Komisi Yusdisial Nilai Putusan Hakim Salahi Aturan
MEDAN- Komisi Yudisial (KY) akan menelusuri beralihnya status penahanan Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian. Hal ini terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menetapkan kedua terdakwa tersebut dari tahanan Rutan (Rumah Tahanan) Tanjung Gusta Medan menjadi tahanan rumah.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki saat dikonfirmasi, mengaku terkejut dengan janggalnya keputusan majelis hakim. Mengingat beralihnya status tahanan kedua terdakwa tidak dibacakan di depan umum oleh majelis hakim. Bahkan pihaknya menilai tindakan majelis hakim menyidangkan perkara korup si anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deli Serdang yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar itu menyalahi hukum acara.
“Nggak benar itu. Udah nggak bener. Itu namanya menyalahi hukum acara. Pengadilan mana itu? Coba nanti kirim kan datanya. Biar nanti kami selidiki. Saya juga baru tau soal ini. Itu namanya pengadilan unfair proses atau proses pengadilan yang tidak fair yang menimbulkan pelanggaran terhadap hukum acara dan kode etik pedoman perilaku,” tegasnya, Minggu (12/1).
Dirinya juga mempertanyakan alasan majelis hakim menetapkan kedua terdakwa sebagai tahanan rumah. Sebab pernyataan sakit untuk terdakwa harus dikeluarkan oleh dokter independen. Namun dalam hal keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Sari Mutiara Lubuk Pakam. Selain itu, katanya, jika kedua terdakwa memang sakit, seharusnya dibantarkan di rumah sakit.
“Karena sebelumnya saya nggak tau soal ini. Tolong nanti SMS kan ke saya siapa majelis hakimnya. Aneh-aneh aja sebenarnya pengadilan itu,” urainya lagi.
Saat disinggung kedua terdakwa dijemput oleh perwakilan jaksa Jhon Wesly pada malam hari yakni Rabu malam (9/1) sekitar pukul 23. 40WIB, Suparman mengatakan bahwa proses peralihan tahanan harusnya dilakukan pada saat jam kerja disiang hari. Dengan demikian eksekusi tersebut sudah menyalahi aturan.
“Itu juga nggak bener. Harusnya dilakukan pada saat jam kerja. Itu proses-proses hukum yang harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh pada saat malam hari mereka dibawa. Kalau memang harus dijalankan, itu pagi hari, bukan malam. Jam 12 malam itu mau ngejar apa? Kalau memang sudah malam, itu harus ditunggu pagi harinya. Nah, ini yang saya katakan aneh,” tegasnya.
Ditambahkannya, keberadaan Komisi Yudisial untuk mengawasi etika dan perilaku para Hakim di Indonesia. Untuk itulah pihaknya segera menurunkan tim untuk menyelidiki per kara tersebut.
“KY itu jelas. Kita akan telusuri itu. Akan kita turunkan tim kesana (PN Medan). Kita juga akan minta kejelasan dari pihak pengadilan. Senin atau Selasa akan saya perintahkan tim menelusurinya,” ungkapnya.
Terpisah, Kajari Lubukpakam, Khairil Aswan saat dikonfirmasi Sumut Pos tidak ada jawaban. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam PDE Pasaribu yang menjadi jaksa penuntut dalam perkara itu saat dikonfirmasi melalui selularnya hanya seorang perempuan yang menjawab.
“Oh bapak lagi pergi sama temannya. Nanti aja ya,” ujar wanita yang mengaku sebagai istri PDE Pasaribu. Faisal selaku Kadis PU Deliserdang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Elvian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri (berkas terpisah) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang. (far)
Praktisi Hukum: Keputusan di Luar Sidang, Hakim Salah
Praktisi Hukum, Muslim Muis menilai, penetapan status tahanan rumah yang dikeluarkan majelis hakim kepada terdakwa dugaan korupsi Kadis PU Deliserdang dikeluarkan tidak dalam persidangan. Hal inilah yang menjadi pertanyaan.
“Ini aneh. Penetapannya nggak dibacakan di depan persidangan dan terkesan sembunyi-sembunyi. Majelis hakim tidak konsisten dan menyalahi aturan. Memang ini sudah kewenangan majelis hakim, begitupun, harusnya jaksa bisa protes. Tapi jaksa juga diam-diam saja kan. Makanya saya bilang ada indikasi permainan di sini,” pungkasnya.
Menurut Muslim, bila ditinjau dari segi prosedur penetapannya, hal tersebut jelas salah. Penetapan harus dilakukan di depan persidangan dan eksekusinya harus di siang hari. Bukan malam hari dipindahkan dari rutan ke rumah.
“Ini juga nggak tau di rumah mana kedua terdakwa ini ditempatkan. Kalau memang statusnya sudah menjadi tahanan rumah, kedua terdakwa tidak boleh keluar dari rumah. Harus ada yang mengawasinya,” kata Muslim. Dirinya juga mempertanyakan surat keterangan sakit yang dikeluarkan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam.
“Surat dokternya juga dipertanyakan. Harusnya dokter internal dalam hal ini dari rutan lah yang mengeluarkan. Bukan dari rumah sakit lain. Dalam KUHP Pasal 31 ada hak terdakwa diberikan kesempatan. Tapi dilihat dulu bagaimana perkaranya. Masak ada perlakuan istimewa disini. Kalau memang sakit, ya dibantarkanlah terdakwanya,” pungkasnya.
Untuk itulah, Muslim meminta Komisi Yudisial agar menelusuri perkara tersebut. Bahkan pihaknya meminta Komisi Yudisial segera memeriksa lima hakim yang menyidangkan perkara itu. “Ada prosedur yang tidak dijalankan dengan benar. Kita minta Komisi Yudisial memeriksa para hakim yang menyidangkan perkara ini. Kalau perlu memblokir seluruh rekeningnya dan menyadap alat komunikasi mereka,” tegasnya. (far)