MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk memperkuat sejumlah program kerja yang akan dijalankan di tahun 2019 sekaligus membahas berbagai persoalan penerbitan surat kabar yang berkembang akhir-akhir ini, Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Sumatera Utara akan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Kamis (15/11) mendatang di Hotel Garuda Plaza Medan. Rakerda akan dihadiri seluruh jajaran pengurus SPS Sumatera Utara dan pimpinan media cetak anggota SPS Sumatera Utara.
Ketua SPS Cabang Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik mengatakan, Rakerda ini penting digelar. Selain sebagai ajang silaturahmi antara anggota SPS Sumut, Rakerda ini juga ditujukan guna menyahuti berbagai permasalahan yang tengah dihadapi bersama.
Salah satunya menyikapi kenaikan harga kertas koran dan komponen percetakan lainnya yang saat ini cukup meresahkan penerbitan surat kabar. Sementara disatu sisi, surat kabar dituntut untuk tetap mengedepankan profesionalisme dengan menyajikan penerbitan bermutu dan bermartabat.
’’Oleh sebab itu, kita gelar Rakerda ini. Diharapkan lewat pertemuan ini, kita bisa menerima masukan dari para anggota apa solusi –solusi yang bisa kita sepakati dan menjadi rekomendasi bersama,’’ ujar Farianda pada rapat persiapan Rakerda di kantor SPS Sumut Jalan Sena Medan pekan lalu.
Untuk itu, Farianda mengharapkan kesediaan para pimpinan surat kabar anggota SPS di Sumatera Utara untuk dapat hadir pada acara ini.
Ketua Panitia Rakerda yang juga Sekretaris SPS Sumut Rianto Ahgly, SH menambahkan, selain membahas persoalan harga kertas, agenda Rakerda juga diisi dengan materi program kerja SPS Sumut tahun 2019. “Ada beberapa program yang sudah kita susun. Tentunya kita minta masukan atau saran dari anggota untuk kelanjutan program- program tersebut,’’ ujarnya.
Rakerda juga akan dirangkaikan dengan Deklarasi Terbit Tanpa Hoax. Rekarda ini juga akan dihadiri Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat Ahmad Djohar, Gubernur Sumatera Utara Letjen (Pur) H Edy Rahmayadi dan para Kadis Kominfo Kab/Kota se Sumatera Utara. Rakerda juga dirangkaikan dengan Deklarasi Terbit Tanpa Hoax. (rel/ila)