30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Korupsi, Mantan Kasek Divonis 1,5 Tahun

MEDAN- Binsen Tinambunan, mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 3 Parlilitan Humbanghasundutan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (12/11). Guru yang sudah mengabdi 26 tahun ini dinyatakan terbukti mengorupsi Rp158,6 juta dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin) Tahun Anggaran (TA) 2008-2010.

“Menyatakan terdakwa Binsen Tinambunan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kepada Binsen. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp158,6 juta. Jika tidak mampu membayar, maka Binsen harus menjalani hukuman 4 bulan penjara.

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eri Situmorang. Sebelumnya, dia meminta hakim menjatuhi Binsen dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp158,6  juta subsider 1 tahun penjara.(far)

MEDAN- Binsen Tinambunan, mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 3 Parlilitan Humbanghasundutan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (12/11). Guru yang sudah mengabdi 26 tahun ini dinyatakan terbukti mengorupsi Rp158,6 juta dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin) Tahun Anggaran (TA) 2008-2010.

“Menyatakan terdakwa Binsen Tinambunan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kepada Binsen. Dia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp158,6 juta. Jika tidak mampu membayar, maka Binsen harus menjalani hukuman 4 bulan penjara.

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eri Situmorang. Sebelumnya, dia meminta hakim menjatuhi Binsen dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp158,6  juta subsider 1 tahun penjara.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/