MEDAN-Perusahaan periklanan mengapresiasi kebijakan Pemko Medan membongkar papan reklame, yang sudah berakhir masa berlakunya di atas trotoar.
“Kita setuju untuk dibongkar, kalau papan reklame itu berdiri 100 persen di atas trotoar jalan. Sebab itu memang mengganggu pejalan kaki. Tapi kalau papan reklame hanya berdiri di atas 30 hingga 40 persen di trotoar saya kira itu tidak masalah,” kata Direktur PT Star Indonesia, Iskandar, Selasa (13/3).
Dikatakannya, papan reklame harus berdiri di atas trotoar karena di Kota Medan tidak memiliki tempat untuk mendirikan papan reklame. “Trotoar itu kan lebarnya ada satu meter setengah, kalau dipakai setengah meter tentu tidak akan mengganggu pengguna jalan,” terang Iskandar.
Iskandar menilai, kalaupun papan reklame di tengah trotoar dibongkar jangan hanya papan reklame yang berdiri di trotoar jalan protokol, tapi keseluruhan.
“Kalau memang mau dibongkar jangan setengah-setengah hanya di jalan protokol tapi keseluruhannya kalau memang itu tujuannya untuk kenyamanan pejalan kaki. Ini kan yang mau dibongkar hanya di jalan protokol saja,” papar Iskandar.(adl)