26 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Minuman Beralkohol Bisa bebas

Seandainya Perda Miras di Medan Dicabut

MEDAN-Niat dan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang mencabut Peraturan Daerah (Perda) terkait Minuman Keras (Miras), terus mendapat kecaman dari berbagai elemen. Bagaimana dengan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan, jika nantinya Mendagri melakukan hal yang sama seperti beberapa daerah sebelum-sebelumnya?.

Seperti diketahui perda yang telah dievaluasi Kemendagri adalah Perda No.7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda No.15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda No 11 tahun 2010 di Kota Bandung.
Terkait bila nantinya Mendagri juga mencabut Perda tersebut, anggota DPRD Medan Herry Zulkarnaen menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya keberadaan Perda itu adalah sebagai pengawas peredaran minuman beralkohol di Medan. Dengan kata lain, jika dicabut, maka pengawasan alkohol di Kota Medan semakin memprihatinkan. Penjualan dan peredaran minuman beralkohol pun bisa bebas.

“Kita tidak sepakat. Perda itu untuk menata, minuman beralkohol. Sehingga tidak sembarangan tempat bisa menjual alkohol,” ungkapnya, Jumat (13/1).
Lebih lanjut dikatakannya, bukan untuk dicabut, tapi lebih baik dilakukan dievaluasi atau direvisi. “Lebih baik dievaluasi atau direvisi, untuk yang lebih baik,” tegasnya.

Sedangkan ktivis keagamaan, Rafdinal, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan menuturkan, jika itu dilakukan oleh Mendagri, maka itu merupakan hal yang keliru dan sangat fatal. “Kalau tidak ada perda, itu namanya tidak ada kepastian hukum dan itu sangat keliru. Jika itu dilakukan maka itu adalah keputusan yang fatal dan akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Nah, Pemko Medan harus segera menerbitkan aturan untuk menjadi payung hukum pengawasan peredaran miras itu. Jangan sampai ada kekosongan aturan,” paparnya.

Pihak Pemko Medan lebih hati-hati menyikapi wacana ini. Setidaknya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Medan Syafrizal Arif, hnya menjawb wait and see saja. “Ya, kita menunggu instruksi dari pusat. Mengikuti instruksi dari pemerintah itu lah,” jawabnya.

Terkait perizinan penjualan minuman keras yang juga biasa disebut Minuman Beralkohol (Minol), Arief menjelaskan, pada tahun 2012 ini pihaknya telah membentuk tim monitoring guna melakukan pengawasan terhadap izin dan peredaran Minol di Medan.
Tim tersebut berjumlah enam orang, dikepalai oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Irfan Syarif Siregar. “Kita berkoordinasi dengan sejumlah instansi, baik itu Bea Cukai, Kepolisian maupun dengan Dinas Pariwisata. Tim Monitoring, bukan hanya mengawasi izin tapi juga mengawasi asli atau tidaknya Minol yang beredar,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Medan Irfan Syarif Siregar menjelaskan, aturan yang mengurusi izin dan peredaran Minol di Medan termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) No15 Tahun 1999. Perda ini sempat stanvas beberapa lama hingga tahun 2010. Baru kemudian, diberdayakan kembali di Tahun 2011. Dalam perda ini, dijelaskan Irfan, sudah diatur soal pembatasan tempat penjualan yang diperbolehkan seperti bangunan atau rumah, Toserba, toko bintang, bar, karaoke, restoran, klub malam atau diskotik dan tempat lainnya yang kegiatannya bersifat insidental.

Selain itu, kekuatan peredaran miras sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Medan No.188.342/3930/SK/1998 tentang Pelaksanaan Perda No.15 Tahun 1998, bahwa wilayah yang diberikan izin hanya untuk 10 kecamatan antara lain; Medan Kota, Medan Area, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Barat, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Polonia, Medan Maimun, dan Medan Belawan. Dengan radius diatas 100 m dari rumah ibadah, sekolah, perkantoran. (ari)

Seandainya Perda Miras di Medan Dicabut

MEDAN-Niat dan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang mencabut Peraturan Daerah (Perda) terkait Minuman Keras (Miras), terus mendapat kecaman dari berbagai elemen. Bagaimana dengan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan, jika nantinya Mendagri melakukan hal yang sama seperti beberapa daerah sebelum-sebelumnya?.

