MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan sampah telah cukup lama menjadi perhatian serius di Kota Medan. Selain berdampak buruk bagi lingkungan bila tidak dikelola dengan baik, persoalan sampah juga bisa menjadi penyebab berbagai persoalan yang lebih kompleks, khususnya sebagai penyebab buruknya fungsi drainase yang berperan besar dalam mengakibatkan banjir.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha SE saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2015 di Jalan Tanjung Bunga 1, Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota, Minggu (11/10).
“Kesadaran kita untuk mengubah perilaku dalam mengelola sampah dengan baik adalah kunci menjaga lingkungan yang sehat. Perilaku membuang sampah sembarangan seperti ke sungai, drainase dan lokasi-lokasi yang tidak pada tempatnya merupakan bentuk masih minimnya kesadaran dan kepedulian kita terhadap lingkungan yang sehat,” ucap Rizki.
Dikatakan Rizki, masyarakat Kota Medan harus mengetahui pentingnya Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Medan. Sebab selain mengatur kewajiban, Perda tersebut juga mengatur tentang hak masyarakat akan kota yang bersih dan tertata, sehingga tercipta lingkungan yang sehat.
“Masyarakat punya kewajiban dalam menjaga lingkungannya dari perilaku buruk soal sampah. Tetapi, Pemko Medan juga wajib menyediakan tempat pengelolaan sampah terpadu yang berwawasan lingkungan. Pemko Medan juga harus menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, dan kami di DPRD Medan akan terus mendorong Pemko Medan untuk merealisasikan kewajibannya tersebut,” ujarnya.
Dalam keterbatasan sarana dan prasarana persampahan di Kota Medan saat ini, Rizki mengajak masyarakat yang hadir dalam kegiatan Sosper tersebut untuk mengelola sampah secara benar, yakni dimulai dengan mengurangi sampah rumah tangga.
“Banyak hal yang bisa kita tekan dalam mengurangi sampah rumah tangga, yang paling mudah adalah mengurangi penggunaan kantong plastik dengan menggunakan keranjang saat berbelanja. Tampaknya sederhana, tapi sangat berpengaruh dalam menekan jumlah produksi sampah rumah tangga, khususnya sampah plastik yang tidak ramah lingkungan,” katanya.
Saat ini, kata Rizki, setiap harinya tidak kurang dari 2000 ton sampah diproduksi oleh warga Kota Medan, sampah-sampah itu harus ditampung dalam satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Padahal, luas lahan TPA terjun sendiri cukup terbatas dan semakin kekurangan daya tampungnya. Disisi lain, Kota Medan belum memiliki lahan TPA yang dapat dipastikan sebagai pengganti TPA Kelurahan Terjun.
“Mari kita bersama-sama dalam mengatasi masalah sampah ini. Pemerintah kita minta untuk terus berinovasi dalam mengelola sampah dengan menyediakan sarana dan prasarana persampahan yang lebih layak, dan masyarakat mendukung pemerintah dengan mengurangi produksi sampah yang dimulai dari sampah rumah tangga,” jelasnya.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Lurah Sudirejo 2 Irawadi SH dan para warga, Rizki Nugraha yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, Medan Area dan Medan Amplas juga menampung aspirasi masyarakat dalam persoalan lain yang dikeluhkan warga, seperti keluhan warga terkait kendala BPJS Kesehatan dan permintaan penyediaan lokasi taman bermain serta olahraga.
Atas hal itu, Irawadi mewakili warga Sudirejo II mengucapkan Terimakasih atas sosialisasi Perda yang telah dilakukan Rizki Nugraha di kelurahan yang dipimpinnya. Ia berharap, agar wakil rakyat yang bertugas di Komisi IV DPRD Medan tersebut dapat meneruskan aspirasi yang telah disampaikan para warga kepadanya. “Semoga Sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Persampahan ini dapat bermanfaat dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Medan, khususnya di kelurahan Sudirejo II ini,” pungkasnya. (map/ila)