25.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Dituntut 6,5 Tahun, Terdakwa Keberatan

Sidang Korupsi Pemkab Samosir

MEDAN- Tim pengacara Drs Emron Turnip MM, terdakwa kasus korupsi Kabupaten Samosir senilai Rp538.000.000 keberatan atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samandohar Munthe SH dari Kejari Samosir karena dinilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan.

“Tuntutan itu over dosis. Di satu sisi tuntutan itu tidak membuat jera melainkan melakukan pemerasan secara tidak langsung dengan cara menyita barang yang seharusnya diduga terjadi penyelewengan dan dituntut kembali melakukan pembayaran,” terang M Simbolon dan SM Saragih selaku penasihat hukum terdakwa di PN Medan, Rabu (13/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan terdakwa seharusnya hanya dimintakan pengembalian Uang Penggganti namun, mobil yang dijadikan sebagai barang bukti tetap disita oleh pihak Kejaksaan.

“Artinya selain barang sudah disita diminta juga uang seharga mobil tersebut. Apa maksudnya ? Ini namanya tebang pilih,” terangnya kembali.

Sebelumnya JPU Samandhohar munthe menuntut terdakwa selama selama enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp200juta subsider tiga bulan kurungan, diperintahkan supaya ditahan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp481,754.500.

Jika tidak dapat membayar dengan jangka waktu selama satu bulan maka harta bendanya disita. Terdakwa diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(far)

Sidang Korupsi Pemkab Samosir

MEDAN- Tim pengacara Drs Emron Turnip MM, terdakwa kasus korupsi Kabupaten Samosir senilai Rp538.000.000 keberatan atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samandohar Munthe SH dari Kejari Samosir karena dinilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan.

“Tuntutan itu over dosis. Di satu sisi tuntutan itu tidak membuat jera melainkan melakukan pemerasan secara tidak langsung dengan cara menyita barang yang seharusnya diduga terjadi penyelewengan dan dituntut kembali melakukan pembayaran,” terang M Simbolon dan SM Saragih selaku penasihat hukum terdakwa di PN Medan, Rabu (13/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan terdakwa seharusnya hanya dimintakan pengembalian Uang Penggganti namun, mobil yang dijadikan sebagai barang bukti tetap disita oleh pihak Kejaksaan.

“Artinya selain barang sudah disita diminta juga uang seharga mobil tersebut. Apa maksudnya ? Ini namanya tebang pilih,” terangnya kembali.

Sebelumnya JPU Samandhohar munthe menuntut terdakwa selama selama enam tahun enam bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp200juta subsider tiga bulan kurungan, diperintahkan supaya ditahan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp481,754.500.

Jika tidak dapat membayar dengan jangka waktu selama satu bulan maka harta bendanya disita. Terdakwa diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/