Uang Korupsi Anggaran Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut
MEDAN-Terdakwa Syarif Muda Hasibuan, mantan Bendahara Pengeluaran Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut mengakupernah memberikan uang dari upah pajak pungut kepada Darwinsyah, Kepala Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut. Uang itu diserahkan ke Darwinsyah yang dipakai berobat ke Penang.
Ini terungkap di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Beberapa kali Syarif menye-rahkan uang itu kepada Darwinsyah di kediamannya dan kantornya. Uang yang diserahkan berasal dari pajak pungut.
Saya berikan uangnya secara bertahap yakni Rp500 juta, Rp700 juta dan Rp500 juta, saya serahkan melalui sopir dan istri Pak Darwinsyah,” ujar Syarif dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (13/2).
Syarif mengatakan, uang yang harusnya dipergunakan untuk kegiatan di Kesbangpol dan Linmas, digunakan Darwinsyah untuk berobat ke Penang. Saat itu, Darwinsyah berjanji akan mengembalikan uang itu di akhir tahun. Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan hingga perkara itu masuk ke ranah hukum.
“Saat itu saya dipanggil dan diperintahkan segera mencairkannya. Saya memang bisa menolak tapi tidak berani, karena dia atasan saya. Selanjutnya, ada beberapa kali saya minta agar dikembalikan uang itu, tapi Pak Darwinsyah tidak mengembalikannya. Katanya itu urusan kami lah,” ucap saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai M.Nur.
Darwinsyah sendiri sudah divonis ringan selama 14 bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan penjara. Dalam persidangann terpisah itu, terdakwa dinyatakan terbukti menyalahgunakan anggaran di Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut tahun 2010 dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Syarif Muda Hasibuan bersama-sama Darwinsyah (berkas terpisah) telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan oranglain. Pada Tahun 2010, John E Lumban Gaol selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp25,687 miliar.
Dana tersebut kemudian dicairkan dan masuk ke rekening Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut. Dari belanja tidak langsung tersebut beberapa kegiatan di Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut terealisasikan.
elanjutnya, Syarif Muda Hasibuan membuat Laporan Pertanggungjawaban pada Desember 2010 dengan Realisasi Program/Kegiatan Belanja Langsung pada Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut hingga 31 Desember 2010 sebesar Rp24,017 miliar terdiri dari pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan sebesar Rp24,002 miliar dan sebagian sisa dana atas SP2D sebesar Rp14,696 miliar.
Namun masih terdapat sisa dana yang belum disetorkan Syarif Muda Hasibuan sampai 31 Desember 2010 sebesar Rp1,670 miliar. Selain itu, terdapat pajak yang dipungut sebesar Rp1,226 miliar. Dari jumlah tersebut, Syarif Muda Hasibuan telah menyetorkan dana ke kas negara sebesar Rp479,336 juta sehingga masih terdapat pajak-pajak yang belum disetorkannya ke kas negara sebesar Rp747,410 juta.
Bahwa pajak-pajak yang belum disetor kan tersebut tidak disetorkan ke kas negara karena berada di tangan terdakwa Darwinsyah. Terdakwa Darwinsyah sebagai Pengguna Anggaran Tahun 2010 ternyata tidak bisa mempertanggungjawabkan sisa anggaran belanja langsung sebesar Rp1,670 miliar.
Selain itu Darwinsyah juga tidak menyetor pajak-pajak yang telah dipungut sebesar Rp747,410 juta. Sehingga akibat perbuatannya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,417 miliar sesuai hasil dari BPKP Sumut.
Atas perbuatannya, Syarif Muda Hasibuan maupun Darwinyah diancam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (far)