30 C
Medan
Monday, September 23, 2024

MA Tolak PK Antasari, Makdir Kecewa

JAKARTA- Kuasa Hukum Antasari Azhar, Makdir Ismail mengaku kecewa berat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya kliennya. Demikian diungkapkannya kepada koran ini secara khusus, saat dihubungi lewat selulernya, Senin (13/2).
“Terus terang saya kecewa dengan penolakan itu. Tapi sebagai warga negara yang baik, putusan ini kita hormati dan kita hargai, karena ini putusan MA,” ungkapnya.

Kekecewaan Makdir bukan tanpa alasan. Menurutnya, dalam persidangan permohonan PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, kejaksaan tidak pernah membantah novum yang diajukan pemohon. “Demikian juga dengan saksi ahli, tidak ada bantahan apapun. Kita lihat saja apa yang akan terjadi. Meski pun kalau hak terpidana biasanya tetap ada celah. Yang pasti penolakan yang kita dengar juga belum menyebut argumennya kenapa PK tersebut ditolak,” ungkapnya.

Sementara saat ditanya reaksi dari Antasari Azhar, menurutnya mantan Ketua KPK ini berbesar hati menerima putusan tersebut. “Kalau dari pembicaraan beberapa waktu lalu, beliau sangat berbesar hati apapun putusan akan diterima. Saya bertemu beliau Sabtu (11/2) kemarin,” ungkapnya.
Dengan penolakan ini dipastikan Antasari akan tetap menjalani sisa hukuman dari 18 tahun penjara yang dijatuhkan PNJakarta Selatan. Apalagi putusan ini juga telah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kasasi MA.(san)

JAKARTA- Kuasa Hukum Antasari Azhar, Makdir Ismail mengaku kecewa berat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya kliennya. Demikian diungkapkannya kepada koran ini secara khusus, saat dihubungi lewat selulernya, Senin (13/2).
“Terus terang saya kecewa dengan penolakan itu. Tapi sebagai warga negara yang baik, putusan ini kita hormati dan kita hargai, karena ini putusan MA,” ungkapnya.

Kekecewaan Makdir bukan tanpa alasan. Menurutnya, dalam persidangan permohonan PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, kejaksaan tidak pernah membantah novum yang diajukan pemohon. “Demikian juga dengan saksi ahli, tidak ada bantahan apapun. Kita lihat saja apa yang akan terjadi. Meski pun kalau hak terpidana biasanya tetap ada celah. Yang pasti penolakan yang kita dengar juga belum menyebut argumennya kenapa PK tersebut ditolak,” ungkapnya.

Sementara saat ditanya reaksi dari Antasari Azhar, menurutnya mantan Ketua KPK ini berbesar hati menerima putusan tersebut. “Kalau dari pembicaraan beberapa waktu lalu, beliau sangat berbesar hati apapun putusan akan diterima. Saya bertemu beliau Sabtu (11/2) kemarin,” ungkapnya.
Dengan penolakan ini dipastikan Antasari akan tetap menjalani sisa hukuman dari 18 tahun penjara yang dijatuhkan PNJakarta Selatan. Apalagi putusan ini juga telah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kasasi MA.(san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/