Seperti diketahui perda yang telah dievaluasi Kemendagri adalah Perda No.7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda No.15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda No 11 tahun 2010 di Kota Bandung.
Terkait bila nantinya Mendagri juga mencabut Perda tersebut, anggota DPRD Medan Herry Zulkarnaen menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya keberadaan Perda itu adalah sebagai pengawas peredaran minuman beralkohol di Medan. Dengan kata lain, jika dicabut, maka pengawasan alkohol di Kota Medan semakin memprihatinkan. Penjualan dan peredaran minuman beralkohol pun bisa bebas.

“Kita tidak sepakat. Perda itu untuk menata, minuman beralkohol. Sehingga tidak sembarangan tempat bisa menjual alkohol,” ungkapnya, Jumat (13/1).
Lebih lanjut dikatakannya, bukan untuk dicabut, tapi lebih baik dilakukan dievaluasi atau direvisi. “Lebih baik dievaluasi atau direvisi, untuk yang lebih baik,” tegasnya.

Sedangkan ktivis keagamaan, Rafdinal, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan menuturkan, jika itu dilakukan oleh Mendagri, maka itu merupakan hal yang keliru dan sangat fatal. “Kalau tidak ada perda, itu namanya tidak ada kepastian hukum dan itu sangat keliru. Jika itu dilakukan maka itu adalah keputusan yang fatal dan akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Nah, Pemko Medan harus segera menerbitkan aturan untuk menjadi payung hukum pengawasan peredaran miras itu. Jangan sampai ada kekosongan aturan,” paparnya.

Pihak Pemko Medan lebih hati-hati menyikapi wacana ini. Setidaknya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Medan Syafrizal Arif, hnya menjawb wait and see saja. “Ya, kita menunggu instruksi dari pusat. Mengikuti instruksi dari pemerintah itu lah,” jawabnya.

Terkait perizinan penjualan minuman keras yang juga biasa disebut Minuman Beralkohol (Minol), Arief menjelaskan, pada tahun 2012 ini pihaknya telah membentuk tim monitoring guna melakukan pengawasan terhadap izin dan peredaran Minol di Medan.
Tim tersebut berjumlah enam orang, dikepalai oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Irfan Syarif Siregar. “Kita berkoordinasi dengan sejumlah instansi, baik itu Bea Cukai, Kepolisian maupun dengan Dinas Pariwisata. Tim Monitoring, bukan hanya mengawasi izin tapi juga mengawasi asli atau tidaknya Minol yang beredar,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Medan Irfan Syarif Siregar menjelaskan, aturan yang mengurusi izin dan peredaran Minol di Medan termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) No15 Tahun 1999. Perda ini sempat stanvas beberapa lama hingga tahun 2010. Baru kemudian, diberdayakan kembali di Tahun 2011. Dalam perda ini, dijelaskan Irfan, sudah diatur soal pembatasan tempat penjualan yang diperbolehkan seperti bangunan atau rumah, Toserba, toko bintang, bar, karaoke, restoran, klub malam atau diskotik dan tempat lainnya yang kegiatannya bersifat insidental.

Selain itu, kekuatan peredaran miras sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Medan No.188.342/3930/SK/1998 tentang Pelaksanaan Perda No.15 Tahun 1998, bahwa wilayah yang diberikan izin hanya untuk 10 kecamatan antara lain; Medan Kota, Medan Area, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Barat, Medan Petisah, Medan Baru, Medan Polonia, Medan Maimun, dan Medan Belawan. Dengan radius diatas 100 m dari rumah ibadah, sekolah, perkantoran. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/