24 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Kuasai Lahan PT KAI, Kementerian BUMN Minta Usut ACK

MEDAN- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta agar Poldasu mengusut tuntas terkait tindakan PT Agra Citra Kharisma (ACK) yang telah menduduki dan mendirikan beberapa bangunan tanpa izin di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Apalagi PT KAI tidak punya ikatan hukum dengan PT ACK sebagi pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Pembangunan: Centre Point  di Jalan Jawa, Medan, saat  ini masih dalam tahap pembangunan.
Pembangunan: Centre Point di Jalan Jawa, Medan, saat ini masih dalam tahap pembangunan.

“Kementerian BUMN mendukung untuk se-gera diambil langkah dan tindakan hukum.  Kami berupaya agar langkah yang sudah dilakukan Poldasu dapat pula diikuti pihak Kejaksaan, KPK serta aparat penegak hukum lainnya,” ujar Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Karo Hukum, Kamis (13/2).

Dia meminta agar Pemko Medan dapat membantu Kementerian BUMN dan PT KAI untuk mempertahankan aset PT KAI di Gang Buntu tersebut. Diharapkannya PN Medan dapat melihat permasalahan ini secara komprehensif dan adil, serta tidak melupakan kepentingan negara. Lahan yang diduduki PT ACK dari dulu adalah lahan milik PT KAI. Apalagi PT KAI tidak pernah menjualnya kepada siapapun. Karena itu lahan tersebut harus dikembalikan kepada Negara cq PT KAI.

“Logika sederhana, kalau itu bukan tanah PT KAI, mengapa pihak ACK tidak memiliki IMB dan sertifikat. Ini menunjukkan bahwa lahan yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura yang sekarang dicaplok PT ACK, adalah lahan milik PT KAI. Pemko Medan harusnya mengambil tindakan hukum yang tegas, bukan malah mendiamkannya,” ungkapnya.

Sementara, tim Kuasa Hukum PT KAI (Persero) Salim Radjiman dari kantor hukum Radjiman Billitea & Partner (RBP) menjelaskan DSM atau Deli Spoor Matschapij sebelumnya merupakan bagian dari 12 perusahaan kereta api milik Belanda yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara dan tergabung dalam vereniging Van Nederlands Indiche Spoor en tramweg Maatchapij atau disebut juga Verenigde Spoorwegbedrift (VS).

“Setelah terbentuknya NKRI, berdasarkan maklumat Kementrian Perhubungan RI Nomor I/KA tanggal 23 Oktober 1946 dibentuklah Perusahaan Kereta Api yang dikelola oleh Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (“DKARI”). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda dan Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja dan Pekerjaan Umum No. 2 tanggal 6 Djanuari 1950, tanah DSM dinasionalisasi menjadi tanah negara.

Sebagaimana diketahui, PT ACK sebagi pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut sudah merambah lahan itu dengan mendirikan kompleks Medan Center Point yang meliputi Hotel Karibia, apartemen, office medical center, super mall, convention hall, shop house, pertokoan, kompleks ruko, dan Murni Teguh Memorial Hospital. (far/ila)

MEDAN- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta agar Poldasu mengusut tuntas terkait tindakan PT Agra Citra Kharisma (ACK) yang telah menduduki dan mendirikan beberapa bangunan tanpa izin di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Apalagi PT KAI tidak punya ikatan hukum dengan PT ACK sebagi pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Pembangunan: Centre Point  di Jalan Jawa, Medan, saat  ini masih dalam tahap pembangunan.
Pembangunan: Centre Point di Jalan Jawa, Medan, saat ini masih dalam tahap pembangunan.

“Kementerian BUMN mendukung untuk se-gera diambil langkah dan tindakan hukum.  Kami berupaya agar langkah yang sudah dilakukan Poldasu dapat pula diikuti pihak Kejaksaan, KPK serta aparat penegak hukum lainnya,” ujar Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Karo Hukum, Kamis (13/2).

Dia meminta agar Pemko Medan dapat membantu Kementerian BUMN dan PT KAI untuk mempertahankan aset PT KAI di Gang Buntu tersebut. Diharapkannya PN Medan dapat melihat permasalahan ini secara komprehensif dan adil, serta tidak melupakan kepentingan negara. Lahan yang diduduki PT ACK dari dulu adalah lahan milik PT KAI. Apalagi PT KAI tidak pernah menjualnya kepada siapapun. Karena itu lahan tersebut harus dikembalikan kepada Negara cq PT KAI.

“Logika sederhana, kalau itu bukan tanah PT KAI, mengapa pihak ACK tidak memiliki IMB dan sertifikat. Ini menunjukkan bahwa lahan yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura yang sekarang dicaplok PT ACK, adalah lahan milik PT KAI. Pemko Medan harusnya mengambil tindakan hukum yang tegas, bukan malah mendiamkannya,” ungkapnya.

Sementara, tim Kuasa Hukum PT KAI (Persero) Salim Radjiman dari kantor hukum Radjiman Billitea & Partner (RBP) menjelaskan DSM atau Deli Spoor Matschapij sebelumnya merupakan bagian dari 12 perusahaan kereta api milik Belanda yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara dan tergabung dalam vereniging Van Nederlands Indiche Spoor en tramweg Maatchapij atau disebut juga Verenigde Spoorwegbedrift (VS).

“Setelah terbentuknya NKRI, berdasarkan maklumat Kementrian Perhubungan RI Nomor I/KA tanggal 23 Oktober 1946 dibentuklah Perusahaan Kereta Api yang dikelola oleh Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (“DKARI”). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda dan Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja dan Pekerjaan Umum No. 2 tanggal 6 Djanuari 1950, tanah DSM dinasionalisasi menjadi tanah negara.

Sebagaimana diketahui, PT ACK sebagi pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut sudah merambah lahan itu dengan mendirikan kompleks Medan Center Point yang meliputi Hotel Karibia, apartemen, office medical center, super mall, convention hall, shop house, pertokoan, kompleks ruko, dan Murni Teguh Memorial Hospital. (far/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/