menyatakan, akan melaporkan Oktavianus dengan tuduhan laporan palsu dan pencemaran nama baik ke Mabes Polri. Namun, laporan itu baru resmi dilayangkan jika sudah didiskusikan.

Saat ditanya itu, menurut Agam, DPW APBMI Sumut menyerahkan sepenuhnya kepada DPP APBMI, berdasarkan hasil rapat. “Hasil keputusan rapat, supaya DPP saja yang melaporkan Oktavianus ke Mabes. Oktavianus akan dilaporkan atas pencemaran nama baik dan buat laporan palsu sehubungan pemerasan,” ungkap dia.

Dia menambahkan, sepanjang masih ada payung hukum, tidak ada yang namanya aktivitas pungli. Sebab, kata Agam, tindakan APBMI Sumut dilindungi oleh keputusan bersama itu.

“Menegaskan kepada pihak Polda Sumut, siapa korbannya yang diperas. Siapa yang tidak senang sekarang,” tandasnya. (ted/gus/adz)

Exit mobile version