MEDAN-Dua terdakwa perampok dengan cara menyamar sebagai oknum polisi, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/12). Terdakwa masing-masing Edy Hendrato alias Adi dan Rusman alias Man Kekok (berkas terpisah), didakwa telah melanggar pasal 365 ayatn
(2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi menyatakan kejadian berawal Jumat (4/11) tahun 2011 sekira pukul 19.00 WIB, Agus Setiawan bersama Muhammad Nur Dalimunte dengan menggunakan mobil truk colt diesel BK 8407 YE tahun 2010 warna kuning berangkat dari Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas dengan mengangkut batu pitrun menuju Aek Jamu ke PTPN IV.
“Sesampainya di Jalan Baru Desa N-4 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, mobil yang dikendarai Agus dipepet oleh mobil Kijang Kapsul warna silver yang dikendarai Mislan sembari mengatakan razia polisi. Setelah mobil berhenti, dua terdakwa langsung menaiki mobil Agus dan langsung memukuli korban,” ujar jaksa.
Bukan itu saja, kedua terdakwa bahkan mengancam Agus dan Amat dengan senjata. Kedua korban disuruh jongkok lalu diikat dengan tali pinggang dan wajahnya dililit dengan lakban. Kemudian, Rusman mengambil alih truk colt diesel tersebut dengan membawa korbannya ke arah Aek Nabara. Lalu mobil Kijang yang dikendarai Mislan mengikuti dari belakang.
“Sesampainya di simpang tiga antara Aek Nabara dan Negeri Lama, kedua korban dipindahkan ke mobil Kijang dalam keadaan tangan diikat dan mata ditutup. Namun, barang milik kedua korban uang Rp500 ribu dan 1 unit handphone diambil oleh terdakwa. Perjalanan kembali dilanjutkan, sesampainya di rambungan atau ladang karet melewati Gunung Tua, kedua korban diturunkan,” ungkapnya.
Sabtu (5/11) tahun 2011, kedua terdakwa yang telah menjual truk tersebut, menjumpai Giman alias Colot. Mereka menunggu petunjuk dari Mislan alias Wakmis sembari mengaku bahwa hasil penjualan truk tersebut sebesar Rp10 juta sedangkan sisanya Rp15 juta akan dibagi. Selanjutnya uang tersebut dibagi empat dimana sisanya Rp3 juta untuk pembayaran rental mobil Kijang yang telah digunakan untuk aksi kejahatan mereka.
“Senin (7/11( tahun 2011, kedua terdakwa bersama Rusman menjumpai Mislan disamping SPBU Lubukpakam. Disana mereka membagi sisa uang Rp15 juta tersebut. Sisa uang Rp3 juta digunakan untuk membayar kerusakan mobil Kijang Kapsul tersebut. Pada Kamis (12/6) tahun 2012, petugas Dit Reskrim Polda Sumut berhasil menangkap Rusman, Edi dan Wakmis dikediaman mereka.
edangkan Giman ditetapkan sebagai DPO. Mislan sendiri menjalani penahanan di Rutan Tebingtinggi. Atas perbuatan para pelaku, korban dirugikan Rp140juta,” jelasnya.
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU yang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda penuntutan. (far)