Site icon SumutPos

Ibu Bendahara Disdik Ditangkap saat Minta Komisi 3 Persen

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Kepala Timsus Polda Sumut, AKBP Sandi Sinurat (kemeja biru pegang barang bukti uang pecahan Rp100 ribu), memaparkan kasus pungli dengan tersangka bendahara UPT Disdik Medan Labuhan, Armaini (perempuan kiri menghadap belakang), Jumat (13/1/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi pungutan liar di dunia pendidikan kembali terbongkar. Kali ini pelakunya Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Medan Labuhan, Armaini. Dia ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut di depan Kantor Bank Sumut Capem Belawan, Kamis (12/1) petang.

Armaini disangkakan telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan, dengan meminta komisi sebesar 2,5 hingga 3 persen kepada guru-guru di Kecamatan Medan Labuhan yang meminjam uang ke bank.

Kepala Timsus Polda Sumut, AKBP Sandi Sinurat menyatakan, praktik pemotongan uang yang mencapai hingga tiga persen ini sudah sering dilakukan Armaini. Artinya, sudah banyak guru-guru yang menjadi korbannya.

“Tapi enggak ada yang berani melapor,” kata Sandi.

Terungkapnya kasus ini, sambung Sandi, karena keberanian dua guru SDN 060950 di Medan Labuhan yang melaporkan praktik tersebut. Kedua guru yang melapor yakni Rosmawati, meminjam uang ke Bank Sumut sebesar Rp150 juta, dan Zainun meminjam uang ke Bank Sumut sebesar Rp210 juta. Oleh tersangka, kata Sandi, kedua korban dipatok harus memberikan komisi hingga 3 persen dari jumlah pinjaman tersebut.

“Apa yang dilakukan tersangka itu tanpa hak dan melawan hukum. Kemudian kedua korbannya melapor. Lalu kami lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan, mengarah kepada bendahara itu,” kata mantan Kapolsek Medan Kota ini.

Dia juga mengaku sedang mendalami pengakuan Armaini yang menyebutkan adanya aliran uang pungli tersebut kepada kepala sekolah tempat kedua guru tersebut mengajar.

Hingga kemarin, Armaini ditahan dan penyidikan kasusnya dilimpahkan ke Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Sumut. Sebab, Armaini telah menyalahgunakan jabatannya.

“Hasil interogasi, selama menjabat Bendahara UPT dia menjalankan praktik tersebut,” tandas Sandi.

Barang bukti yang disita ada dua amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp5 juta dan Rp3,5 juta. Selain itu, 1 unit kalkulator, 1 unit buku kerja bendahara, 1 unit HP merek Samsung, 1 blok kwitansi yang berisi tanda terima, dua lembar materai Rp3.000 dan 1 bundelan copy berkas-berkas.

Oleh polisi, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara, Armaini mengaku kalau dirinya baru tiga tahun menjabat Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan. Dia juga mengaku hanya meminta 2,5 persen dari pinjaman guru ke bank.

“Cuma 2,5 persen saya minta,” kata Armaini di Mapolda Sumut, Jumat (13/1).

Menurutnya, 2,5 persen yang diminta dari uang pinjaman guru ke bank itu tak tertulis. Namun, jatah 2,5 persen ini menurutnya bukan untuk dirinya sendiri. Pasalnya, 0,5 persen dari jatah itu diserahkannya kepada kepala sekolah bersangkutan.

“Setor kepada kepala sekolah itu untuk biaya kantor. Sebenarnya, 2,5 persen itu tak dipatokkan, seikhlasnya juga boleh,” kilah Armaini.

Namun dia mengakui, aksinya ini telah dilakukannya sejak ia menjabat sebagai Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan. Dan biasanya, uang jatah tersebut langsung ditransfer ke rekeningnya. “Uangnya biasanya langsung masuk ke rekening. Ini (uang tunai, Red) yang kebetulan saja,” tandasnya.

Sementara Kepala UPT Dinas Pendidikan (Disdik) Medan Labuhan, Hj Minda Triana belum memberikan penjelasan soal penangkapan bendaharanya, Armaini (50) yang terjaring OTT petugas kepolisian. Bahkan, sejak kejadian itu, ia pun sulit ditemui.

Dari amatan Sumut Pos, Jumat (13/1) kemarin, suasana kantor UPT Disdik di Jalan KL Yos Sudarso Km 17, Kecamatan Medan Labuhan, paska-diamankannya Armaini terlihat tidak seperti biasanya. Para pegawai serta guru di kantor ini, lebih banyak diam.

Awak media yang mencoba menemui, Hj Minda Triana selaku pimpinan di kantor tersebut, tidak berhasil. Menurut seorang pegawai, Minda sedang tidak berada di tempat.

“Ibunya tidak ada Pak, nanti saja kembali lagi,” ujar seorang pegawai di kantor tersebut.

Meski mengaku pimpinannya tidak berada di tempat, namun petugas yang tak ingin menyebutkan namanya ini membenarkan soal ditangkapnya Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan oleh pihak kepolisian.

“Iya, penangkapannya kemarin sore (Kamis, Red), menurut kabar dia dibawa ke Polda Sumut,” sebutnya.

Ditangkapnya Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan ini menambah coreng hitam di wajah dunia pendidikan. Sebelumnya pada 21 Desember 2016 lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jamel Panjaitan dan dua kepala SMA Negeri di Taput terjaring OTT Tim Saber Pungli Mabes Polri dan KPK terkait dana BOS. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut Rp235.455.000, 100 Dollar AS, 200 Yuan dan 8 buku tabungan.

Berselang sepekan, 28 Desember 2016, giliran empat PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Karo yang ditangkap Unit Tipikor Polda Sumut. Keempatnya adalah BG sebagai Plt Kepala  SMPN 4 Kabanjahe, EP Guru Sekolah SMPN 1 Kabanjahe, EW Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kabanjahe, dan FJG staf Pendidikan Mengenah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo.

Dari kelima PNS tersebut, penyidik menyita uang tunai  Rp170.110.000 dan 6 unit handphone serta  dokumen serta dua blok kwitansi. Namun berselang sehari, keempatnya dilepas Polda Sumut dengan alas an, alat bukti belum cukup. (ted/rul/adz)

Exit mobile version