25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Suami Dipecat, Ibu-ibu Geruduk Growth Sumatra

Fachril/sumut pos
Geruduk: Ibu-ibu mendatangi Growth Sumatra karena terima dengan sikap perusahaan yang memecat suami mereka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan ibu-ibu secara spontan menggeruduk PT Growth Sumatra Indonesia (GSI) Jalan KL Yos Sudarso, Km 10, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Senin (12/11) pukul 10.00 WIB.

Kedatangan masyatakat yang didominasi wanita itu, tidak terima dengan sikap perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan besi, telah melakukan pemecatan sepihak Orasi dengan cara memblokir pintu masuk pabrik, sehingga truk – truk yang mendistribusikan barang terganggu. Akses di persimpanngan KIM I itu mengakibatkan akses lalu lintas terganggu.

Pihak kepolisian dari Polsek Medan Labuhan, menenangkan warga. Suasana pun dapat dikendalikan. Masyarakat diminta untuk berorasi dengan tidak mengganggu fasilitas umum.

“Kami kemari, menuntut agar suami dan anak kami yang dipecat sepihak, tidak adil. Kami asli orang sini, kenapa yang bekerja dari luar warga sini, di mana keadilan,” kata Raudah.

Dikatakan wanita berusia 50 tahun menetap di Lingkungan 3, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini, selama ini suaminya bekerja melalui outsorcing, sudah bekerja selama 4 tahun. Anehnya, selama 2 bulan dirumahkan tanpa alasan yang jelas dari perusahaan.

“Kami lihat, orang baru yang kerja melalui outsourcing lain, malah dipekerjakan. Kenapa kami warga sini tidak diprioritaskan. Kami cuma minta agar perusahaan prioritas warga sini,” kesal Raudah.

Keluhan yang sama juga dirasakan Liza, ia kecewa dengan pihak perusahaan yang telah merumahkan sebanyak 50 lebih pekerja warga setempat. Sehingga, perusahaan lebih mengutamakan warga di luar lingkungan perusahaan tersebut.”Kami asli warga sini, kenapa orang luar yang diterima kerja. Keluarga kami dipecat sepihak, apa kami tidak punya hak untuk bekerja di perusahaan ini,” ungkap Liza.

Warga yang berunjuk rasa diminta untuk membicarakan secara musyawarah. Pihak perusahaan mengajak masyarakat untuk dibahas bersama pimpinan perusahaan.

Humas PT GSI, Sapta Peranginangin dikonfirmasi via telepon tidak mau menjawab.

Menyikapi itu, Ketua Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengatakan, bila pekrja yang pecat adalah karyawan kontrak, pihak perusahaan harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja, melaporkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Ini harus dipertegas, soal PKWT nya, wajib dilaporkan, agar tidak ada kekeliuran dalam masalah pemutusan kerja. Sehingga, owner peruasahaan itu salah. Makanya, ini harus diperjelas, sesuai perjanjian kerja perusahaan karyawan kontrak,” tegas Bahrum. (fac/ila)

Fachril/sumut pos
Geruduk: Ibu-ibu mendatangi Growth Sumatra karena terima dengan sikap perusahaan yang memecat suami mereka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan ibu-ibu secara spontan menggeruduk PT Growth Sumatra Indonesia (GSI) Jalan KL Yos Sudarso, Km 10, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Senin (12/11) pukul 10.00 WIB.

Kedatangan masyatakat yang didominasi wanita itu, tidak terima dengan sikap perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan besi, telah melakukan pemecatan sepihak Orasi dengan cara memblokir pintu masuk pabrik, sehingga truk – truk yang mendistribusikan barang terganggu. Akses di persimpanngan KIM I itu mengakibatkan akses lalu lintas terganggu.

Pihak kepolisian dari Polsek Medan Labuhan, menenangkan warga. Suasana pun dapat dikendalikan. Masyarakat diminta untuk berorasi dengan tidak mengganggu fasilitas umum.

“Kami kemari, menuntut agar suami dan anak kami yang dipecat sepihak, tidak adil. Kami asli orang sini, kenapa yang bekerja dari luar warga sini, di mana keadilan,” kata Raudah.

Dikatakan wanita berusia 50 tahun menetap di Lingkungan 3, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini, selama ini suaminya bekerja melalui outsorcing, sudah bekerja selama 4 tahun. Anehnya, selama 2 bulan dirumahkan tanpa alasan yang jelas dari perusahaan.

“Kami lihat, orang baru yang kerja melalui outsourcing lain, malah dipekerjakan. Kenapa kami warga sini tidak diprioritaskan. Kami cuma minta agar perusahaan prioritas warga sini,” kesal Raudah.

Keluhan yang sama juga dirasakan Liza, ia kecewa dengan pihak perusahaan yang telah merumahkan sebanyak 50 lebih pekerja warga setempat. Sehingga, perusahaan lebih mengutamakan warga di luar lingkungan perusahaan tersebut.”Kami asli warga sini, kenapa orang luar yang diterima kerja. Keluarga kami dipecat sepihak, apa kami tidak punya hak untuk bekerja di perusahaan ini,” ungkap Liza.

Warga yang berunjuk rasa diminta untuk membicarakan secara musyawarah. Pihak perusahaan mengajak masyarakat untuk dibahas bersama pimpinan perusahaan.

Humas PT GSI, Sapta Peranginangin dikonfirmasi via telepon tidak mau menjawab.

Menyikapi itu, Ketua Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengatakan, bila pekrja yang pecat adalah karyawan kontrak, pihak perusahaan harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja, melaporkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

“Ini harus dipertegas, soal PKWT nya, wajib dilaporkan, agar tidak ada kekeliuran dalam masalah pemutusan kerja. Sehingga, owner peruasahaan itu salah. Makanya, ini harus diperjelas, sesuai perjanjian kerja perusahaan karyawan kontrak,” tegas Bahrum. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/